Bahkan, Kaligis bersama pihak keluarga Lukas Enembe bersama tim pengacara seperti Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus Tatali berkumpul di ruang rawat Lukas Enembe di RSPAD. Membahas perkembangan terakhir kondisi Bapak Lukas Enembe, yang semakin memburuk.
Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi.
Tak hanya itu, hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama lima tahun. Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas, kata hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Hakim juga menghukum mantan Bupati Puncak Jaya itu membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.(fia/wen)