Hal lain juga bahwa BTM ketika itu terpilih menjadi DPR RI, sehingga banyak orang membujuk agar ia tetap lanjut ke Senayan Jakarta, kemudian YB masih menjadi Bupati Defenitif di Kabupaten Waropen, sehingga diharapkan tetap menyelesaikan tugas besar itu untuk kemaslahatan masyarakat.
Sebagai mantan pamong, BTM tampak tidak menggubris bujukan tersebut, Ia tetap pada pendiriannya untuk tetap bertarung meskipun perjuangan mereka terbata-bata. Adapun dasar kuat Ketua Umum Persipura BTM dan Manager Tim Persiwa Waropen YB tersebut bahwa Papua harus dipimpin oleh orang Tabi-Saireri sebagaimana amanat UU Otsus. Sehingga apapun yang terjadi mereka tetap berdiri teguh melawan koalisi Kim Plus.
Pertarungan pun dimulai, kedua kandidat mulai menyusuri kampung kampung di setiap kabupaten/kota mereka datang dengan membawa sejumlah gagasan, ide maupun program kerja untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Tahapan yang berlangsung kurang lebih dua bulan itu berjalan tanpa hambatan. Hingga pada puncaknya Rabu 27 November kemarin semua masyarakat termasuk juga kandidat memberikan hak suara di masing-masing TPS. Saat itu, gelombang Pilkada belum terasa berat, sebab hasil quick count dari setiap TPS menunjukkan keduanya (BTM-YB-red) unggul atas MARI-YO.
Meskipun demikian, BTM-YB tetap merasa cemas. Sebab dengan pengalaman yang mereka alami selama ini, hasil di TPS tidak seratus persen menjadi penentu kemenangan. Karena sebagian besar proses pemilihan umum di Indonesia bermasalah saat suara rakyat masuk pada tahap pleno tingkat Distrik (PPD). Sehingga mereka tetap mengarahkan tim kerja dan juga masyarakat untuk tetap mengawal suara di setiap PPD.
Kecemasan itu menjadi sebuah kenyataan, dimana hasil suara di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura terjadi perbedaan yang siginifikan. PPD melakukan kecurangan dengan menggelembungkan suara pasangan MARI-YO.
Menurut data C Hasil yang dikantongi saksi BTM-YB suara Mari-Yo di Distrik Japsel hanya 29.063 suara, akan tetapi saat pleno tingkat PPD yang berlangsung di Hotel Grand Abepura berubah menjadi 38.200. Saksi akhirnya memprotes hasil tersebut, namun sayangnya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Akhirnya mereka ajukan form keberatan ke tingkat kota dengan harapan suara yang digelembungkan itu dapat dikembalikan saat pleno di tingkat KPU Kota Jayapura. Harapan itu tampaknya kembali pupus, sebab KPU Kota Jayapura tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan dalih bahwa kewenangan menyelesaikan masalah C hasil hanya PPD. Adapun KPU hanya menyelesaikan masalah jika D hasil PPD bermasalah.
Saksi BTM-YB kemudian kembali membawa harapan itu ke tingkat provinsi. Mereka mengajukan masalah yang sama kepada KPU Provinsi. Lagi-lagi harapan itu tak kunjung mendapatkan hasil yang memuaskan. Selama empat hari terhitung sejak, Rabu (11/12) di tingkat provinsi, debat kusir seputaran hasil rekapitulasi tingkat Kota Jayapura ini menjadi pekerjaan yang hanya menguras tenaga.