Menanggapi terkait dengan ‘MRP ditinggalkan’, guru besar Uncen itu berpendapat bahwa MRP sebenarnya tidak ditinggalkan tetapi justru harus berperan dalam tugas dan fungsinya sebagai lembaga representasi masyarakat adat Papua. Namun disatu sisi, jika MRP merasa ditinggalkan berarti MRP belum memainkan peranannya sebagai lembaga kultural sebenarnya, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang otonomi khusus.
Disisi lain, guru besar ilmu sosiologi itu berpendapat miss komunikasi muncul apabila aturan yang dibuat oleh lembaga kultural tersebut tidak berjalan atau tidak dibuatkan sama sekali. Peraturan yang dimaksud misalnya peraturan terkait dengan tanah adat, hak ulayat dan sebagainya. “Jadi kedudukan MRP ini harus sering berdialog dengan pemerintah baik pusat maupun provinsi untuk bagaimana pembangunan di dalam wilayah adat, institusi adat itu haru bicara dengan MRP,” jelas profesor.
Ave berharap MRP memiliki data-data, dokumen lengkap tentang masalah adat yang melibatkan orang asli Papua. Sehingga lembaga ini tidak terkesan pasif dan ditinggalkan. MRP menurutnya harus memiliki aturan afirmasi yang jelas dalam konteks representasi budaya. Sehingga, aturan-aturan MRP sebagai jatidiri masyarakat Papua tidak bertolak belakang dengan aturan pemerintah.
“MRP tidak ditinggalkan. Ini hanya terjadi miss komunikasi. Miss komunikasi ini harus segera diperbaiki agar peran MRP, pemerintah dalam pembangunan daerah otonomi khusus dapat berjalan secara baik,” pungkas profesor. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Menanggapi terkait dengan ‘MRP ditinggalkan’, guru besar Uncen itu berpendapat bahwa MRP sebenarnya tidak ditinggalkan tetapi justru harus berperan dalam tugas dan fungsinya sebagai lembaga representasi masyarakat adat Papua. Namun disatu sisi, jika MRP merasa ditinggalkan berarti MRP belum memainkan peranannya sebagai lembaga kultural sebenarnya, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang otonomi khusus.
Disisi lain, guru besar ilmu sosiologi itu berpendapat miss komunikasi muncul apabila aturan yang dibuat oleh lembaga kultural tersebut tidak berjalan atau tidak dibuatkan sama sekali. Peraturan yang dimaksud misalnya peraturan terkait dengan tanah adat, hak ulayat dan sebagainya. “Jadi kedudukan MRP ini harus sering berdialog dengan pemerintah baik pusat maupun provinsi untuk bagaimana pembangunan di dalam wilayah adat, institusi adat itu haru bicara dengan MRP,” jelas profesor.
Ave berharap MRP memiliki data-data, dokumen lengkap tentang masalah adat yang melibatkan orang asli Papua. Sehingga lembaga ini tidak terkesan pasif dan ditinggalkan. MRP menurutnya harus memiliki aturan afirmasi yang jelas dalam konteks representasi budaya. Sehingga, aturan-aturan MRP sebagai jatidiri masyarakat Papua tidak bertolak belakang dengan aturan pemerintah.
“MRP tidak ditinggalkan. Ini hanya terjadi miss komunikasi. Miss komunikasi ini harus segera diperbaiki agar peran MRP, pemerintah dalam pembangunan daerah otonomi khusus dapat berjalan secara baik,” pungkas profesor. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q