Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

KKP Pratama Targetkan Penerimaan Pajak Capai Rp 2,71 Triliun

Suasana pelaporan pajak yang dilakukan masyarakat di KPP Pratama Jayapura, belum lama ini.Yohana/Cepos

JAYAPURA – Capaian penerimaan pajak penghasilan secara keseluruhan tumbuh 42,07 persen. Capaian dan pertumbuhan tertinggi diperoleh dari PPN dan PPnPM yakni sebesar Rp 1442,2 miliar. Tahun ini KPP Pratama Jayapura menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 2,71 triliun. 

 Kepala KKP Pratama Jayapura Nugroho Apriyanto mengatakan,  untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi, pihaknya giat melakukan sosialisasi di beberapa instansi pemerintah dan membuka pojok pajak.

“Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi sampai dengan pertengahan Maret 2019 telah mencapai 17.888 wajib pajak dengan persentase kepatuhan 19,48 persen dari wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, belum lama ini.

Baca Juga :  Edit Tanpa Aplikasi: Panduan Lengkap Cara Edit Video Pakai CapCut

 Pihaknya berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi meningkat signifikan sebelum batas waktu pelaporan tanggal 31 Maret 2019 dan SPT Tahunan PPh Badan akan terus meningkat sampai dengan batas waktu pelaporannya pada 30 April 2019 mendatang.

“Untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, kami juga telah mengadakan acara Spectaxcular di Mal Jayapura belum lama ini, sekaligus memberikan pelayanan permohonan eFIN dan pengisian SPT Tahunan melalui e-filing,” terangnya.

Sementara itu, PLT Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku Vincentius Sukamto menambahkan, sampai dengan saat ini jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT sebanyak 119.013 orang atau sebanyak 92,19 persen.

 Mengingat batas pelaporan SPT Tahunan dan Orang Pribadi batas waktu pelaporannya 31 Maret 2019. dan SPT Tahunan PPh Badan batas waktu pelaporannya pada 30 April 2019, pihaknya berharap para wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunannya baik orang pribadi maupun badan. (ana/ary)

Baca Juga :  Hypermart Berikan Promo Termurah di Hari Raya
Suasana pelaporan pajak yang dilakukan masyarakat di KPP Pratama Jayapura, belum lama ini.Yohana/Cepos

JAYAPURA – Capaian penerimaan pajak penghasilan secara keseluruhan tumbuh 42,07 persen. Capaian dan pertumbuhan tertinggi diperoleh dari PPN dan PPnPM yakni sebesar Rp 1442,2 miliar. Tahun ini KPP Pratama Jayapura menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 2,71 triliun. 

 Kepala KKP Pratama Jayapura Nugroho Apriyanto mengatakan,  untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi, pihaknya giat melakukan sosialisasi di beberapa instansi pemerintah dan membuka pojok pajak.

“Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi sampai dengan pertengahan Maret 2019 telah mencapai 17.888 wajib pajak dengan persentase kepatuhan 19,48 persen dari wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, belum lama ini.

Baca Juga :  Edit Tanpa Aplikasi: Panduan Lengkap Cara Edit Video Pakai CapCut

 Pihaknya berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi meningkat signifikan sebelum batas waktu pelaporan tanggal 31 Maret 2019 dan SPT Tahunan PPh Badan akan terus meningkat sampai dengan batas waktu pelaporannya pada 30 April 2019 mendatang.

“Untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, kami juga telah mengadakan acara Spectaxcular di Mal Jayapura belum lama ini, sekaligus memberikan pelayanan permohonan eFIN dan pengisian SPT Tahunan melalui e-filing,” terangnya.

Sementara itu, PLT Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku Vincentius Sukamto menambahkan, sampai dengan saat ini jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT sebanyak 119.013 orang atau sebanyak 92,19 persen.

 Mengingat batas pelaporan SPT Tahunan dan Orang Pribadi batas waktu pelaporannya 31 Maret 2019. dan SPT Tahunan PPh Badan batas waktu pelaporannya pada 30 April 2019, pihaknya berharap para wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunannya baik orang pribadi maupun badan. (ana/ary)

Baca Juga :  Butik Perempuan Papua Segera Luncurkan Batik Motif PON

Berita Terbaru

Artikel Lainnya