Wednesday, January 14, 2026
26.9 C
Jayapura

Bahasa Daerah Diharap Masuk Mulok di Sekolah dan Diaktifkan di Kampung Adat

“Dari keprihatinan itulah, saya mendorong tekad kuat agar bahasa ibu ini harus dilindungi melalui regulasi yang jelas, sehingga penerapannya bisa dilakukan secara serius,” ungkap Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, usai Papat Paripurna penetapan Perdasi dan Perdasus di Gedung DPRP, Jumat (9/1).

Ia menjelaskan, upaya mendorong lahirnya regulasi perlindungan bahasa daerah sebenarnya telah dimulai sejak periode DPR Papua sebelumnya. Namun, berbagai tantangan membuat pembahasannya berjalan alot dan belum terealisasi.

Meski demikian, semangat perempuan Papua ini tidak surut. Pasca dilantik sebagai anggota DPR Papua pada periode 2024-2029 Herlin Beatrix Monim kembali mengambil langkah yang mungkin tidak populer, namun sangat krusial.

Baca Juga :  OTK Kibarkan Kain Putih Bercorak BK di Wamena

Ia intens berdiskusi dengan para pakar, ahli bahasa Papua, akademisi, serta tokoh-tokoh masyarakat adat. “Banyak hal kami diskusikan untuk mendorong lahirnya regulasi hukum yang benar-benar melindungi bahasa dan sastra daerah Papua,” ujarnya.

Motivasi utama lahirnya Perdasi ini, menurut Herlin, adalah keprihatinannya melihat penggunaan bahasa ibu yang kian menurun.

“Bagi saya, bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Bahasa adalah identitas, martabat, dan jati diri Orang Asli Papua. Kehilangan bahasa berarti kehilangan akar, kehilangan sejarah, dan perlahan kehilangan siapa diri kita sebenarnya,” tegasnya.

Perjalanan regulasi ini tidak singkat. Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah telah disusun sejak periode sebelumnya. Proses pembahasannya berlangsung panjang, penuh penyesuaian, serta membutuhkan kehati-hatian agar selaras dengan berbagai regulasi nasional.

Baca Juga :  Dari Alasan Tak  Punya Rumah hingga Keamanan, Lapak Pasar Jadi Tempat Tinggal

Hingga akhirnya, pada awal 2026, DPR Papua melalui rapat paripurna resmi menetapkan Perdasi Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, bersama sejumlah Perdasi dan Perdasus lainnya.

“Puji Tuhan, dengan proses yang panjang, regulasi ini akhirnya bisa ditetapkan. Ini adalah kerja kolektif, kerja hati, dan kerja komitmen seluruh anggota DPR Papua,” ungkap Herlin penuh syukur.

“Dari keprihatinan itulah, saya mendorong tekad kuat agar bahasa ibu ini harus dilindungi melalui regulasi yang jelas, sehingga penerapannya bisa dilakukan secara serius,” ungkap Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, usai Papat Paripurna penetapan Perdasi dan Perdasus di Gedung DPRP, Jumat (9/1).

Ia menjelaskan, upaya mendorong lahirnya regulasi perlindungan bahasa daerah sebenarnya telah dimulai sejak periode DPR Papua sebelumnya. Namun, berbagai tantangan membuat pembahasannya berjalan alot dan belum terealisasi.

Meski demikian, semangat perempuan Papua ini tidak surut. Pasca dilantik sebagai anggota DPR Papua pada periode 2024-2029 Herlin Beatrix Monim kembali mengambil langkah yang mungkin tidak populer, namun sangat krusial.

Baca Juga :  Langsung Plong saat Mendengar Jokowi Bilang Enak

Ia intens berdiskusi dengan para pakar, ahli bahasa Papua, akademisi, serta tokoh-tokoh masyarakat adat. “Banyak hal kami diskusikan untuk mendorong lahirnya regulasi hukum yang benar-benar melindungi bahasa dan sastra daerah Papua,” ujarnya.

Motivasi utama lahirnya Perdasi ini, menurut Herlin, adalah keprihatinannya melihat penggunaan bahasa ibu yang kian menurun.

“Bagi saya, bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Bahasa adalah identitas, martabat, dan jati diri Orang Asli Papua. Kehilangan bahasa berarti kehilangan akar, kehilangan sejarah, dan perlahan kehilangan siapa diri kita sebenarnya,” tegasnya.

Perjalanan regulasi ini tidak singkat. Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah telah disusun sejak periode sebelumnya. Proses pembahasannya berlangsung panjang, penuh penyesuaian, serta membutuhkan kehati-hatian agar selaras dengan berbagai regulasi nasional.

Baca Juga :  OTK Kibarkan Kain Putih Bercorak BK di Wamena

Hingga akhirnya, pada awal 2026, DPR Papua melalui rapat paripurna resmi menetapkan Perdasi Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, bersama sejumlah Perdasi dan Perdasus lainnya.

“Puji Tuhan, dengan proses yang panjang, regulasi ini akhirnya bisa ditetapkan. Ini adalah kerja kolektif, kerja hati, dan kerja komitmen seluruh anggota DPR Papua,” ungkap Herlin penuh syukur.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya