JAYAPURA- General Manager PT. Pelni Cabang Jayapura, Wendhy Richard Imkota mengatakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Wendhy menjelaskan, PPDN dengan transportasi laut yang akan melakukan perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan
Menurutnya, adanya SE Menhub yang baru telah meningkatkan respon masyarakat atau penumpang kapal Pelni dalam bepergian karena aturan sudah dipermudah apalagi antusias masyarakat dalam melaksanakan vaksinasi juga sudah terus meningkat sehingga dengan adanya kebijakan ini tentunya tidak menyulitkan masyarakat atau calon penumpang kapal Pelni di mana saja.
Dan masyarakat atau calon penumpang kapal Pelni masih tetap setia menggunakan kapal Pelni karena rutenya banyak dan harga tiket tidak berubah-ubah sehingga memberikan keringat kepada masyarakat.(dil/gin)