Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Tidak Tutup Total, Tapi Hanya Batasi Penjualan Miras

MERAUKE-Penjualan minuman keras (Miras) berlabel selama pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional di Merauke ternyata tidak sepenuhnya ditutup, tapi hanya dibatasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S. SOS, MM, mengungkapkan, bahwa berdasarkan surat edaran bupati Merauke nomor 330/4563 tertanggal 24 September 2021, penjualan minuman beralkohol yang mendapatkan izin dari pemerintah Kabupaten Merauke tidak sepenuhnya ditutup total tapi hanya dibatasi. 

   Dimana dalam surat keputusan Bupati Romanus Mbaraka yang ditujukan kepada distributor, agen dan pengecer tersebut, penjualan tidak dilakukan di siang hari tapi hanya pada malam hari mulai pukul 19.00-23.00 WIT. 

   “Ini berkaitan dengan masalah ekonomi, sehingga para agen dan pengecer minuman beralkohol ini masih diberikan kesempatan untuk buka di malam hari mulai jam 7 malam sampai jam 11 malam,” katanya kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Personel dan Persit Kodim Merauke Ikuti Sosialisasi Kanker dan Tumor 

   Dalam surat edaran bupati tersebut, jelas Elias Refra, dilarang keras memberi kepada anak-anak yang masih dibbawah umur saat datang membeli. “Tidak boleh diperjualbelikan kepada anak di bawah umur,” terangnya. 

   Dikatakan, dari pengawasan yang dilakukan ke toko pengecer yang ada di dalam Kota pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran atas surat edaran dari bupati Merauke tersebut. “Kami baru balik dari lapangan dan belum menemukan adanya pelanggaran atas surat edaran bupati ini,” tambahnya. (ulo/tri)  

MERAUKE-Penjualan minuman keras (Miras) berlabel selama pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional di Merauke ternyata tidak sepenuhnya ditutup, tapi hanya dibatasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S. SOS, MM, mengungkapkan, bahwa berdasarkan surat edaran bupati Merauke nomor 330/4563 tertanggal 24 September 2021, penjualan minuman beralkohol yang mendapatkan izin dari pemerintah Kabupaten Merauke tidak sepenuhnya ditutup total tapi hanya dibatasi. 

   Dimana dalam surat keputusan Bupati Romanus Mbaraka yang ditujukan kepada distributor, agen dan pengecer tersebut, penjualan tidak dilakukan di siang hari tapi hanya pada malam hari mulai pukul 19.00-23.00 WIT. 

   “Ini berkaitan dengan masalah ekonomi, sehingga para agen dan pengecer minuman beralkohol ini masih diberikan kesempatan untuk buka di malam hari mulai jam 7 malam sampai jam 11 malam,” katanya kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Merajut Asa di Tengah Kesulitan Warga Kampung Kakuna

   Dalam surat edaran bupati tersebut, jelas Elias Refra, dilarang keras memberi kepada anak-anak yang masih dibbawah umur saat datang membeli. “Tidak boleh diperjualbelikan kepada anak di bawah umur,” terangnya. 

   Dikatakan, dari pengawasan yang dilakukan ke toko pengecer yang ada di dalam Kota pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran atas surat edaran dari bupati Merauke tersebut. “Kami baru balik dari lapangan dan belum menemukan adanya pelanggaran atas surat edaran bupati ini,” tambahnya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya