Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

PSU Yalimo, Paslon Dilarang Kampanye

Pelaksanaan Pilkada Desember tahun lalu di Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Usai menetapkan jadwal pungut hitung Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Yalimo di Distrik Apalapsili dan Distrik Welarek pada  5 Mei mendatang, KPU Yalimo menegaskan jika dalam tahapan ini pasangan Calon Baik dari 01 dan 02 tak boleh melakukan kampaye politik, baik secara langsung maupun  melalui media sosial kepada masyarakat.  

    “Dalam amar putusan MK 19 Maret lalu, tidak diatur untuk melakukan kampanye politik bagi pasangan calon karena ini PSU, sehingga tidak diberikan waktu dalam tahapan untuk melakukan kampaye politik lagi,” tegasnya Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen Selasa (30/3) kemarin.

  Kata Walianggen pasangan calon dan simpatisannya tidak boleh melakukan kampaye dalam bentuk apapun kepada masyarakat lagi.  Saat ini KPU hanya fokus untuk melakukan tahapan pemungutan suara ulang sampai dengan penetapan paslon yang menang, sehingga ia mengajak semua   secara bersama -sama tanpa ada yang mencederai dengan melakukan kampanye.

Baca Juga :  Janji Tindak Lanjuti Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah Papua

   “Karena paslon dilarang untuk melakukan kampaye maka secara langsung dan melalui media sosial, maka Bawalsu Yalimo juga akan melakukan pengawasan tahapan ini karena tahapan ini harus dilakukan bersama,”katanya.

   Walianggen kembali mengingatkan jika untuk PSU di Distrik Welarek itu dilakukan seluruhnya atau di 76 TPS yang ada disana. Sementara untuk Distrik Apalapsili ini perlu diklarifikasi, karena dalam sidang kemarin pemohon hanya mendalilkan 29 kampung, namun dalam kampung itu ada 30 TPS  sehingga angka yang didalilkan dalam sidang 7.141 suara.

   “Angka yang dipersoalkan itu 7.141,  itu ada di dua TPS di Kampung Pikules dimana  TPS 1 dan 2 di kampung itu masuk, sehingga ini perlu diluruskan karena kita sudah koordinasikan ke KPU Provinsi dan KPU RI, mereka sudah sampaikan dalam surat keputusan jika untuk Distrik Apalapsili itu ada 30 TPS dari 29 kampung,”bebernya

Baca Juga :  Pelantikan DPRD Rencananya 30 Maret

   Ia mengaku setelah dilakukan koordinasi untuk penetapan jadwal tahapan ini ke KPU RI, maka KPU Yalimo diperintahkan untuk mengeluarkan surat keputusan penetapan jadwal tahapan PSU, sehingga kemarin telah dilakukan, ada informasi yang beredar di masyarakat Yalimo jika yang melakukan PSU itu adalah KPU Provinsi sama sekali tidak benar.

   “Yang melaksanakan tahapan PSU ini tetap KPU Yalimo, tidak benar kalau menyebutkan yang melakukan tahapan PSU adalah KPU Provinsi, ini merupakan kewenangan dari KPU Yalimo,”tutup Walianggen. (jo/tri)

Pelaksanaan Pilkada Desember tahun lalu di Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Usai menetapkan jadwal pungut hitung Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Yalimo di Distrik Apalapsili dan Distrik Welarek pada  5 Mei mendatang, KPU Yalimo menegaskan jika dalam tahapan ini pasangan Calon Baik dari 01 dan 02 tak boleh melakukan kampaye politik, baik secara langsung maupun  melalui media sosial kepada masyarakat.  

    “Dalam amar putusan MK 19 Maret lalu, tidak diatur untuk melakukan kampanye politik bagi pasangan calon karena ini PSU, sehingga tidak diberikan waktu dalam tahapan untuk melakukan kampaye politik lagi,” tegasnya Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen Selasa (30/3) kemarin.

  Kata Walianggen pasangan calon dan simpatisannya tidak boleh melakukan kampaye dalam bentuk apapun kepada masyarakat lagi.  Saat ini KPU hanya fokus untuk melakukan tahapan pemungutan suara ulang sampai dengan penetapan paslon yang menang, sehingga ia mengajak semua   secara bersama -sama tanpa ada yang mencederai dengan melakukan kampanye.

Baca Juga :  TMMD Sangat Membantu Masyarakat

   “Karena paslon dilarang untuk melakukan kampaye maka secara langsung dan melalui media sosial, maka Bawalsu Yalimo juga akan melakukan pengawasan tahapan ini karena tahapan ini harus dilakukan bersama,”katanya.

   Walianggen kembali mengingatkan jika untuk PSU di Distrik Welarek itu dilakukan seluruhnya atau di 76 TPS yang ada disana. Sementara untuk Distrik Apalapsili ini perlu diklarifikasi, karena dalam sidang kemarin pemohon hanya mendalilkan 29 kampung, namun dalam kampung itu ada 30 TPS  sehingga angka yang didalilkan dalam sidang 7.141 suara.

   “Angka yang dipersoalkan itu 7.141,  itu ada di dua TPS di Kampung Pikules dimana  TPS 1 dan 2 di kampung itu masuk, sehingga ini perlu diluruskan karena kita sudah koordinasikan ke KPU Provinsi dan KPU RI, mereka sudah sampaikan dalam surat keputusan jika untuk Distrik Apalapsili itu ada 30 TPS dari 29 kampung,”bebernya

Baca Juga :  Pemprov  Pastikan Papua Ikut Ajang Pasific Expositio

   Ia mengaku setelah dilakukan koordinasi untuk penetapan jadwal tahapan ini ke KPU RI, maka KPU Yalimo diperintahkan untuk mengeluarkan surat keputusan penetapan jadwal tahapan PSU, sehingga kemarin telah dilakukan, ada informasi yang beredar di masyarakat Yalimo jika yang melakukan PSU itu adalah KPU Provinsi sama sekali tidak benar.

   “Yang melaksanakan tahapan PSU ini tetap KPU Yalimo, tidak benar kalau menyebutkan yang melakukan tahapan PSU adalah KPU Provinsi, ini merupakan kewenangan dari KPU Yalimo,”tutup Walianggen. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya