Sunday, January 5, 2025
24.7 C
Jayapura

Pilkada 2024 Dicap Buruk

Methodeus menyebut arah kebijakan penyelenggara pemilu harus mampu melindu- ngi dan mengakomodir seluruh hak politik warga negara dan pemilih sesuai dengan asas persamaan, satu orang satu suara satu nilai (one person one vote one value/OPVO) dan asas keadilan politik. Pemilu dalam negara demokrasi dengan asas dasar kedau- latan di tangan rakyat menempatkan rakyat sebagai subjek yang memegang peranan penting dalam memilih atau dipilih untuk mengakomodir hak politiknya.

Karena pada hakikatnya demokrasi identik dengan rlindungan hak pilih bagi set iap warga negara, dalam artian pemilu yang berlangsung baik di tingkat daerah  maupun nasional merupakan perwujudan nilai-nilai demokrasi. “Penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan secara serentak yaitu Pilpres dan Pileg dengan Pilkada 2024 menjadi permasalahan teru- tama terkait dengan beratnya tugas dan beban teknis penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dari tingkat pusat tantang-dan daerah hingga tingkat ad hoc,” bebernya.

Atas kondisi ini, maka penyelenggara pemilu diharap- kan mampu melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik, profesional, berintegritas dan transparan. Namun harus diakui bahwa dalam praktik dan kenyataan di lapangan, penyelenggara pemilu mengalami kendala, kewalahan dan menghadapi banyak kompleksitas dari segi beban kerja sehingga mengakibatkan permasalahan di daerah cukup kompleks.

Baca Juga :  Satu Tahanan Kabur Kembali Diamankan

Jika ditelisik Pilkada 2024 juga sangat masif dengan berbagai kecurangan dari tingkat penyelenggara Pemilu termasuk masyarakat yang turut serta dalam Pilkada dan juga setoran dari berbagai pihak dari pusat dan daerah. Pilka da yang seharusnya dilaks- anakan secara demokratis, dimana pemilu merupakan mekanisme pengalihan sebagian kedaulatan pemilih kepada mereka yang terpilih menjadi pemimpin di pusat dan daerah.

Namun hak untuk m dan dipilih justru te tercemar dan terhamb praktik kecurangan yar sif, sistematis dan terstr tidak profesional, tidak paran dan lebih menghal berbagai cara untuk m loskan satu calon der berbagai motif.

Pria yang juga menja sebagai Penghubung Kor Yudicial RI Wilayah Papua menyampaikan bahwa kon kepentingan dan kekuasa sangat signifikan dalam pes demokrasi di Indonesia da mengingat bahwa pemiliha kepala daerah mengandur potensi konta penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) yang penuh dengan setoran berkedok kepentingan untuk mengamankan dan memenangkan salah satu calon yang ingin maju. Hakim Mahkamah Konstitusi yang terlibat dalam penanganan perkara sengketa pilkada dituntut untuk menjaga independensi dan imparsialitas hakim dalam menjaga dan menegakkan kode etiknya.

Baca Juga :  Lelang Proyek Masuk Tahapan Input  RUP 

Hal tersebut juga harus se- jalan dengan etika dan mo- ralitas seorang hakim dalam menjalankan tugasnya seba- gai penentu akhir dalam mem- berikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum di Indonesia.

“Tantangan dan ujian bagi hakim Mahkamah Konstitusi sebagai penegak hukum di lingkungan peradilan akan menjadi tolok ukur dan indi- kator tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” pungkas Dosen Ilmu Hukum Universi- tas Sains dan Teknologi Kom- puter Semarang itu (rel/ade)

Methodeus menyebut arah kebijakan penyelenggara pemilu harus mampu melindu- ngi dan mengakomodir seluruh hak politik warga negara dan pemilih sesuai dengan asas persamaan, satu orang satu suara satu nilai (one person one vote one value/OPVO) dan asas keadilan politik. Pemilu dalam negara demokrasi dengan asas dasar kedau- latan di tangan rakyat menempatkan rakyat sebagai subjek yang memegang peranan penting dalam memilih atau dipilih untuk mengakomodir hak politiknya.

Karena pada hakikatnya demokrasi identik dengan rlindungan hak pilih bagi set iap warga negara, dalam artian pemilu yang berlangsung baik di tingkat daerah  maupun nasional merupakan perwujudan nilai-nilai demokrasi. “Penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan secara serentak yaitu Pilpres dan Pileg dengan Pilkada 2024 menjadi permasalahan teru- tama terkait dengan beratnya tugas dan beban teknis penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dari tingkat pusat tantang-dan daerah hingga tingkat ad hoc,” bebernya.

Atas kondisi ini, maka penyelenggara pemilu diharap- kan mampu melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik, profesional, berintegritas dan transparan. Namun harus diakui bahwa dalam praktik dan kenyataan di lapangan, penyelenggara pemilu mengalami kendala, kewalahan dan menghadapi banyak kompleksitas dari segi beban kerja sehingga mengakibatkan permasalahan di daerah cukup kompleks.

Baca Juga :  Dua Daerah Belum Sama Sekali Cairkan Dana Hibah

Jika ditelisik Pilkada 2024 juga sangat masif dengan berbagai kecurangan dari tingkat penyelenggara Pemilu termasuk masyarakat yang turut serta dalam Pilkada dan juga setoran dari berbagai pihak dari pusat dan daerah. Pilka da yang seharusnya dilaks- anakan secara demokratis, dimana pemilu merupakan mekanisme pengalihan sebagian kedaulatan pemilih kepada mereka yang terpilih menjadi pemimpin di pusat dan daerah.

Namun hak untuk m dan dipilih justru te tercemar dan terhamb praktik kecurangan yar sif, sistematis dan terstr tidak profesional, tidak paran dan lebih menghal berbagai cara untuk m loskan satu calon der berbagai motif.

Pria yang juga menja sebagai Penghubung Kor Yudicial RI Wilayah Papua menyampaikan bahwa kon kepentingan dan kekuasa sangat signifikan dalam pes demokrasi di Indonesia da mengingat bahwa pemiliha kepala daerah mengandur potensi konta penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) yang penuh dengan setoran berkedok kepentingan untuk mengamankan dan memenangkan salah satu calon yang ingin maju. Hakim Mahkamah Konstitusi yang terlibat dalam penanganan perkara sengketa pilkada dituntut untuk menjaga independensi dan imparsialitas hakim dalam menjaga dan menegakkan kode etiknya.

Baca Juga :  Pastikan Harga Stabil, Pj. Gubernur Sidak ke Pasar dan Retail Modern

Hal tersebut juga harus se- jalan dengan etika dan mo- ralitas seorang hakim dalam menjalankan tugasnya seba- gai penentu akhir dalam mem- berikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum di Indonesia.

“Tantangan dan ujian bagi hakim Mahkamah Konstitusi sebagai penegak hukum di lingkungan peradilan akan menjadi tolok ukur dan indi- kator tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” pungkas Dosen Ilmu Hukum Universi- tas Sains dan Teknologi Kom- puter Semarang itu (rel/ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/