“Tidak hanya pengaturan jumlah debat publik yang dilaksanakan, dalam UU Pilkada maupun Peraturan KPU juga memuat ketentuan dalam hal pemilihan moderator, panelis, tema, dan tamu undangan yang hadir dalam debat publik tersebut,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Yofrey Piryamta N. Kebelen dalam rilisnya, Senin (28/10).
Dikatakan Kebelen bahwa Bawali memiliki catatan terutama terkait pemilihan tema Papua Sejahtera, Papua Maju dengan sub tema yang diangkat adalah kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya. Disampaikan bahwa ada sejumlah hal yang perlu menjadi catatan perbaikan bagi KPU Provinsi Papua yang akan melaksanakan debat publik ledua dan ketiga nantinya yakni pertama tema yang diusung KPU Provinsi Papua adalah Papua Sejahtera, Papua Maju.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Papua, salah satu frasa dari tema tersebut yaitu Papua Maju bersinggungan dengan slogan yang digunakan salah satu pasangan calon.
“Ini dapat menimbulkan persepsi atau pemaknaan publik sebagai salah satu bentuk keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah satu pasangan calon tertentu. Kedua, gerak tubuh (gestur) Panelis yang dapat dimaknai menunjukan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada saat mereka sedang menyampaikan paparannya,” sambung Kebelen.
Ketiga, gerak isyarat dan/atau komentar tamu undangan yang berasal dari unsur ASN, TNI/Polri dan atau pejabat daerah yang hadir menunjukan keberpihakan pada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Keempat, pengaturan kehadiran pendukung atau simpatisan dan tim pemenangan yang hadir dalam debat publik yang diselenggarakan baik dalam segi jumlah maupun pengaturan posisi duduk perlu diatur lagi. Kelima, segmentasi debat publik, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil yang memiliki enam segmen.
Sedangkan pada pelaksanaan debat publik pertama, hanya berlangsung sebanyak lima segmen. Berdasarkan catatan pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Papua yaitu pertama, memastikan tema yang digunakan pada saat debat publik kedua dan ketiga tidak berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.
Kedua, memastikan dan mengingatkan kepada panelis debat publik kedua dan ketiga untuk memperhatikan dan menjaga gerak tubuh (gestur) masing-masing panelis agar tidak dianggap sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon.