Lanjut dia, terkait dengan kewajiban hari pertama masuk kantor, pihaknya tetap memberlakukan absen pagi bagi para pegawai atau ASN di Pemkot Jayapura itu.
“Hari ini kita tetap absen pagi, sehingga itu bisa menjadi kebijakan kepala daerah. Tetapi edaran kita tanggal 28 Desember tetap masuk kantor,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Pemkot Jayapura telah memberlakukan libur dan cuti bersama Natal melalui surat edaran pejabat Walikota Jayapura. Di mana liburan dimulai pada 21 Desember 2023 sampai 27 Desember 2023. Selanjutnya, 28 dan 29 Desember kembali berkantor. Selanjutnya cuti bersama, dan kembali berkantor Pada 3 Januari 2024.
Sebelumnya, Pj Walikota Jayapura, Dr. Frans Pekey meminta para pegawai di Pemkot Jayapura tidak menambah hari libur di luar ketentuan surat edaran yang sudah diberlakukan. “Tidak ada hari kejepit, semua harus masuk berkantor setelah waktu liburan selesai” ujarnya . (*/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos