Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Angkutan Muat Barang Berlebih Bebas Melintas, Padahal Bisa Cepat Merusak Jalan

   Dijelaskan Endy Irawan, pilihannya Kabupaten Kerom menjadi lokasi pembangunan jembatan timbang dikarenakan Pemda setempat telah menghibahkan tanah seluas 1,5 hektar.

“Kami sudah bersurat, kami membutuhkan lahan 1,5 hektar untuk pembangunan sebuah jembatan timbang.

   Kepala BPTD Papua itu menjelaskan, ada banyak dampak yang ditimbulkan dari tidak beroperasinya jembatan timbang. Yakni kendaraan bermuatan lebih, bebas melintas. Yang mengakibatkan kondisi jalan cepat rusak. Itu terlihat di sejumlah jalan di wilayah Kota Jayapura. Baik jalan kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

   Dalam peraturan perundang-undangan Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, jaringan jalan dibagi dalam beberapa kelas jalan atau tingkatan, masing-masing mempunyai daya dukung yang berbeda-beda. Timbulnya kelas-kelas jalan di Indonesia, khususnya di Papua karena pembangunan prasarana jalan masih mengikuti sarana kendaraan.

Baca Juga :  Konsumsi Pangan Lokal Kurangi Ketergantungan Pada Impor

  Lebih lanjut Endy Irawan menjelaskan bahwa Jenis kendaraan yang dilakukan penimbangan adalah semua angkutan barang kecuali angkutan kontainer, tangki BBM dan BBG, angkutan barang berbahaya, dan angkutan alat berat.

  Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau yang lumrah dikenal dengan jembatan timbang merupakan salah satu alat pengawasan dan pengendalian muatan angkutan barang ataupun angkutan yang melebihi batas ketentuan.

  Dibangunnya jembatan timbang pada tahun 2025 mendatang di kabupaten Keerom telah memenuhi syarat. Dimana persyaratan pembangunan jembatan timbang kata Endy adalah tempat tersebut ada di pinggir ruas jalan nasional atau ada di penghubung antara dua kabupaten.

  “Kenapa kami taruh disana karena kami melihat berdasarkan hasil survei, kami melihat  untuk kendaraan angkutan barang ke Wamena di jalan trans Papua itu sangat banyak. Selama ini tidak ada pengawasan terkait dengan angkutan yang mereka angkut itu apa,” jelasnya.

Baca Juga :  11 yang Mendaftar Baru, 3 Orang yang Kembalikan Berkas ke PDIP

  Sementara di Kota Jayapura,  kata kepala BPTD itu, pihaknya bisa mengunakan alat jembatan timbang yang portabel yang bisa dibawa kemana-mana. Ia kembali jelaskan salah satu dampak dari tidak adanya jembatan timbang ialah dapat mengakibatkan jalan itu cepat rusak hingga bisa menurunkan pondasi tiang jembatan jika sering dilintasi kendaraan yang melebihi muatan atau overload.

   Kata Endy sebenarnya di jembatan atau di jalan tol biasanya dipasangkan rambu tonase untuk menghindari terjadinya penurunan dan kerusakan jalan. “Jembatan biasanya pasang rambu, tonase yang bisa melewati ini seberat bisa melewati jalan tol, seandainya melebihi jika terus menerus pastikan lama-lama turun dan hancur,” terangnya.

   Dijelaskan Endy Irawan, pilihannya Kabupaten Kerom menjadi lokasi pembangunan jembatan timbang dikarenakan Pemda setempat telah menghibahkan tanah seluas 1,5 hektar.

“Kami sudah bersurat, kami membutuhkan lahan 1,5 hektar untuk pembangunan sebuah jembatan timbang.

   Kepala BPTD Papua itu menjelaskan, ada banyak dampak yang ditimbulkan dari tidak beroperasinya jembatan timbang. Yakni kendaraan bermuatan lebih, bebas melintas. Yang mengakibatkan kondisi jalan cepat rusak. Itu terlihat di sejumlah jalan di wilayah Kota Jayapura. Baik jalan kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

   Dalam peraturan perundang-undangan Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, jaringan jalan dibagi dalam beberapa kelas jalan atau tingkatan, masing-masing mempunyai daya dukung yang berbeda-beda. Timbulnya kelas-kelas jalan di Indonesia, khususnya di Papua karena pembangunan prasarana jalan masih mengikuti sarana kendaraan.

Baca Juga :  Susanti Itu Simbol Terima Kasih dan Persaudaraan Malaysia-Indonesia 

  Lebih lanjut Endy Irawan menjelaskan bahwa Jenis kendaraan yang dilakukan penimbangan adalah semua angkutan barang kecuali angkutan kontainer, tangki BBM dan BBG, angkutan barang berbahaya, dan angkutan alat berat.

  Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau yang lumrah dikenal dengan jembatan timbang merupakan salah satu alat pengawasan dan pengendalian muatan angkutan barang ataupun angkutan yang melebihi batas ketentuan.

  Dibangunnya jembatan timbang pada tahun 2025 mendatang di kabupaten Keerom telah memenuhi syarat. Dimana persyaratan pembangunan jembatan timbang kata Endy adalah tempat tersebut ada di pinggir ruas jalan nasional atau ada di penghubung antara dua kabupaten.

  “Kenapa kami taruh disana karena kami melihat berdasarkan hasil survei, kami melihat  untuk kendaraan angkutan barang ke Wamena di jalan trans Papua itu sangat banyak. Selama ini tidak ada pengawasan terkait dengan angkutan yang mereka angkut itu apa,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelototi Jalur Tikus, Muatan Daging Beku Boleh Lewat

  Sementara di Kota Jayapura,  kata kepala BPTD itu, pihaknya bisa mengunakan alat jembatan timbang yang portabel yang bisa dibawa kemana-mana. Ia kembali jelaskan salah satu dampak dari tidak adanya jembatan timbang ialah dapat mengakibatkan jalan itu cepat rusak hingga bisa menurunkan pondasi tiang jembatan jika sering dilintasi kendaraan yang melebihi muatan atau overload.

   Kata Endy sebenarnya di jembatan atau di jalan tol biasanya dipasangkan rambu tonase untuk menghindari terjadinya penurunan dan kerusakan jalan. “Jembatan biasanya pasang rambu, tonase yang bisa melewati ini seberat bisa melewati jalan tol, seandainya melebihi jika terus menerus pastikan lama-lama turun dan hancur,” terangnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya