Friday, May 10, 2024
23.7 C
Jayapura

Surati Komnas HAM, Minta Lukas Enembe Dirawat di Singapura

Bahkan, Kaligis bersama pihak keluarga Lukas Enembe bersama tim pengacara seperti Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus Tatali berkumpul di ruang rawat Lukas Enembe di RSPAD. Membahas perkembangan terakhir kondisi Bapak Lukas Enembe, yang semakin memburuk.

Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi.

Tak hanya itu, hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama lima tahun. Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas, kata hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda: Silakan Ibadah, Tapi Jangan Upacara dan Naikan Bendera

Hakim juga menghukum mantan Bupati Puncak Jaya itu membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.(fia/wen)

Bahkan, Kaligis bersama pihak keluarga Lukas Enembe bersama tim pengacara seperti Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus Tatali berkumpul di ruang rawat Lukas Enembe di RSPAD. Membahas perkembangan terakhir kondisi Bapak Lukas Enembe, yang semakin memburuk.

Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi.

Tak hanya itu, hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama lima tahun. Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas, kata hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Pelanggaran Berat atau Ringan, Komnas HAM Akan Investigasi

Hakim juga menghukum mantan Bupati Puncak Jaya itu membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.(fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya