Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Jurnalis Jangan Diganggu Oleh Siapapun!

Demianus Magai: Kami TPN-OPM Tidak Akan Ganggu Jurnalis

JAYAPURA-Kekerasan seksual itu tindakan kriminal, begitu pernyataan sikap koalisi anti kekerasan seksual di Papua menyikapi kekerasan seksual yang dialami seorang jurnalis Cenderawasih Pos, Elfira.

Sebagaimana, Elfira diteriaki “Sini saya perkosa ko” saat hendak mau meliput sidang Victor Yeimo, Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (21/2).

Panglima Tertinggi TPN-PB OPM West Papua, Sorong Merauke, Demianus Magai Yogi menegaskan bahwa ucapan kata-kata kasar kepada jurnalis saat hendak menjalankan tugasnya adalah sangat melanggar dan mereka yang berteriak harus sadar. “Ini sangat melanggar, dan mereka harus sadar,” tegas Demianus melalui telepon selulernya, Selasa (22/2).

Demianus juga menyampaikan jurnalis meliput semua berita yang terjadi atas kejadian saat itu. Dimana jurnalis berhak mewartakan dan meliput serta memberikan informasi kepada siapa saja melalui media. “Jurnalis jangan diganggu oleh siapapun, bahkan kami TPN-OPM tidak akan ganggu Jurnalis,” ucap Demianus.

Baca Juga :  Elia Loupatty Tetap Pimpin PSTI Papua

Koordinator Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Papua, Nourish menyampaikan menghormati pihak-pihak yang hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jayapura untuk memberikan dukungan terhadap Victor Yeimo pada Senin 21 Februari 2022. Namun dirinya menyayangkan sikap salah satu oknum pendukung yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap Elfira Halifa, wartawan media Cenderawasih Pos yang saat itu sedang melakukan tugas peliputan.

“Korban yang dalam pernyataan ini kami sebut sebagai penyintas, karena sudah berani mengungkapkan kasus kekerasan yang dialami, mengalami kekerasan verbal di pintu masuk ruang Pengadilan Negeri Jayapura,” ucapnya.

Menyikapi hal ini, Koalisi Anti Kekerasan Seksual menyatakan sikap menolak segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender dan secara khusus kekerasan seksual. Apa yang dialami oleh penyintas adalah bentuk kekerasan seksual dan tindakan ini tidak boleh dibiarkan terjadi.

Baca Juga :  Selandia Baru Percayakan Pembebasan Pilot kepada TNI Polri

Mendukung sikap penyintas untuk menindaklanjuti masalah ini hingga penyintas merasa diperlakukan secara adil di hadapan hukum. Mendesak individu maupun kelompok yang tertuduh untuk melakukan pemeriksaan di internal dan memastikan kasus-kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.

Mendesak semua pihak untuk menggalakkan pendidikan anti kekerasan terhadap perempuan dan anti kekerasan seksual untuk mencegah maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual di Papua. (fia/nat)

Demianus Magai: Kami TPN-OPM Tidak Akan Ganggu Jurnalis

JAYAPURA-Kekerasan seksual itu tindakan kriminal, begitu pernyataan sikap koalisi anti kekerasan seksual di Papua menyikapi kekerasan seksual yang dialami seorang jurnalis Cenderawasih Pos, Elfira.

Sebagaimana, Elfira diteriaki “Sini saya perkosa ko” saat hendak mau meliput sidang Victor Yeimo, Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (21/2).

Panglima Tertinggi TPN-PB OPM West Papua, Sorong Merauke, Demianus Magai Yogi menegaskan bahwa ucapan kata-kata kasar kepada jurnalis saat hendak menjalankan tugasnya adalah sangat melanggar dan mereka yang berteriak harus sadar. “Ini sangat melanggar, dan mereka harus sadar,” tegas Demianus melalui telepon selulernya, Selasa (22/2).

Demianus juga menyampaikan jurnalis meliput semua berita yang terjadi atas kejadian saat itu. Dimana jurnalis berhak mewartakan dan meliput serta memberikan informasi kepada siapa saja melalui media. “Jurnalis jangan diganggu oleh siapapun, bahkan kami TPN-OPM tidak akan ganggu Jurnalis,” ucap Demianus.

Baca Juga :  Polres Yahukimo Antisipasi Serangan KKB

Koordinator Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Papua, Nourish menyampaikan menghormati pihak-pihak yang hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jayapura untuk memberikan dukungan terhadap Victor Yeimo pada Senin 21 Februari 2022. Namun dirinya menyayangkan sikap salah satu oknum pendukung yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap Elfira Halifa, wartawan media Cenderawasih Pos yang saat itu sedang melakukan tugas peliputan.

“Korban yang dalam pernyataan ini kami sebut sebagai penyintas, karena sudah berani mengungkapkan kasus kekerasan yang dialami, mengalami kekerasan verbal di pintu masuk ruang Pengadilan Negeri Jayapura,” ucapnya.

Menyikapi hal ini, Koalisi Anti Kekerasan Seksual menyatakan sikap menolak segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender dan secara khusus kekerasan seksual. Apa yang dialami oleh penyintas adalah bentuk kekerasan seksual dan tindakan ini tidak boleh dibiarkan terjadi.

Baca Juga :  Bukit Yotoro Surga Tersembunyi di Danau Sentani

Mendukung sikap penyintas untuk menindaklanjuti masalah ini hingga penyintas merasa diperlakukan secara adil di hadapan hukum. Mendesak individu maupun kelompok yang tertuduh untuk melakukan pemeriksaan di internal dan memastikan kasus-kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.

Mendesak semua pihak untuk menggalakkan pendidikan anti kekerasan terhadap perempuan dan anti kekerasan seksual untuk mencegah maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual di Papua. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya