Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Nabire Sah, Pilkada 2020 Tersisa Yalimo

JAKARTA – Drama pilkada Nabire, Papua akhirnya tuntas kemarin (29/9). Kepastian tersebut didapatkan usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan jilid 2 pilkada Nabire. Yakni dari pasangan calon nomor urut 3 Fransiscus Xaverius-Tabroni dan paslon nomor 1 Yufinia Mote – Muhammad Darwis. Sebelumnya, Nabire sempat menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Penolakan tersebut sekaligus mengesahkan terpilihnya paslon nomor 2 Mesak Magai–Ismail Djamaluddin. “Memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire,” kata Ketua MK, Anwar Usman.

MK beralasan, gugatan kecurangan yang diajukan kedua paslon tidak cukup bukti. Terkait DPT ganda di dua TPS Kelurahan Kampung Mulia yang ditudingkan Paslon nomor 1 misalnya, faktanya telah diselesaikan dalam rapat koordinasi KPU Nabire pada 26 Juli 2021 dan dihadiri semua pihak.

Baca Juga :  Lima Tahun Terakhir, 40 Narapidana Kabur dari Lapas Doyo

Hal yang sama juga terkait dalil dugaan tidak netralnya petugas ad hoc di Kelurahan Siriwin. Berdasarkan keterangan Bawaslu, kasus tersebut sudah ditangani dan di tuntaskan pengawas setempat. “Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim MK Arief Hidayat. 

Gugatan dari paslon nomor 3 juga kandas karena pertimbangan yang sama. Karena secara substansi tidak meyakinkan, MK pun tetap mengacu pada pasal 158 tentang ambang batas selisih suara. Dengan jumlah penduduk 172 ribu, selisih suara harus dibawah 2 persen atau sekitar 1.192.

Dengan tuntasnya sengketa di Nabire, rangkaian Pilkada 2020 tinggal menyisakan Kabupaten Yalimo. Saat ini, proses pelaksanaan PSU di Yalimo masih dalam tahap persiapan, pasca kerusuhan pada Juli lalu. (far/bay/JPG)

Baca Juga :  Air Surut, 269 Pengungsi Kembali ke Rumah Masing-masing 

JAKARTA – Drama pilkada Nabire, Papua akhirnya tuntas kemarin (29/9). Kepastian tersebut didapatkan usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan jilid 2 pilkada Nabire. Yakni dari pasangan calon nomor urut 3 Fransiscus Xaverius-Tabroni dan paslon nomor 1 Yufinia Mote – Muhammad Darwis. Sebelumnya, Nabire sempat menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Penolakan tersebut sekaligus mengesahkan terpilihnya paslon nomor 2 Mesak Magai–Ismail Djamaluddin. “Memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire,” kata Ketua MK, Anwar Usman.

MK beralasan, gugatan kecurangan yang diajukan kedua paslon tidak cukup bukti. Terkait DPT ganda di dua TPS Kelurahan Kampung Mulia yang ditudingkan Paslon nomor 1 misalnya, faktanya telah diselesaikan dalam rapat koordinasi KPU Nabire pada 26 Juli 2021 dan dihadiri semua pihak.

Baca Juga :  Pipa Tambang Freeport Bocor, Warga Berebut Konsentrat

Hal yang sama juga terkait dalil dugaan tidak netralnya petugas ad hoc di Kelurahan Siriwin. Berdasarkan keterangan Bawaslu, kasus tersebut sudah ditangani dan di tuntaskan pengawas setempat. “Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim MK Arief Hidayat. 

Gugatan dari paslon nomor 3 juga kandas karena pertimbangan yang sama. Karena secara substansi tidak meyakinkan, MK pun tetap mengacu pada pasal 158 tentang ambang batas selisih suara. Dengan jumlah penduduk 172 ribu, selisih suara harus dibawah 2 persen atau sekitar 1.192.

Dengan tuntasnya sengketa di Nabire, rangkaian Pilkada 2020 tinggal menyisakan Kabupaten Yalimo. Saat ini, proses pelaksanaan PSU di Yalimo masih dalam tahap persiapan, pasca kerusuhan pada Juli lalu. (far/bay/JPG)

Baca Juga :  Air Surut, 269 Pengungsi Kembali ke Rumah Masing-masing 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya