Thursday, April 18, 2024
29.7 C
Jayapura

Larangan Mudik, Pemprov Papua Tunggu Keputusan Forkopimda

Dance Yulian Flassy, SE., M.Si ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik Lebaran atau Idul Fitri tahun ini dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Masyarakat diimbau untuk tetap tidak melakukan pergerakan ke luar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut. 

Terkait larangan mudik Lebaran, Pemprov Papua hingga saat ini masih menunggu pembahasan dan putusan Forkopimda Papua.

Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy, SE., M.Si., yang dikonfirmasi mengatakan, hal tersebut tentunya harus dibahas dan diputuskan oleh Forkopimda Provinsi Papua. 

 “Kami masih harus rapat untuk dan melihat keputusan dari Forkopimda. Namun dari arahan Gubernur Papua, berdasarkan dengan anjuran Presiden sementara kita menunggu keputusan dari Forkopimda terkait penerapannya di Papua,” jelasnya menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, kemarin (30/3). 

Baca Juga :  Negara Federal Beri Waktu Hingga 2021

Terkait dengan libur atau cuti di wilayah Provinsi Papua untuk Papua untuk tahun 2021 menurut Sekda Flassy sudah ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Papua. Namun menyangkut larangan mudik Lebaran 2021, pihaknya masih menunggu keputusan selanjutnya. 

Sementara itu, terkait perayaan Jumat Agung dan Paskah, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., mengingatkan umat Kristen di tanah Papua untuk memberikan contoh baik kepada sesama dalam momen Paskah ini. 

“Melihat kejadian-kejadian alam seperti banjir dan sebagainya bahkan kasus bom di Makassar, kita harus mengambil hikmanya. Ini pertanda bahwa Tuhan masih sayang dan mengingatkan  kita. Saya mengucapkan selama Paskah bagi mereka semua umat Kristen diseluruh tanah Papua,” pungkasnya. (ana/nat)

Baca Juga :  Musrenbangsus Harus Hasilkan Program yang Luar Biasa
Dance Yulian Flassy, SE., M.Si ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik Lebaran atau Idul Fitri tahun ini dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Masyarakat diimbau untuk tetap tidak melakukan pergerakan ke luar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut. 

Terkait larangan mudik Lebaran, Pemprov Papua hingga saat ini masih menunggu pembahasan dan putusan Forkopimda Papua.

Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy, SE., M.Si., yang dikonfirmasi mengatakan, hal tersebut tentunya harus dibahas dan diputuskan oleh Forkopimda Provinsi Papua. 

 “Kami masih harus rapat untuk dan melihat keputusan dari Forkopimda. Namun dari arahan Gubernur Papua, berdasarkan dengan anjuran Presiden sementara kita menunggu keputusan dari Forkopimda terkait penerapannya di Papua,” jelasnya menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, kemarin (30/3). 

Baca Juga :  DRRP Akan Bentuk Pansus Soal Ini

Terkait dengan libur atau cuti di wilayah Provinsi Papua untuk Papua untuk tahun 2021 menurut Sekda Flassy sudah ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Papua. Namun menyangkut larangan mudik Lebaran 2021, pihaknya masih menunggu keputusan selanjutnya. 

Sementara itu, terkait perayaan Jumat Agung dan Paskah, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., mengingatkan umat Kristen di tanah Papua untuk memberikan contoh baik kepada sesama dalam momen Paskah ini. 

“Melihat kejadian-kejadian alam seperti banjir dan sebagainya bahkan kasus bom di Makassar, kita harus mengambil hikmanya. Ini pertanda bahwa Tuhan masih sayang dan mengingatkan  kita. Saya mengucapkan selama Paskah bagi mereka semua umat Kristen diseluruh tanah Papua,” pungkasnya. (ana/nat)

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Keluar Papua Dulu

Berita Terbaru

Artikel Lainnya