“Terkait hal ini, kita telah ajukan ke DPRP, untuk dibuatkan regulasi,” sambungnya.
Anthonius mengharapakan DPRP segera menyusun rancangan perdasi inisiasi Kanwil Kemenkumham Papua, terkait regulasi bantuan hukum gratis tersebut. “Perdasi ini tujuannya untuk membantu masyarakat Papua, supaya bisa mendapatkan layanan hukum gratis,” katanya.
Anthonius mengharapkan program kerja tersebut dapat terlaksana dengan baik, yang tentunya tidak lepas dari dukungan jajaran yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua.
“Tapi juga kami harap pemerintah daerah maupun masyarakat bisa mendukung progam kerja kami sehingga tercapai sesuai target,” pungkasnya. (*/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos