“Untuk keterlibatan dalam jaringan, sementara belum ada. Tapi yang jelas, dia memperoleh sabu dengan cara mendatangkan dari luar. Ini yang masih kita dalami, apakah hanya untuk konsumsi pribadi atau ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 6 gram. Jumlah tersebut dinilai cukup besar untuk ukuran konsumsi pribadi, sehingga penyidik masih mendalami kemungkinan adanya peredaran.
“Kalau melihat jumlahnya, ini cukup banyak. Jadi kami masih melakukan pendalaman, apakah pernah diedarkan atau memang hanya untuk digunakan sendiri,” tambahnya.
AKP Febry juga mengungkapkan bahwa tren kasus penyalahgunaan sabu di wilayah Jayapura mengalami peningkatan cukup signifikan sejak awal tahun 2026. Hal ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Memang ada peningkatan. Ini baru awal tahun, tapi kasus sabu sudah cukup banyak. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam bentuk apa pun, karena semua jenis narkotika dilarang oleh hukum,” tegasnya.
Iapun mengungkapkan bahwa terkait maraknya peredaran sabu di Jayapura awal tahun 2026 ini disebabkan berbagai faktor. Salah satunya karena akses jual beli yang cukup mudah.
Dimana para pembeli dengan mudah mendatangkan barang haram tersebut lewat jasa ekspedisi. Meski begitu, hingga saat ini belum ditemukan adanya lokasi produksi sabu di wilayah Jayapura maupun Papua secara umum.
“Sejauh ini belum ada informasi terkait adanya tempat produksi sabu di Jayapura. Barang-barang ini masih dikirim dari luar daerah. Bahkan dari hasil penyidikan, paket yang diterima pelaku diketahui berasal dari wilayah Pandeglang,” ungkap AKP Febry.
Menurutnya, sebagian besar pelaku yang terlibat merupakan pengguna lama yang kemudian mencoba mendatangkan barang ke wilayah Papua. “Trennya seperti itu, mereka sudah punya riwayat menggunakan sebelumnya, lalu mencoba mengirim ke sini. Ini yang menjadi perhatian kami,” katanya.