Thursday, March 12, 2026
30.9 C
Jayapura

Perlu Strategi Lebih Tangani Ganja, Sosialisasi Lewat Gereja Dianggap Efektif

  “Selama ini kami bersyukur karena minim kendala. Kalaupun ada biasanya dalam pengungkapan itu informasi bocor akhirnya pelaku kabur. Ini memang perlu lebih berhati – hati. Sedangkan untuk resistensi di lapangan  pengalaman saya masih di Unit 4 Subdit Narkoba biasa  pelaku ganja dari PNG,” cerita mantan Wakasat Reskrim Polresta ini.

  Biasanya para pengedar ganja dari PNG memiliki keberanian lebih dimana terkadang membawa alat tajam ataupun besi dan kerap mengancam petugas. Tapi untungnya hal tersebut masih bisa diatasi. “Mereka (pengedar ganja) kadang pakai alat tajam maupun besi, namun ketika senjata kami sudah dikeluarkan disitulah mereka diam,” beber Irene.

Baca Juga :  Prioritas di 2025, Akan Dibentuk Pos Unit Damkar di Japut dan Muara Tami

   Sedangkan untuk penerapan pasalnya, Irene merasa lebih simple karena hanya berurusan dengan tiga aturan main yakni Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 pasal 136 huruf A dan B tentang Pangan dan satu lagi Undang – undang Kesehatan.

  “Hanya untuk kesehatan ini lebih banyak terkait kosmetik dan kami bersinergi dengan BPOM,” imbuhnya. Irene sendiri dalam  menjalankan penggerebekan atau penangkan lebih menyukai terlibat langsung di lokasi kejadian. Ini tak lepas untuk memberi support kepada tim yang turun ke lapangan.

  “Saya pikir anggota di lapangan juga lebih nyaman kalau didampingi meski kadang beberapa kali banyak pelaku yang sudah mengenali saya karena pernah ditangkap saat di Polda,” papar Irene. “Kalau miras ini yang punya ijin kami lihat rata – rata semua paham aturan tapi yang nakal itu biasa yang tidak punya ijin akhirnya berkali – kali juga harus kami proses,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Kunjung Usai, Konflik Kwamki Narama Kembali Telan Korban Jiwa

  “Selama ini kami bersyukur karena minim kendala. Kalaupun ada biasanya dalam pengungkapan itu informasi bocor akhirnya pelaku kabur. Ini memang perlu lebih berhati – hati. Sedangkan untuk resistensi di lapangan  pengalaman saya masih di Unit 4 Subdit Narkoba biasa  pelaku ganja dari PNG,” cerita mantan Wakasat Reskrim Polresta ini.

  Biasanya para pengedar ganja dari PNG memiliki keberanian lebih dimana terkadang membawa alat tajam ataupun besi dan kerap mengancam petugas. Tapi untungnya hal tersebut masih bisa diatasi. “Mereka (pengedar ganja) kadang pakai alat tajam maupun besi, namun ketika senjata kami sudah dikeluarkan disitulah mereka diam,” beber Irene.

Baca Juga :  Keindahannya Tergerus Sepi, Harus Berinovasi di Tengah Maraknya Pilihan Wisata

   Sedangkan untuk penerapan pasalnya, Irene merasa lebih simple karena hanya berurusan dengan tiga aturan main yakni Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 pasal 136 huruf A dan B tentang Pangan dan satu lagi Undang – undang Kesehatan.

  “Hanya untuk kesehatan ini lebih banyak terkait kosmetik dan kami bersinergi dengan BPOM,” imbuhnya. Irene sendiri dalam  menjalankan penggerebekan atau penangkan lebih menyukai terlibat langsung di lokasi kejadian. Ini tak lepas untuk memberi support kepada tim yang turun ke lapangan.

  “Saya pikir anggota di lapangan juga lebih nyaman kalau didampingi meski kadang beberapa kali banyak pelaku yang sudah mengenali saya karena pernah ditangkap saat di Polda,” papar Irene. “Kalau miras ini yang punya ijin kami lihat rata – rata semua paham aturan tapi yang nakal itu biasa yang tidak punya ijin akhirnya berkali – kali juga harus kami proses,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sah,  Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Ikut Pilkada

Berita Terbaru

Artikel Lainnya