Monday, February 23, 2026
27.2 C
Jayapura

ASN Pemprov Papua Masuk Pukul 08:30 WIT, di Pemkot Apel Pagi Senin Ditiadakan

“Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan sistem kerja shift, pengaturan jam kerja diserahkan kepada pimpinan atau kepala perangkat daerah masing-masing,” ujar Abisai kepada Cenderawasih Pos, Rabu (18/2).

Namun demikian, tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam dalam satu minggu, serta memperhatikan optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain pengaturan jam kerja, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa selama bulan Ramadan, kegiatan Apel Pagi setiap hari Senin ditiadakan. “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi disiplin dan tanggung jawab terhadap tugas pelayanan publik,” bebernya.

Pemerintah Kota Jayapura mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme, meningkatkan etos kerja, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, tertib, dan maksimal selama bulan Ramadan. (*/tri)

Baca Juga :  Harus Makin Maju dan Bersih, Warganya Beriman, Kamtibmas Terjaga

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

“Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan sistem kerja shift, pengaturan jam kerja diserahkan kepada pimpinan atau kepala perangkat daerah masing-masing,” ujar Abisai kepada Cenderawasih Pos, Rabu (18/2).

Namun demikian, tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam dalam satu minggu, serta memperhatikan optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain pengaturan jam kerja, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa selama bulan Ramadan, kegiatan Apel Pagi setiap hari Senin ditiadakan. “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi disiplin dan tanggung jawab terhadap tugas pelayanan publik,” bebernya.

Pemerintah Kota Jayapura mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme, meningkatkan etos kerja, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, tertib, dan maksimal selama bulan Ramadan. (*/tri)

Baca Juga :  Siapkan Dewan Kehormatan Penindak Advokat Nakal

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya