Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Miliki 9 Armada, Idealnya Miliki 22 Mobil Monitor dan 12 Mobil Suplay Water

Ketika Bidang Pemadam Kebakaran kini Menjadi OPD Baru di Pemkot Jayapura

Pemerintah Kota Jayapura akhirnya secara resmi memiliki OPD baru, yakni  Dinas Pemadam  Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jayapura. Kantor ini berlokasi di Entrop Kota Jayapura, tepatnya di kantor dinas yang sebelumnya ditempati oleh satuan polisi pamong praja kota jayapura.

Laporan: Robert Mboik_Jayapura

Seringnya terjadi  kasus kebakaran yang terjadi di Kota Jayapura, yang kadangkala terjadi secara bersamaan atau bahkan beruntun, menjadi perhatian serius dari Pemkot Jayapura. Dimana dari aspirasi masyarakat dan juga tuntutan beban kerja dari Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) yang selama ini di bawah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, kini telah resmi berubah menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sendiri, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jayapura.

Baca Juga :  Atasi Masalah PPDB, Pemkot Harus Tambah SMA Negeri di Japsel

   Kantor Dinas Pemadam ini berada di Jalan Kelapa Dua Entrop, tepatnya di dekat Kantor Satpol PP di samping terminal Entrop. Dimana lokasi ini sebelumnya juga menjadi markas pemadam kebakaran, dengan ditempatkannya sejumlah armada pemadam kebakaran dan sejumlah personel pemadam kebakaran.

Plh. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jayapura Margaretha V. S. Kirana (foto: Mboik/Cepos)

   Untuk pimpinan OPD ini, saat ini dipercayakan kepada Margarettha VS Kirana sebagai pelaksana tugas harian kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jayapura. Sosok wanita tangguh ini memang tidak asing lagi, karena memang sebelumnya dia yang menjabat sebagai kepala bidang Damkar, dan juga sering turun bersama anggotanya melakukan pemadaman kebakaran.

   Menurut Margaretha V. S. Kirana,  pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jayapura ini berdasarkan Perda Kota Jayapura nomor 35 tahun  2023 pertanggal 18 Desember tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah kota Jayapura nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca Juga :  Uang Belanja Hanya Rp 500 Ribu/Bulan, Saat Hamil pun Masih Sempat Dianiaya

Ketika Bidang Pemadam Kebakaran kini Menjadi OPD Baru di Pemkot Jayapura

Pemerintah Kota Jayapura akhirnya secara resmi memiliki OPD baru, yakni  Dinas Pemadam  Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jayapura. Kantor ini berlokasi di Entrop Kota Jayapura, tepatnya di kantor dinas yang sebelumnya ditempati oleh satuan polisi pamong praja kota jayapura.

Laporan: Robert Mboik_Jayapura

Seringnya terjadi  kasus kebakaran yang terjadi di Kota Jayapura, yang kadangkala terjadi secara bersamaan atau bahkan beruntun, menjadi perhatian serius dari Pemkot Jayapura. Dimana dari aspirasi masyarakat dan juga tuntutan beban kerja dari Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) yang selama ini di bawah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, kini telah resmi berubah menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sendiri, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jayapura.

Baca Juga :  Meningkatkan Kualitas, dan Mempermudah Lulusan Uncen Dapatkan Dunia Kerja

   Kantor Dinas Pemadam ini berada di Jalan Kelapa Dua Entrop, tepatnya di dekat Kantor Satpol PP di samping terminal Entrop. Dimana lokasi ini sebelumnya juga menjadi markas pemadam kebakaran, dengan ditempatkannya sejumlah armada pemadam kebakaran dan sejumlah personel pemadam kebakaran.

Plh. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jayapura Margaretha V. S. Kirana (foto: Mboik/Cepos)

   Untuk pimpinan OPD ini, saat ini dipercayakan kepada Margarettha VS Kirana sebagai pelaksana tugas harian kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jayapura. Sosok wanita tangguh ini memang tidak asing lagi, karena memang sebelumnya dia yang menjabat sebagai kepala bidang Damkar, dan juga sering turun bersama anggotanya melakukan pemadaman kebakaran.

   Menurut Margaretha V. S. Kirana,  pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jayapura ini berdasarkan Perda Kota Jayapura nomor 35 tahun  2023 pertanggal 18 Desember tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah kota Jayapura nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca Juga :  Uang Belanja Hanya Rp 500 Ribu/Bulan, Saat Hamil pun Masih Sempat Dianiaya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya