Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

DPO 11 Tahun, Kakek 3 Cucu Akhirnya Tertangkap

JAYAPURA-Upaya tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua  untuk menuntaskan putusan  pengadilan yang sudah inkrah terhadap satu terpidana kasus korupsi akhirnya terjawab. Ini setelah pada Minggu (27/3) sekira pukul 10.00 WIT,  pria bernama Carolus Pramono ini berhasil ditangkap.

Ia ditangkap di Jl. Surya Timur Blok II-X8 RT 008 RW 05 Jakarta Barat dan langsung dibawa ke Jayapura. Tercatat hampir 11 tahun kakek tiga cucu ini menghilang dan selama itu pula ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Carolus Pramono  masuk dalam DPO berdasarkan putusan MA No. 1879K/Pid.Sus/2010 tanggal 11 Mei 2011 dan akhirnya berhasil kami temukan setelah bekerjasama dengan tim Tabur dari Kejati DKI Jakarta,” jelas Kajati Papua, Nickolas Kondomo di kantor Kejati Papua, Rabu (30/3).

Terpidana sendiri ketika itu menjabat sebagai kepala cabang PT. Propelat Papua dan bekerja berdasarkan surat perintah kerja Nomor 03/SPK-RTRW/BAPPEDA/W/2004 tanggal 01 Juli 2004.

Baca Juga :  KPK Izinkan Berobat ke Singapura dengan Status Tahanan

Adapun yang dikerjakan menurut Kajati adalah  melaksanakan pekerjaan penyusunan buku RTRW dan buku RUTRK Kabupaten Waropen tahun 2004. Hanya saja apa yang dilakukan ini bertentangan dengan UU Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang dan Kepres RI Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.275.775.000.

Nah ketika 2004 – 205 lalu pihak pengadilan sudah memberi pitusan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 75 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.275.775.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. “Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022, terpidana bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua berangkat dengan menggunakan pesawat Batik Air menuju Jayapura. Setelah itu kami akan lakukan penyerahan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen,” beber Kajati Kondomo didampingi As Intel Kejati Papua, Erwin Purba.

Baca Juga :  Gubernur: Menjadi Moment untuk Bangkit

Erwin menambahkan bahwa pelaku bisa tidak menjalani putusan inkrah dikarenakan dalam proses penuntutan ada peralihan tahanan dari Ketua PN Serui dan ia menunggu sampai ada upaya hukum termasuk sempat mengajukan upaya Peninjauan Kembali dan semuanya selesai.

Terpidana Carolus yang sudah memiliki 3 cucu ini didakwa melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 21 tahun 2001  terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Selain terpidana Carolus disebutkan ada 2 terpidana lainnya  namun keduanya sudah menjalani eksekusi. “Kasusnya displit dan 2 terpidana lainnya sudah menjalani hukuman,” tambah Erwin. (ade/nat)

JAYAPURA-Upaya tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua  untuk menuntaskan putusan  pengadilan yang sudah inkrah terhadap satu terpidana kasus korupsi akhirnya terjawab. Ini setelah pada Minggu (27/3) sekira pukul 10.00 WIT,  pria bernama Carolus Pramono ini berhasil ditangkap.

Ia ditangkap di Jl. Surya Timur Blok II-X8 RT 008 RW 05 Jakarta Barat dan langsung dibawa ke Jayapura. Tercatat hampir 11 tahun kakek tiga cucu ini menghilang dan selama itu pula ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Carolus Pramono  masuk dalam DPO berdasarkan putusan MA No. 1879K/Pid.Sus/2010 tanggal 11 Mei 2011 dan akhirnya berhasil kami temukan setelah bekerjasama dengan tim Tabur dari Kejati DKI Jakarta,” jelas Kajati Papua, Nickolas Kondomo di kantor Kejati Papua, Rabu (30/3).

Terpidana sendiri ketika itu menjabat sebagai kepala cabang PT. Propelat Papua dan bekerja berdasarkan surat perintah kerja Nomor 03/SPK-RTRW/BAPPEDA/W/2004 tanggal 01 Juli 2004.

Baca Juga :  Satu Korban Kapal Terbakar Ditemukan

Adapun yang dikerjakan menurut Kajati adalah  melaksanakan pekerjaan penyusunan buku RTRW dan buku RUTRK Kabupaten Waropen tahun 2004. Hanya saja apa yang dilakukan ini bertentangan dengan UU Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang dan Kepres RI Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.275.775.000.

Nah ketika 2004 – 205 lalu pihak pengadilan sudah memberi pitusan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 75 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.275.775.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. “Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022, terpidana bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua berangkat dengan menggunakan pesawat Batik Air menuju Jayapura. Setelah itu kami akan lakukan penyerahan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen,” beber Kajati Kondomo didampingi As Intel Kejati Papua, Erwin Purba.

Baca Juga :  Hari Perempuan Masih Menjadi Perhatian Pemerintah Papua

Erwin menambahkan bahwa pelaku bisa tidak menjalani putusan inkrah dikarenakan dalam proses penuntutan ada peralihan tahanan dari Ketua PN Serui dan ia menunggu sampai ada upaya hukum termasuk sempat mengajukan upaya Peninjauan Kembali dan semuanya selesai.

Terpidana Carolus yang sudah memiliki 3 cucu ini didakwa melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 21 tahun 2001  terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Selain terpidana Carolus disebutkan ada 2 terpidana lainnya  namun keduanya sudah menjalani eksekusi. “Kasusnya displit dan 2 terpidana lainnya sudah menjalani hukuman,” tambah Erwin. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya