“Pemerintah segera merevisi UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997 agar anggota militer diadili di Pengadilan Umum sepanjang tidak terkait pelanggaran disersi dan administrasi,” kata Anum.
Selain itu, mendesak untuk revisi kebijakan keamanan di Papua terkait penempatan pasukan non organik dan profesionalisme aparat keamanan dalam menjalankan tugas dan tangungjawabnya untuk meminimalisasi tindakan diluar hukum/kewenangan institusi.
“Para pelaku konflik bersenjata yakni TNI-Polri dan TPNPB agar menghormati dan melindungi warga sipil. Tidak dibenarkan melakukan penyiksaan dalam bentuk dan alasan apapun terhadap warga sipil apapun latar belakang tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Agar tidak memberi stigma dan saling tuduh yang berakibat pada jatuhnya korban dari warga sipil dan agar mencegah kejadian berulang terhadap warga sipil,” pungkasnya.
Sebelumnya, potongan video penyiksaan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oknum anggota TNI beredar di grup WhatsApp. Hal ini lantas menimbulkan kemarahan dari sebagian orang yang menyaksikannya, bahkan tak sedikit dari mereka mengutuk tindakan keji itu.
Dalam video tersebut memperlihatkan seorang laki laki Papua dimasukkan ke dalam drum yang berisikan air kotor, kemudian tubuhnya diiris dengan pisau hingga mengeluarkan darah.
Tak hanya itu, pria tersebut juga dipukul secara bergantian diduga sekelompok anggota TNI “Angkat muka anjing,” begitu kata kata yang keluar saat melakukan penyiksaan terhadap pria Papua itu. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos