Friday, January 3, 2025
26.7 C
Jayapura

Mari-Yo Minta Ditetapkan Sebagai Pemenang

Suara Pilgub Papua Digugat

JAYAPURA-KPU Papua nampaknya belum bisa cepat-­cepat menuntaskan pe­kerjaannya dalam pesta demokrasi Papua 2024. Pasalnya untuk Pilgub sendiri, KPU masih harus diperhadapnakn dengan gugatan hukum yang diajukan pasangan calon Mathius Fakhiri­Aryoko Rumaropen.

Paslon yang dikenal dengan sebutan Mari­-Yo ini membawa hasil Pilkada Pa­ pua ke meja hijau Mahkamah Konsitusi.  Ada­ pun gugatan keduanya tercatat di dalam salinan berita acara kepanit­raan MK, Rabu, 18 Desember 2024. Ma­ ri­Yo selaku Pemohom didampingi Kua­sa Hukum, Bambang Widjojanto dan tim menggugat KPU Papua selaku termohon terkait hasil Pilkada Papua.

Dalam salinan berita acara MK ada 4 point gugatan yang diajukan yaitu perta­ ma berkaitan dengan proses pendafta­ ran Calon Wakil Gunsernur Papua Yer­ mias Bisai. Mari­Yo menilai KPU Papua selaku termohon telah melakukan pe­ langgaran asas dan prinsip jujur. Kare­ na meloloskan berkas pendaftaran Yer­mias Bisai yang illegal.

Baca Juga :  Kembali ke Jalur Kemenangan

Adapun berkas tersebut berkaitan de­ ngan ”Surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mem­ punyai kekuatan hukum tetap dari pe­ ngadilan negeri yang wilayah hukumnya yang meliputi tempat tinggal calon.

Dengan melihat ini, maka Mari­-Yo me­nyebut bahwa kerja KPU tidak sejalan dengan prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, prinsip bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun oleh dirugikan oleh penyim- angan dan pelanggaran yang Hilakukan orang lain.

Gugatan kedua masih berkaitan dengan Yermias Bisai, sebagai Bupati Kanupaten Waropen Yermias Bisai telah melakukan pelanggaran hukum karena memutasi pejabat di lingkungan pemerin tahan Kabupaten Waropen tanpa ijin Mendagri.

Baca Juga :  Indeks Perlindungan Anak di Papua Masih Rendah 43,43

Suara Pilgub Papua Digugat

JAYAPURA-KPU Papua nampaknya belum bisa cepat-­cepat menuntaskan pe­kerjaannya dalam pesta demokrasi Papua 2024. Pasalnya untuk Pilgub sendiri, KPU masih harus diperhadapnakn dengan gugatan hukum yang diajukan pasangan calon Mathius Fakhiri­Aryoko Rumaropen.

Paslon yang dikenal dengan sebutan Mari­-Yo ini membawa hasil Pilkada Pa­ pua ke meja hijau Mahkamah Konsitusi.  Ada­ pun gugatan keduanya tercatat di dalam salinan berita acara kepanit­raan MK, Rabu, 18 Desember 2024. Ma­ ri­Yo selaku Pemohom didampingi Kua­sa Hukum, Bambang Widjojanto dan tim menggugat KPU Papua selaku termohon terkait hasil Pilkada Papua.

Dalam salinan berita acara MK ada 4 point gugatan yang diajukan yaitu perta­ ma berkaitan dengan proses pendafta­ ran Calon Wakil Gunsernur Papua Yer­ mias Bisai. Mari­Yo menilai KPU Papua selaku termohon telah melakukan pe­ langgaran asas dan prinsip jujur. Kare­ na meloloskan berkas pendaftaran Yer­mias Bisai yang illegal.

Baca Juga :  Kabur dari Merauke, WNA Italia Ditangkap di Jakarta

Adapun berkas tersebut berkaitan de­ ngan ”Surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mem­ punyai kekuatan hukum tetap dari pe­ ngadilan negeri yang wilayah hukumnya yang meliputi tempat tinggal calon.

Dengan melihat ini, maka Mari­-Yo me­nyebut bahwa kerja KPU tidak sejalan dengan prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, prinsip bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun oleh dirugikan oleh penyim- angan dan pelanggaran yang Hilakukan orang lain.

Gugatan kedua masih berkaitan dengan Yermias Bisai, sebagai Bupati Kanupaten Waropen Yermias Bisai telah melakukan pelanggaran hukum karena memutasi pejabat di lingkungan pemerin tahan Kabupaten Waropen tanpa ijin Mendagri.

Baca Juga :  Kembali Berulah, Eks Narapidana Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru

Artikel Lainnya