Saturday, March 30, 2024
25.7 C
Jayapura

BSU bagi Peserta BPJamsostek Papua Sudah Dicairkan

JAYAPURA-Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Papaua Cabang Jayapura I Ketut Arja Leksana mengatakan, peserta BP Jamsostek yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dari Pemerintah Pusat melalui  Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp 500 ribu per orang telah cair di bulan Agustus 2021.

 Arja mengakui, masyarakat yang mendapatkan BSU adalah orang yang bekerja dengan upah atau gaji bulanan tidak lebih atau paling banyak Rp 3,5 juta setiap bulan dan kategori sektor karyawan yang mendapatkan BSU ada dari sektor perhotelan, perusahaan swasta dan lainnya, yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

 Walaupun demikian, karyawan yang mendapatkan BSU hanya yang terkena dampak perekonomian semasa pandemi,  seperti di Kota Jayapura yang telah menerapkan PPKM level IV, karena BSU dipilih di daerah yang benar-benar terdampak.

Baca Juga :  Permudahkan Pengurusan KPR, Bank BTN Sediakan Aplikasi BTN Properti

 Selain itu, untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

 “Soal teknis yang menentukan siapa saja karyawan yang dapat BSU langsung dari Kementerian Ketenagakerja mereka yang memilihnya dan untuk datanya di Kota Jayapura ada sekitar 3.800 orang,  namun ini tetap masih dilakukan ferivikasi ulang, sehingga masyarakat juga harus tahu ,”jelasnya,Sabtu (28/8) pekan kemarin.

 Diakui, sebagai upaya percepatan penyaluran serta meminimalisasi penyelewengan penyaluran bantuan, BSU didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan mulai Agustus 2021. (dil/ary)

JAYAPURA-Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Papaua Cabang Jayapura I Ketut Arja Leksana mengatakan, peserta BP Jamsostek yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dari Pemerintah Pusat melalui  Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp 500 ribu per orang telah cair di bulan Agustus 2021.

 Arja mengakui, masyarakat yang mendapatkan BSU adalah orang yang bekerja dengan upah atau gaji bulanan tidak lebih atau paling banyak Rp 3,5 juta setiap bulan dan kategori sektor karyawan yang mendapatkan BSU ada dari sektor perhotelan, perusahaan swasta dan lainnya, yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

 Walaupun demikian, karyawan yang mendapatkan BSU hanya yang terkena dampak perekonomian semasa pandemi,  seperti di Kota Jayapura yang telah menerapkan PPKM level IV, karena BSU dipilih di daerah yang benar-benar terdampak.

Baca Juga :  Hiswana Klaim Pendistribusian BBM Masih Normal di Pegunungan

 Selain itu, untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

 “Soal teknis yang menentukan siapa saja karyawan yang dapat BSU langsung dari Kementerian Ketenagakerja mereka yang memilihnya dan untuk datanya di Kota Jayapura ada sekitar 3.800 orang,  namun ini tetap masih dilakukan ferivikasi ulang, sehingga masyarakat juga harus tahu ,”jelasnya,Sabtu (28/8) pekan kemarin.

 Diakui, sebagai upaya percepatan penyaluran serta meminimalisasi penyelewengan penyaluran bantuan, BSU didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan mulai Agustus 2021. (dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya