Melihat Pemasukan UPT Terminal Ekspo Waena Pasca Tak Ada Lagi Retribusi Angkutan
Sejak awal tahun 2024, Pemerintah melalui Dinas Perhubungan sudah tak lagi menarik atau menhapus retribusi bagi angkutan kota atau Angkot yang masuk Terminal. Tentu hal ini untuk meringankan beban sopir angkot, namun di satu ada sumber pendapatan yang hilang bagi pengelola terminal. Lantas retribusi apa yang masih bisa ditarik dari Terminal.
JAYAPURA: Jimianus Karlodi_Jayapura
Di wilayah Kota Jayapura memang ada sejumlah terminal yang biasa digunakan untuk angkutan umum menurunkan maupun menaikkan penumpang. Seperti halnya di Terinal Kelas I Entrop, Terminal Mesran, terminal pasar youtefa maupun terminal batas kota di Ekspo Waena.
Keberadaan fasilitas umum ini, tadinya memang menjadi salah satu potensi sumber bagi pendapatan asli daerah. Namun seiring kebijakan pemerintah yang tak lagi memungut retribusi bagi kendaraan angkutan yang masuk terminal, maka harus cermat dalam melihat potensi PAD yang bisa dikelola. Termasuk terminal di batas kota Waena.
Kepala UPT Terminal Tipe B Expo Waena, Muhammad Tamrin mengatakan pengelolahan Terminal Tipe B Expo Waena hingga kini berjalan dengan baik. Semua fasilitas pendukung di dalam terminal kini masi digunakan.
Dia menjelaskan untuk retribusi yang didapat pihaknya itu bersumber dari retribusi bulanan los atau kios yang ada didalam terminal itu. “Untuk fasilitas yang ada, memang kami di terminal ini ada retribusi. Jadi retribusi itu, retribusi los, terus retribusi kamar mandi,” kata Tamrin kepada Cenderawasih Pos, Selasa (12/6)..
Lanjut Tamrin, untuk biaya sewa los atau kios itu bervariasi tergantung ukurannya. Dia pun menjelaskan untuk los B dengan biaya sewa Rp 270 ribu per bulannya, kemudian untuk los C dengan biaya Rp 180 ribu per bulan. Itu telah berlaku sejak 2023 yang lalu.
Tidak hanya itu, Ia juga menyampaikan untuk retribusi dari kendaraan yang masuk kedalam terminal tersebut sekarang sudah ditiadakan. Untuk itu kendaraan roda empat atau angkotan umum yang masuk ke dalam terminal tersebut tidak dipungut biaya sejak awal tahun 2024.
“Untuk retribusi atau tarif kendaraan yang masuk kedalam terminal baik itu roda empat maupun roda dua sudah tidak pungut biaya lagi, sejak awal tahun ini, dilarang sama Bapenda,” ungkapnya.