Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Dua Kasus Narkoba dengan Berat 7 Kg, Ganja Banyak Disuplai dari PNG   

Dari Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Dir Reserse Narkoba Polda Papua

Kasus peredaran Narkoba di Papua, khususnya di Kota Jayapura seperti tak ada habisnya. Banyak sekali temuan kasus ganja, baik yang diselundupkan dari PNG maupun yang hendak yang diselundupkan lewat Kapal Putih untuk diedarkan di sejumlah kabupaten di Papua. Baru-baru ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua juga mengungkap peredaran barang haram ini. 

Laporan: Gamel Abdel Naser_Jayapura

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba. Dalam dua kasus tersebut, 3 orang tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 7 Kg dan 120 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

  Dua kasus ini diamankan di dua lokasi yang berbeda. Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian mengatakan kasus pertama terjadi di Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Papua, pada Rabu (26/7) sekitar pukul 17.58 WIT.

  “Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Vanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja. Dia merupakan warga negara PNG dan beralamat di Kampung Vanimo,” ucap Dir Narkoba Polda Papua, Kamis (10/8).

   Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh anggota opsnal Subdit III pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIT. Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.

Baca Juga :  Gurihnya Gulai Kepala Ikan Kakap Bikin Ketagihan

Tim Opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N.

  “Dari tangan N tim berhasil menyita 134 bungkus plastik bening ukuran sedang, 2 karung merek Rots rice berukuran 10 kg, 1 karung merek Skel Rice ukurang 5 kg, 2 karung merek Skel Rice, 1 bal plastik hitam yang dibalut lakban bening,” beber Alfian.

   Untuk  untuk kasus kedua terjadi di Jalan Tikungan Inpres Dok IX Jayapura Utara Kota Jayapura, pada Minggu (6/8) sekitar pukul 21.00 WIT. Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berjumlah 2 Orang yakni laki-laki berinisial WK berusia 38 tahun merupakan warga negara PNG dan perempuan berinisial AIB berusia 29 tahun yang merupakan Warga Negara Indonesia.

  Dir Narkoba menjelaskan modus Operandi kedua tersangka tersebut yang berawal dari tersangka WK mendatangkan narkotika Jenis ganja dengan menyewa speed boat dari Vanimo PNG tujuan Indonesia. “Setelah sesampainya di belakang Hotel Andalusia Dok IX, tersangka WK menghubungi AIB yang mana kedua tersangka tersebut sudah saling kenal sejak Desember 2022,” ceritanya.

  Di sini tersangka WK menitipkan barang haram tersebut ke AIB dengan maksud dan tujuan Narkotika tersebut untuk diperjualbelikan dan ditukar dengan barang berupa motor, laptop dan handphone,” ungkapnya. Tim yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan memberikan narkotika tersebut di daerah Pasir Dua, langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Baca Juga :  Tak Mau “Dihukum” di Medsos, Birokrasi Ribet Harus Dipangkas

  “Pada saat tertangkap tangan, tersangka AIB membawa 1 ball yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja, kemudian tim melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh informasi bahwa masih ada barang bukti di rumah tersangka,” tuturnya. Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 120 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang berada di rumah tersangka AIB.

  Setelah AIB diamankan tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka WK di lampu Merah Dok V atas Kota Jayapura. “Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 131 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau di pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

  Dir Resnarkoba menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. “Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” tutupnya. (*/tri)

Dari Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Dir Reserse Narkoba Polda Papua

Kasus peredaran Narkoba di Papua, khususnya di Kota Jayapura seperti tak ada habisnya. Banyak sekali temuan kasus ganja, baik yang diselundupkan dari PNG maupun yang hendak yang diselundupkan lewat Kapal Putih untuk diedarkan di sejumlah kabupaten di Papua. Baru-baru ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua juga mengungkap peredaran barang haram ini. 

Laporan: Gamel Abdel Naser_Jayapura

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba. Dalam dua kasus tersebut, 3 orang tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 7 Kg dan 120 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

  Dua kasus ini diamankan di dua lokasi yang berbeda. Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian mengatakan kasus pertama terjadi di Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Papua, pada Rabu (26/7) sekitar pukul 17.58 WIT.

  “Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Vanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja. Dia merupakan warga negara PNG dan beralamat di Kampung Vanimo,” ucap Dir Narkoba Polda Papua, Kamis (10/8).

   Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh anggota opsnal Subdit III pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIT. Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.

Baca Juga :  Tak Mau “Dihukum” di Medsos, Birokrasi Ribet Harus Dipangkas

Tim Opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N.

  “Dari tangan N tim berhasil menyita 134 bungkus plastik bening ukuran sedang, 2 karung merek Rots rice berukuran 10 kg, 1 karung merek Skel Rice ukurang 5 kg, 2 karung merek Skel Rice, 1 bal plastik hitam yang dibalut lakban bening,” beber Alfian.

   Untuk  untuk kasus kedua terjadi di Jalan Tikungan Inpres Dok IX Jayapura Utara Kota Jayapura, pada Minggu (6/8) sekitar pukul 21.00 WIT. Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berjumlah 2 Orang yakni laki-laki berinisial WK berusia 38 tahun merupakan warga negara PNG dan perempuan berinisial AIB berusia 29 tahun yang merupakan Warga Negara Indonesia.

  Dir Narkoba menjelaskan modus Operandi kedua tersangka tersebut yang berawal dari tersangka WK mendatangkan narkotika Jenis ganja dengan menyewa speed boat dari Vanimo PNG tujuan Indonesia. “Setelah sesampainya di belakang Hotel Andalusia Dok IX, tersangka WK menghubungi AIB yang mana kedua tersangka tersebut sudah saling kenal sejak Desember 2022,” ceritanya.

  Di sini tersangka WK menitipkan barang haram tersebut ke AIB dengan maksud dan tujuan Narkotika tersebut untuk diperjualbelikan dan ditukar dengan barang berupa motor, laptop dan handphone,” ungkapnya. Tim yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan memberikan narkotika tersebut di daerah Pasir Dua, langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Baca Juga :  Peningkatan Pariwisata  Disambut Baik Penjual Kerajinan Tangan

  “Pada saat tertangkap tangan, tersangka AIB membawa 1 ball yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja, kemudian tim melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh informasi bahwa masih ada barang bukti di rumah tersangka,” tuturnya. Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 120 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang berada di rumah tersangka AIB.

  Setelah AIB diamankan tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka WK di lampu Merah Dok V atas Kota Jayapura. “Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 131 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau di pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

  Dir Resnarkoba menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. “Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” tutupnya. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya