Penjual Sayur Keliling Ditertibkan Agar Ekonomi Harus Berputar di Pasar

Di tingkat distrik, langkah itu mulai dijalankan. Jeck Puraro, Kepala Distrik Sentani, bergerak melakukan penertiban terhadap pedagang sayur liar yang masuk dari wilayah Kota Jayapura, khususnya melalui Abepura, dan berjualan di sepanjang ruko serta pinggir Jalan Raya Hawai–Doyo Baru.

Dari hasil pemantauan di lapangan, diketahui sebagian besar pedagang membeli sayur dari Pasar Abe yang pasokannya berasal dari Koya, bukan dari pasar-pasar resmi Sentani.

“Ini menjadi persoalan serius karena aktivitas jual beli tidak melalui Pasar Lama Sentani maupun Pasar Baru Pharaa Sentani, sehingga perputaran ekonomi lokal tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Jeck.

Dampaknya mulai terasa. Banyak mama-mama pedagang lokal mengeluhkan penurunan pendapatan karena harga sayuran pedagang liar lebih murah.

Baca Juga :  Kinerja Pemerintah Tidak Harus Selalu Dipublikasikan di Media

“Harga memang lebih murah, tetapi tidak memberi kontribusi apa pun bagi daerah.

Sementara mama-mama pedagang lokal justru mengalami penurunan pendapatan, namun tetap memberi kontribusi kepada Pemda karena membayar retribusi setiap kali berjualan,” tegas Jeck Puraro.

Selain persoalan ekonomi, aspek pajak dan retribusi juga menjadi pertimbangan. Pedagang dari luar wilayah menjual barang di Kabupaten Jayapura, tetapi kewajiban pajaknya masuk ke kas daerah lain.

“Wilayah kami hanya menjadi tempat pengambilan uang, sementara pajaknya tidak kembali ke Kabupaten Jayapura. Ini tidak adil bagi pedagang lokal yang rutin membayar pajak dan retribusi pasar,” jelasnya.

Dari sisi ketertiban umum, aktivitas jual beli di pinggir jalan juga menimbulkan gangguan lalu lintas. Kendaraan yang berhenti mendadak membuat jalan menyempit dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

Baca Juga :  Pengadilan Agama Lakukan Layanan Sidang Keliling

Pemerintah Distrik Sentani pun menegaskan, fasilitas pasar telah tersedia dan layak digunakan, baik di Pasar Lama Sentani maupun Pasar Baru Pharaa Sentani. Seluruh aktivitas perdagangan diminta kembali ke lokasi yang telah ditetapkan.

Bagi pedagang dari luar daerah yang ingin tetap berjualan di Sentani, pemerintah memberikan syarat tegas, barang dagangan harus dibeli dari pasar resmi di Sentani agar ikut menggerakkan ekonomi lokal dan tunduk pada aturan yang sama.

Di tingkat distrik, langkah itu mulai dijalankan. Jeck Puraro, Kepala Distrik Sentani, bergerak melakukan penertiban terhadap pedagang sayur liar yang masuk dari wilayah Kota Jayapura, khususnya melalui Abepura, dan berjualan di sepanjang ruko serta pinggir Jalan Raya Hawai–Doyo Baru.

Dari hasil pemantauan di lapangan, diketahui sebagian besar pedagang membeli sayur dari Pasar Abe yang pasokannya berasal dari Koya, bukan dari pasar-pasar resmi Sentani.

“Ini menjadi persoalan serius karena aktivitas jual beli tidak melalui Pasar Lama Sentani maupun Pasar Baru Pharaa Sentani, sehingga perputaran ekonomi lokal tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Jeck.

Dampaknya mulai terasa. Banyak mama-mama pedagang lokal mengeluhkan penurunan pendapatan karena harga sayuran pedagang liar lebih murah.

Baca Juga :  Harus Dorong  Sagu Sebagai Pangan Utama, Jangan Hanya Sekedar Makanan Khas

“Harga memang lebih murah, tetapi tidak memberi kontribusi apa pun bagi daerah.

Sementara mama-mama pedagang lokal justru mengalami penurunan pendapatan, namun tetap memberi kontribusi kepada Pemda karena membayar retribusi setiap kali berjualan,” tegas Jeck Puraro.

Selain persoalan ekonomi, aspek pajak dan retribusi juga menjadi pertimbangan. Pedagang dari luar wilayah menjual barang di Kabupaten Jayapura, tetapi kewajiban pajaknya masuk ke kas daerah lain.

“Wilayah kami hanya menjadi tempat pengambilan uang, sementara pajaknya tidak kembali ke Kabupaten Jayapura. Ini tidak adil bagi pedagang lokal yang rutin membayar pajak dan retribusi pasar,” jelasnya.

Dari sisi ketertiban umum, aktivitas jual beli di pinggir jalan juga menimbulkan gangguan lalu lintas. Kendaraan yang berhenti mendadak membuat jalan menyempit dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

Baca Juga :  80 % Mirip  Jalan Tol, Patroli Berkala Kecepatan Diperlukan

Pemerintah Distrik Sentani pun menegaskan, fasilitas pasar telah tersedia dan layak digunakan, baik di Pasar Lama Sentani maupun Pasar Baru Pharaa Sentani. Seluruh aktivitas perdagangan diminta kembali ke lokasi yang telah ditetapkan.

Bagi pedagang dari luar daerah yang ingin tetap berjualan di Sentani, pemerintah memberikan syarat tegas, barang dagangan harus dibeli dari pasar resmi di Sentani agar ikut menggerakkan ekonomi lokal dan tunduk pada aturan yang sama.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya