Di ruang kerjanya, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi tentang perubahan pola pikir. Tentang bagaimana ASN dituntut menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.
Hari kerja pun dibagi dengan jelas. Senin hingga Kamis, para pegawai tetap bekerja dari kantor seperti biasabmenggunakan seragam, mengikuti aturan kedinasan, dan menjalankan rutinitas. Namun ketika Jumat tiba, sebagian dari mereka tidak lagi datang ke kantor.
Mereka bekerja dari rumah. Meski begitu, bukan berarti aturan menjadi longgar. Justru sebaliknya. Para pegawai tetap diwajibkan mengikuti ketentuan, termasuk penggunaan pakaian dinas.
“Hari Jumat, misalnya, mereka tetap mengenakan batik, meskipun bekerja dari rumah. Sebuah cara untuk menjaga disiplin dan identitas sebagai ASN,” jelasnya dengan tegas.
Menurut Erni, meski bekerja dari rumah setiap pegawI diwajibkan melakukan absensi kejadian, dan terus melakukan koordinasi dengan pimpinan OPD. Absensi pun tidak lagi dilakukan dengan tanda tangan di buku hadir. Kini, teknologi mengambil alih. Setiap pegawai harus melakukan absensi elektronik cukup dengan foto selfie sebagai bukti kehadiran.
Namun, tidak semua ASN bisa merasakan kenyamanan bekerja dari rumah. Di balik layar kebijakan itu, ada pegawai-pegawai yang tetap harus bergerak. Mereka yang bekerja di rumah sakit, dinas sosial, hingga dinas kependudukan, tetap menjalankan tugasnya di lapangan. Jhon, salah satu ASN yang bertugas di bagian tersebut, hanya bisa tersenyum kecil ketika membicarakan WFH. Baginya, kebijakan itu terasa jauh dari realitas pekerjaannya.
Setiap hari, ia harus mengikuti agenda pimpinan daerah. Tidak ada jadwal yang benar-benar pasti. Kegiatan bisa berlangsung di kantor, di lapangan, bahkan di luar kota. Baginya, bekerja bukan soal lokasi, tetapi kesiapan.