Masalah Tenaga ASN untuk Yayasan, hingga Banyak Siswa Gunakan Narkoba

Yang Terungkap dari Kunjungan Dewan ke SMA Diaspora dan SMK Negeri 3 Jayapura

DPRD Kota Jayapura, menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini Perda Kota Jayapura, Nomor 5 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Pendidikan, di SMA YPK Diaspora Kotaraja, dan SMKN 3 Jayapura, Senin (2/9). Dari pertemuan ini, dewan juga mendapatkan sejumlah aspirasi dari para guru.  Lantas apa saja yang terungkap?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Pemerintah Kota Jayapura telah memiliki Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Jayapura. Meski perda ini sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Jayapura sekitar 5 tahun silam, namun dalam pelaksanaannya perlu dilakukan evaluasi sejauh mana penerapannya di masing-masing sekolah di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Dikukuhkan, Korpri PPS Harus Kreatif 

  Kali ini, sosialisasi dilakukan DPRD Kota Jayapura di SMA YPK Diaspora dan SMK Negeri 3 Jayapura. Selain sosialisasi, dari kegiatan tersebut, DPRD mendapatkan berbagai masukan dari guru-guru, seperti di SMA Diaspora. Guru guru di sekolah ini, meminta dukungan DPRD, agar dibuatkan regulasi terkait penyerapan tenaga pengajar berlatar belakang ASN.

  YPK Diaspora Kotaraja ini mengharapkan DPRD dapat mendorong regulasi, agar tenaga PPPK ini bisa diserap ke sekolah yayasan.

   Sementara itu Kepala SMA YPK Diaspora, Alfrets Randang menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD dan Pemerintah Kota Jayapura. Dimana atas usulan dewan, pada kunjungan sebelumnya SMA Diaspora bisa mendapatkan bantuan berupa pembangunan gedung aula.

Baca Juga :  Relawan PW Alihkan Dukungan ke BTM-YB

Yang Terungkap dari Kunjungan Dewan ke SMA Diaspora dan SMK Negeri 3 Jayapura

DPRD Kota Jayapura, menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini Perda Kota Jayapura, Nomor 5 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Pendidikan, di SMA YPK Diaspora Kotaraja, dan SMKN 3 Jayapura, Senin (2/9). Dari pertemuan ini, dewan juga mendapatkan sejumlah aspirasi dari para guru.  Lantas apa saja yang terungkap?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Pemerintah Kota Jayapura telah memiliki Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Jayapura. Meski perda ini sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Jayapura sekitar 5 tahun silam, namun dalam pelaksanaannya perlu dilakukan evaluasi sejauh mana penerapannya di masing-masing sekolah di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Ojol dan Pedagang Malam Rasakan Dampaknya, Aparat Diminta Beri Jamin Keamanan

  Kali ini, sosialisasi dilakukan DPRD Kota Jayapura di SMA YPK Diaspora dan SMK Negeri 3 Jayapura. Selain sosialisasi, dari kegiatan tersebut, DPRD mendapatkan berbagai masukan dari guru-guru, seperti di SMA Diaspora. Guru guru di sekolah ini, meminta dukungan DPRD, agar dibuatkan regulasi terkait penyerapan tenaga pengajar berlatar belakang ASN.

  YPK Diaspora Kotaraja ini mengharapkan DPRD dapat mendorong regulasi, agar tenaga PPPK ini bisa diserap ke sekolah yayasan.

   Sementara itu Kepala SMA YPK Diaspora, Alfrets Randang menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD dan Pemerintah Kota Jayapura. Dimana atas usulan dewan, pada kunjungan sebelumnya SMA Diaspora bisa mendapatkan bantuan berupa pembangunan gedung aula.

Baca Juga :  Bau Tumpukan Sampah di Pasar Membuat Tidak Nyaman 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya