Ditempat yang sama, JPU Muh Zulhan Tanjung, membacakan tuntutan Recky Douglas Ambrauw yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Bidang Transportasi dituntut 2 tahun penjara. Tuntut tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Vera.
“Terdakwa tidak mendukung tidak mendukung usaha pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah,” kata Muh Zulhan dalam membacakan tuntutan terdakwa Recky. Sementara itu sebut Muh Zulhan akibat dari perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp.609.198.584. terdakwa juga dianggap sopan selama persidangan berlangsung.
Terakhir, Theodorus Rumbiak. Diketahui Theodorus Rumbiak saat PON berlangsung menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON Papua. Dituntut oleh JPU 11 tahun penjara. Jaksa menuntut Theodorus dikarenakan terbukti melakukan tindakan pidana korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 19.194.768.540.
Untuk diketahui dalam sidang kasus ini JPU Kejaksaan Tinggi Papua telah periksa sebanyak 150 saksi dihadirkan secara langsung di ruangan sidang maupun yang ikut secara daring. Sidang akan kembali dilanjutkan pada, 4 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum masing-masing terdakawa. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos