Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Bandara Sentani Tunggu Instruksi dari Pusat

Terkait Penggunaan GeNose C-19

Aktivitas pengunjung di Bandara Sentani

SENTANI– Bandara Sentani sejauh ini sudah siap menerapkan penggunaan alat GeNose C-19 untuk pemeriksaan Covid-19 bagi para penumpang yang hendak bepergian melalui Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Meskipun demikian, untuk kepastian penerapannya, pihak Angkasa Pura I Bandara Sentani masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

“Kalau dari kesiapan, kita di Bandara Sentani, sudah. Tapi untuk penerapanya belum ya,” kata Humas AP1 Bandara Sentani, Surya Eka ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (30/3).

Dikatakan, kegiatan yang dilakukan Angkasa Pura I Bandara Sentani beberapa waktu lalu, sebenarnya hanya mau menunjukkan bahwa Bandara Sentani sudah siap menggunakan GeNose C-19, apabila ada instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan terkait penggunaan GeNose di seluruh bandara.

“Jadi bandara Sentani itu nunjukin bahwa kita itu udah siap. Tapi untuk yang memperbolehkan, itu cuma pemerintah. Dalam hal ini kalau di bandara itu Kementerian Perhubungan sama yang di sini gugus tugas. Jadi intinya Bandara Sentani sudah siap yang memperbolehkannya itu pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga :  ULMWP Menyambut Baik Komentar Wakil PM Vanuatu

Angkasa Pura I Bandara Sentani menurut Surya juga sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi Papua dan KKP Jayapura. Dari hasil koordinasi yang dilakukan, Guguis Tugas Provinsi Papua dan KKP Jayapura memberikan jawaban yang sama yaitu menunggu instruksi dari Gugus Tugas Nasional.

“Terkait dengan rencana penggunaan GeNose, kami juga belum membicarakan mengenai berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh para penumpang jika nanti di Bandara Sentani benar-benar menggunakan alat tersebut untuk pemeriksaan atau mendeteksi Covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru dengan nomor 12 tahun 2021 yang bakal mengatur perjalanan orang dalam dan luar negeri selama masa Pandemi Covid-19.

Sebagian besar aturan dalam SE terbaru ini serupa dengan SE sebelumnya, hanya saja kali ini pemerintah memperluas cakupan penggunaan tes dengan alat deteksi GeNose C-19 yang sebelumnya hanya digunakan di moda kereta api dan penggunaan terbatas pada moda transportasi darat saja, kini GeNose bakal dipakai di moda transportasi udara dan laut.   

Baca Juga :  Dalangnya Diduga Kelompok Tenius Gwijangge

Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan  saat ini Kementerian Perhubungan tengah menindaklanjuti SE dimaksud dengan menyusun Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang nantinya akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini. 

Adita mengatakan, SE ini memuat beberapa poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan.

Tes ini adalah persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara. ”Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya,” jelas Adita. (roy/nat)

Terkait Penggunaan GeNose C-19

Aktivitas pengunjung di Bandara Sentani

SENTANI– Bandara Sentani sejauh ini sudah siap menerapkan penggunaan alat GeNose C-19 untuk pemeriksaan Covid-19 bagi para penumpang yang hendak bepergian melalui Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Meskipun demikian, untuk kepastian penerapannya, pihak Angkasa Pura I Bandara Sentani masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

“Kalau dari kesiapan, kita di Bandara Sentani, sudah. Tapi untuk penerapanya belum ya,” kata Humas AP1 Bandara Sentani, Surya Eka ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (30/3).

Dikatakan, kegiatan yang dilakukan Angkasa Pura I Bandara Sentani beberapa waktu lalu, sebenarnya hanya mau menunjukkan bahwa Bandara Sentani sudah siap menggunakan GeNose C-19, apabila ada instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan terkait penggunaan GeNose di seluruh bandara.

“Jadi bandara Sentani itu nunjukin bahwa kita itu udah siap. Tapi untuk yang memperbolehkan, itu cuma pemerintah. Dalam hal ini kalau di bandara itu Kementerian Perhubungan sama yang di sini gugus tugas. Jadi intinya Bandara Sentani sudah siap yang memperbolehkannya itu pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga :  Masih Ada Pendarahan, Kondisi Briptu Kristian Cukup Normal

Angkasa Pura I Bandara Sentani menurut Surya juga sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi Papua dan KKP Jayapura. Dari hasil koordinasi yang dilakukan, Guguis Tugas Provinsi Papua dan KKP Jayapura memberikan jawaban yang sama yaitu menunggu instruksi dari Gugus Tugas Nasional.

“Terkait dengan rencana penggunaan GeNose, kami juga belum membicarakan mengenai berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh para penumpang jika nanti di Bandara Sentani benar-benar menggunakan alat tersebut untuk pemeriksaan atau mendeteksi Covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru dengan nomor 12 tahun 2021 yang bakal mengatur perjalanan orang dalam dan luar negeri selama masa Pandemi Covid-19.

Sebagian besar aturan dalam SE terbaru ini serupa dengan SE sebelumnya, hanya saja kali ini pemerintah memperluas cakupan penggunaan tes dengan alat deteksi GeNose C-19 yang sebelumnya hanya digunakan di moda kereta api dan penggunaan terbatas pada moda transportasi darat saja, kini GeNose bakal dipakai di moda transportasi udara dan laut.   

Baca Juga :  Hasil CPNS Yalimo Diumumkan, 80 % Persen OAP Lulus

Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan  saat ini Kementerian Perhubungan tengah menindaklanjuti SE dimaksud dengan menyusun Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang nantinya akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini. 

Adita mengatakan, SE ini memuat beberapa poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan.

Tes ini adalah persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara. ”Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya,” jelas Adita. (roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya