Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Awasi Penyebaran Hoax di Medsos Jelang Pemilu

JAYAPURA-Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua, turut mengawasi ujaran kebencian, penyebaran hoax di media sosial selama masa kampanye pemilihan umum (Pemilu).

  Kepala Dinas Kominfo, Jeri Agus Yudianto, menyebut dalam pengawasan tersebut pihaknya berkolaborasi dengan stakeholder terkait. Misalnya pihak Kepolisian, komunitas masyarakat dan pihak terkait.

  “Dalam pengawasan di media sosial, kami berkolaborasi dengan pihak terkait termasuk media besar selaku penyedia platform untuk mencegah hoax,” ucap Jeri kepada Cenderawasih Pos, Senin (29/1).

  Sementara terkait pengawasan di bagian infrastrukturnya, Jeri mengklaim tidak diatur secara khusus, melainkan otomatis kewajiban operator dalam memberikan layanan sesuai standar yang ada.

  Selain itu, Jeri juga menyebut bahwa ada kriteria tertentu, jika suatu akun di-take down. Misalkan melakukan ujaran kebencian, konten yang mengandung SARA. “Ada kriteria-kriteria tertentu suatu akun di-take down atau diblokir, dan itu melekat di-platformnya, sebab itu sudah diatur,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Oknum Panwas Distrik Japsel Terjaring OTT

  Hanya saja, lanjut Jeri, bisa diadukan ke pihak yang berwajib ketika akun yang bersangkutan di-take down. Sebab ada mekanisme yang berlaku. Ia pun meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosialnya, tidak menyebarkan isu hoax apalagi ujaran kebencian yang bisa berujung pada hukum

  “Mari kita tingkatkan kemampuan literasi kita dalam bermedia sosial, sebab Medsos bukan milik kita sendiri. Melainkan ada si penyedianya termasuk ada regulasi yang mengatur dan ada juga orang orang yang berinteraksi di situ,” pungkasnya. (fia/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua, turut mengawasi ujaran kebencian, penyebaran hoax di media sosial selama masa kampanye pemilihan umum (Pemilu).

  Kepala Dinas Kominfo, Jeri Agus Yudianto, menyebut dalam pengawasan tersebut pihaknya berkolaborasi dengan stakeholder terkait. Misalnya pihak Kepolisian, komunitas masyarakat dan pihak terkait.

  “Dalam pengawasan di media sosial, kami berkolaborasi dengan pihak terkait termasuk media besar selaku penyedia platform untuk mencegah hoax,” ucap Jeri kepada Cenderawasih Pos, Senin (29/1).

  Sementara terkait pengawasan di bagian infrastrukturnya, Jeri mengklaim tidak diatur secara khusus, melainkan otomatis kewajiban operator dalam memberikan layanan sesuai standar yang ada.

  Selain itu, Jeri juga menyebut bahwa ada kriteria tertentu, jika suatu akun di-take down. Misalkan melakukan ujaran kebencian, konten yang mengandung SARA. “Ada kriteria-kriteria tertentu suatu akun di-take down atau diblokir, dan itu melekat di-platformnya, sebab itu sudah diatur,” ujarnya.

Baca Juga :  CPNS Harus Peka Memposisikan Diri Sebagai Pelayan Masyarakat

  Hanya saja, lanjut Jeri, bisa diadukan ke pihak yang berwajib ketika akun yang bersangkutan di-take down. Sebab ada mekanisme yang berlaku. Ia pun meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosialnya, tidak menyebarkan isu hoax apalagi ujaran kebencian yang bisa berujung pada hukum

  “Mari kita tingkatkan kemampuan literasi kita dalam bermedia sosial, sebab Medsos bukan milik kita sendiri. Melainkan ada si penyedianya termasuk ada regulasi yang mengatur dan ada juga orang orang yang berinteraksi di situ,” pungkasnya. (fia/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya