Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Kejati Tangani 8 Kasus Dugaan Korupsi

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo (kedua dari kanan) didampingi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua saat memberikan keterangan persnya, Kamis (30/1). ( FOTO:Elfira/Cepos)

Penyelidikan Kasus Dugan Korupsi Kepala Daerah yang Pilkada, Ditunda

JAYAPURA-Sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2020, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menangani sebanyak 8 kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Papua.

Adapun total kerugian negara dari 8 kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 100 miliar, dengan mayoritas sumber kerugian negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Pada umumnya, sumber kasus korupsi dari APBD dari jumlah 8 kasus itu kerugian negara cukup besar. Cuman yang sudah kami selamatkan senilai Rp 2 miliar,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, Kamis (30/1).

Adapun 8 kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua diantaranya adalah dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial Kabupaten Keerom tahun anggaran 2017, dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen.

“Kita harapkan agar proses penyidikan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan  di tahun 2020, semoga ada yang bisa naik hingga ke persidangan,” harapnya.

Baca Juga :  Giliran Ketua KNPB Diamankan

Adapun yang menjadi program Kejaksaan Tinggi Papua tahun 2020, mengundang para bupati se-Provinsi Papua untuk menyampaikan program yang salah satunya pencegahan terhadap proyek pemerintah daerah yang sedang berjalan atau belum berjalan.

“Dengan maksud agar para bupati paham tentang bagaimana prosedur penanganan,  realisasi  dari anggaran negara tersebut dalam pelaksanaanya. Sehingga diharapkan tidak terjadi penyelewengan proyek tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Papua juga sedang menangani kasus baru yang sedang dalam tahap penyelidikan. “Saya sudah perintahkan tim kalau bisa dalam bulan ini ada tersanagka dalam kasus dengan proyek APBN ataupun APBD,” ucapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Papua juga melimpahkan 6 perkara ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Mengingat Papua Barat telah memiliki Kejaksaan sendiri. 

Dalam kesempatan itu, Kajati Nikolaus Kondomo menyampaikan bahwa penyelidikan kasus korupsi berkaitan dengan kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada tahun 2020 ditunda. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin.

“Tadi kami vicon dengan Jaksa Agung. Beliau tegaskan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia menyangkut penanganan korupsi yang berkaitan dengan tersangka yang mengikuti Pilkada agar diperintahkan supaya proses penyelidikan dan penyidikan ditunda sampai dengan  proses pemilihan Pilkada selesai,” jelas Nikolaus.

Baca Juga :  Timbun dan Naikkan Harga Masker, Izin Dicabut

Dalam hal ini lanjut Nikolaus, harus taat pada perintah Kejaksaan Agung kecuali pada mereka yang tidak mengikuti Pilkada maka kasusnya tetap ditindak lanjuti secepat mungkin

“Kasusnya akan ditindak lanjuti dan diproses selesai Pilkada, kami tetap proses mereka,” tegasnya.

Untuk di Papua sendiri lanjut Nikolaus, informasi yang diterima Kejaksaan Tinggi Papua, kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada yakni Kabupaten Waropen dan Kabupaten Keerom. Untuk itu, proses terhadap keduanya sementara ditunda.

“Kita harus sabar menunggu dalam proses Pilkada ini berjalan. Selesai Pilkada barulah kita  menindaklanjuti kembali,” tegasnya.

Diakuinya, untuk Bupati Keerom sendiri sudah dilakukan pemanggilan terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah. Hanya saja perlu ditinjau sebagaimana adanya instruksi Jaksa Agung.

“Pada dasarnya, Kejaksaan Tinggi Papua tetap mendukung proses Pilkada yang aman dan damain di tanah Papua,” tegasnya. (fia/nat)

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo (kedua dari kanan) didampingi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua saat memberikan keterangan persnya, Kamis (30/1). ( FOTO:Elfira/Cepos)

Penyelidikan Kasus Dugan Korupsi Kepala Daerah yang Pilkada, Ditunda

JAYAPURA-Sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2020, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menangani sebanyak 8 kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Papua.

Adapun total kerugian negara dari 8 kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 100 miliar, dengan mayoritas sumber kerugian negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Pada umumnya, sumber kasus korupsi dari APBD dari jumlah 8 kasus itu kerugian negara cukup besar. Cuman yang sudah kami selamatkan senilai Rp 2 miliar,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, Kamis (30/1).

Adapun 8 kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua diantaranya adalah dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial Kabupaten Keerom tahun anggaran 2017, dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen.

“Kita harapkan agar proses penyidikan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan  di tahun 2020, semoga ada yang bisa naik hingga ke persidangan,” harapnya.

Baca Juga :  Ketua MRP: Penyampaian Aspirasi Penolakan DOB Berdasarkan Suara Mayoritas

Adapun yang menjadi program Kejaksaan Tinggi Papua tahun 2020, mengundang para bupati se-Provinsi Papua untuk menyampaikan program yang salah satunya pencegahan terhadap proyek pemerintah daerah yang sedang berjalan atau belum berjalan.

“Dengan maksud agar para bupati paham tentang bagaimana prosedur penanganan,  realisasi  dari anggaran negara tersebut dalam pelaksanaanya. Sehingga diharapkan tidak terjadi penyelewengan proyek tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Papua juga sedang menangani kasus baru yang sedang dalam tahap penyelidikan. “Saya sudah perintahkan tim kalau bisa dalam bulan ini ada tersanagka dalam kasus dengan proyek APBN ataupun APBD,” ucapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Papua juga melimpahkan 6 perkara ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Mengingat Papua Barat telah memiliki Kejaksaan sendiri. 

Dalam kesempatan itu, Kajati Nikolaus Kondomo menyampaikan bahwa penyelidikan kasus korupsi berkaitan dengan kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada tahun 2020 ditunda. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin.

“Tadi kami vicon dengan Jaksa Agung. Beliau tegaskan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia menyangkut penanganan korupsi yang berkaitan dengan tersangka yang mengikuti Pilkada agar diperintahkan supaya proses penyelidikan dan penyidikan ditunda sampai dengan  proses pemilihan Pilkada selesai,” jelas Nikolaus.

Baca Juga :  Raih WTP di Tengah Kasus yang Menimpa Gubernur

Dalam hal ini lanjut Nikolaus, harus taat pada perintah Kejaksaan Agung kecuali pada mereka yang tidak mengikuti Pilkada maka kasusnya tetap ditindak lanjuti secepat mungkin

“Kasusnya akan ditindak lanjuti dan diproses selesai Pilkada, kami tetap proses mereka,” tegasnya.

Untuk di Papua sendiri lanjut Nikolaus, informasi yang diterima Kejaksaan Tinggi Papua, kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada yakni Kabupaten Waropen dan Kabupaten Keerom. Untuk itu, proses terhadap keduanya sementara ditunda.

“Kita harus sabar menunggu dalam proses Pilkada ini berjalan. Selesai Pilkada barulah kita  menindaklanjuti kembali,” tegasnya.

Diakuinya, untuk Bupati Keerom sendiri sudah dilakukan pemanggilan terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah. Hanya saja perlu ditinjau sebagaimana adanya instruksi Jaksa Agung.

“Pada dasarnya, Kejaksaan Tinggi Papua tetap mendukung proses Pilkada yang aman dan damain di tanah Papua,” tegasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya