Ia mengapresiasi langkah aparat keamanan yang selama ini telah melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Namun, DPRP menurutnya juga memiliki peran strategis dalam mendorong lahirnya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait pengelolaan pertambangan di Papua.
Lebih lanjut, Meraudje menilai sektor pertambangan di Papua menyimpan potensi besar dalam meningkatkan PAD serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal. Untuk itu, proses perizinan harus dipermudah tanpa mengurangi aspek pengawasan.
Tambang yang luasnya 10 hektar proses perizinannya dilakukan di tingkat provinsi, sementara di atas itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan adanya legalitas perizinan, tambang-tambang ini bisa dikelola sesuai mekanisme, sekaligus memberi kontribusi nyata untuk daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan tambang, hal-hal penting yang harus diperhatikan antara lain keberlanjutan lingkungan, keterlibatan masyarakat asli Papua (OAP), serta kewajiban pembayaran pajak. Termasuk pula pengaturan izin bagi tenaga kerja asing maupun investor yang ingin beroperasi di Papua.
“Di Papua ini banyak tambang, tapi sampai sekarang baru satu yang sudah mendapat izin resmi yakni di Puai. Sisanya masih beroperasi secara ilegal,” ungkap Meraudje.
Meraudje menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menata kembali perizinan pertambangan. DPRP, kata dia, akan mendorong hal ini melalui mitra kerja yang ada agar pemerintah daerah bisa melakukan evaluasi terhadap prosedur pengeluaran izin.
Menurutnya, proses pengurusan izin tidak boleh berbelit-belit sehingga para investor maupun pelaku usaha dapat mengurus legalitas dengan mudah. Dengan demikian, pengusaha tidak lagi mencari jalan pintas melalui praktik ilegal.
Ia mengapresiasi langkah aparat keamanan yang selama ini telah melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Namun, DPRP menurutnya juga memiliki peran strategis dalam mendorong lahirnya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait pengelolaan pertambangan di Papua.
Lebih lanjut, Meraudje menilai sektor pertambangan di Papua menyimpan potensi besar dalam meningkatkan PAD serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal. Untuk itu, proses perizinan harus dipermudah tanpa mengurangi aspek pengawasan.
Tambang yang luasnya 10 hektar proses perizinannya dilakukan di tingkat provinsi, sementara di atas itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan adanya legalitas perizinan, tambang-tambang ini bisa dikelola sesuai mekanisme, sekaligus memberi kontribusi nyata untuk daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan tambang, hal-hal penting yang harus diperhatikan antara lain keberlanjutan lingkungan, keterlibatan masyarakat asli Papua (OAP), serta kewajiban pembayaran pajak. Termasuk pula pengaturan izin bagi tenaga kerja asing maupun investor yang ingin beroperasi di Papua.
“Di Papua ini banyak tambang, tapi sampai sekarang baru satu yang sudah mendapat izin resmi yakni di Puai. Sisanya masih beroperasi secara ilegal,” ungkap Meraudje.
Meraudje menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menata kembali perizinan pertambangan. DPRP, kata dia, akan mendorong hal ini melalui mitra kerja yang ada agar pemerintah daerah bisa melakukan evaluasi terhadap prosedur pengeluaran izin.
Menurutnya, proses pengurusan izin tidak boleh berbelit-belit sehingga para investor maupun pelaku usaha dapat mengurus legalitas dengan mudah. Dengan demikian, pengusaha tidak lagi mencari jalan pintas melalui praktik ilegal.