JAYAPURA – Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) calon gubernur hingga calon bupati/wali kota di Provinsi Papua sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini. Dua Pasangan Calon sama -sama mengajukan gugatan kepada pihak penyelenggara.
Untuk calon Gubernur Papua, pasangan calon MDF-Aryoko Rumaropen memasukkan gugatannya di MK. Begitu juga dengan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai yang juga mengajukan gugatan.
Terkait dengan hal ini, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan khusus Pilkada. Baik provinsi maupun kabupaten/kota ada gugatan dan itu menjadi hak kontestan Pilkada untuk menyalurkan hak hukum dan demokrasinya.
“Sekarang sedang berproses di MK, ya kita terima apa pun hasilnya nanti. Apakah nanti menerima gugatannya atau menolak. Yang pasti kita tunggu hasil MK,” ucap Ramses kepada wartawan, Senin (23/12).
Dari proses yang sedang berjalan ia meminta masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di Papua, pasca-Pilkada dan menyambut Natal.
“Harapan saya masyarakat bisa menerima siapa pun yang menang untuk kepala daerah ke depannya. Khusus yang kalah di Pilkada harus menerimanya dan mari bersama-sama membangun Papua yang baik ke depannya,” pungkasnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos