Tuesday, April 23, 2024
31.7 C
Jayapura

PPKM di Papua, Peraturannya Masih Berlanjut

JAYAPURA-Meskipun angka kasus Covid-19 sudah menurun dan kabupaten/kota di Provinsi Papua sudah masuk dalam PPKM Level 3, 2 dan 1, namun Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Papua menyebutkan peraturan yang diberlakukan masih sama dengan kebijakan dari pusat.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule SpOG(K) mengatakan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes), bahkan syarat orang masuk dan keluar di Papua, masih sama. 

Diakuinya tak ada perubahan dalam aturan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Papua. “Yang ada perubahan hanya pada jumlah penonton, namun hal ini juga kami masih menunggu kepastian. Sementara untuk aturan bagi setiap masayarakat, pemerintahan dan juga untuk pelayanan kesehatan, koordinasi tim satgas antar kabupaten/kota, masih sama,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, via telepon Senin (27/9) kemarin.

Baca Juga :  Minta Pemkab Perhatikan Hak Ulayat

Diakuinya penurunan jumlah kasus terkonfirmasi maupun kasus kematian terus menunjukan trend positif, dan diharapkan hingga  berakhirnya pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI kondisi tersebut harus terus dipertahankan.

“Untuk peraturan yang berlaku kami, sesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang pemberlakuan, pembatasan, kegiatan masyarakatlevel 4, 3, 2 dan 1,” tambahnya.

Pihaknya berharap semua pihak baik masyarakat, tenaga nakes, TNI-Polri, pemerintah, tokoh adat, tokoh agama dan semua pihak untuk dapat terus memperhatikan prokes.

Selain itu, melakukan vaksinasi dan tingkatkan koordinasi dalam hal managemen kesehatan di Papua, agar upaya yang selama ini dilakukan dapat terus dipertahankan. (ana/nat) 

Baca Juga :  Over Kapasitas, Sebagian Tahanan di Rutan Polresta Dipindahkan

JAYAPURA-Meskipun angka kasus Covid-19 sudah menurun dan kabupaten/kota di Provinsi Papua sudah masuk dalam PPKM Level 3, 2 dan 1, namun Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Papua menyebutkan peraturan yang diberlakukan masih sama dengan kebijakan dari pusat.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule SpOG(K) mengatakan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes), bahkan syarat orang masuk dan keluar di Papua, masih sama. 

Diakuinya tak ada perubahan dalam aturan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Papua. “Yang ada perubahan hanya pada jumlah penonton, namun hal ini juga kami masih menunggu kepastian. Sementara untuk aturan bagi setiap masayarakat, pemerintahan dan juga untuk pelayanan kesehatan, koordinasi tim satgas antar kabupaten/kota, masih sama,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, via telepon Senin (27/9) kemarin.

Baca Juga :  Kemensos Tinjau Pembangunan 76 Rumah Bantuan Bencana

Diakuinya penurunan jumlah kasus terkonfirmasi maupun kasus kematian terus menunjukan trend positif, dan diharapkan hingga  berakhirnya pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI kondisi tersebut harus terus dipertahankan.

“Untuk peraturan yang berlaku kami, sesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang pemberlakuan, pembatasan, kegiatan masyarakatlevel 4, 3, 2 dan 1,” tambahnya.

Pihaknya berharap semua pihak baik masyarakat, tenaga nakes, TNI-Polri, pemerintah, tokoh adat, tokoh agama dan semua pihak untuk dapat terus memperhatikan prokes.

Selain itu, melakukan vaksinasi dan tingkatkan koordinasi dalam hal managemen kesehatan di Papua, agar upaya yang selama ini dilakukan dapat terus dipertahankan. (ana/nat) 

Baca Juga :  Pergantian Tahun Dipusatkan di Jembatan Merah, Depan Kantor Gubernur Ditutup

Berita Terbaru

Artikel Lainnya