Suara Pilgub Papua Digugat
JAYAPURA-KPU Papua nampaknya belum bisa cepat-cepat menuntaskan pekerjaannya dalam pesta demokrasi Papua 2024. Pasalnya untuk Pilgub sendiri, KPU masih harus diperhadapnakn dengan gugatan hukum yang diajukan pasangan calon Mathius FakhiriAryoko Rumaropen.
Paslon yang dikenal dengan sebutan Mari-Yo ini membawa hasil Pilkada Pa pua ke meja hijau Mahkamah Konsitusi. Ada pun gugatan keduanya tercatat di dalam salinan berita acara kepanitraan MK, Rabu, 18 Desember 2024. Ma riYo selaku Pemohom didampingi Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto dan tim menggugat KPU Papua selaku termohon terkait hasil Pilkada Papua.
Dalam salinan berita acara MK ada 4 point gugatan yang diajukan yaitu perta ma berkaitan dengan proses pendafta ran Calon Wakil Gunsernur Papua Yer mias Bisai. MariYo menilai KPU Papua selaku termohon telah melakukan pe langgaran asas dan prinsip jujur. Kare na meloloskan berkas pendaftaran Yermias Bisai yang illegal.
Adapun berkas tersebut berkaitan de ngan ”Surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mem punyai kekuatan hukum tetap dari pe ngadilan negeri yang wilayah hukumnya yang meliputi tempat tinggal calon.
Dengan melihat ini, maka Mari-Yo menyebut bahwa kerja KPU tidak sejalan dengan prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, prinsip bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun oleh dirugikan oleh penyim- angan dan pelanggaran yang Hilakukan orang lain.
Gugatan kedua masih berkaitan dengan Yermias Bisai, sebagai Bupati Kanupaten Waropen Yermias Bisai telah melakukan pelanggaran hukum karena memutasi pejabat di lingkungan pemerin tahan Kabupaten Waropen tanpa ijin Mendagri.