Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Bupati dan Walikota Diminta Segera Lakukan Tahapan Pengisian Keanggotaan DPRK

Untuk itu lanjut Ridwan, semua pihak perlu memahami secara seksama terhadap dinamika yang terjadi saat ini. Terutama terkait dengan substansi dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

“Maka diharapkan kepada semua bupati dan walikota di Provinsi Papua segera melakukan tahapan pengisian keanggotaan DPRK di kabupaten/kota yang sudah diawali dengan pembentukan dan penetapan Panitia Pemilihan dengan Keputusan Gubernur Papua, yang pada hari ini kita lakukan launching sekaligus penyerahan dokumen kerja, sehingga Panpil kabupaten/kota dapat segera melakukan tahapan seleksi terhadap calon Pansel,” pintanya.

Sedangkan untuk tahapan pengisian keanggotaan DPRP sudah dimulai dan saat ini ada pada tahapan Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi, selanjutnya tahapan penetapan wilayah adat sebagai daerah pengangkatan anggota DPRP sebagaimana Pasal 54 ayat (2) PP 106 tahun 2021 masih menunggu pertimbangan dari DPRP dan MRP paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal surat permohonan pertimbangan disampaikan kepada DPRP dan MRP oleh Gubernur Papua. (fia/wen)

Baca Juga :  Pimpinan DPR Papua Singgung Balai yang Dianggap Kurang Efektif

Anggota DPRK dari Unsur Adat

DPRK Kota Jayapura  9 kursi

DPRK  Kab. Jayapura 8 kursi

DPRK Kab. Keerom 5 kursi

DPRK Kab.Sarmi 5 kursi

DPRK Kab. Biak  6 kursi

DPRK Kab. Supiori 5 kursi

DPRK Kab. Kep. Yapen 6 kursi

DPRK Kab. Waropen  5 kursi

DPRK Kab. Mamberamo Raya 5 kursi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Untuk itu lanjut Ridwan, semua pihak perlu memahami secara seksama terhadap dinamika yang terjadi saat ini. Terutama terkait dengan substansi dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

“Maka diharapkan kepada semua bupati dan walikota di Provinsi Papua segera melakukan tahapan pengisian keanggotaan DPRK di kabupaten/kota yang sudah diawali dengan pembentukan dan penetapan Panitia Pemilihan dengan Keputusan Gubernur Papua, yang pada hari ini kita lakukan launching sekaligus penyerahan dokumen kerja, sehingga Panpil kabupaten/kota dapat segera melakukan tahapan seleksi terhadap calon Pansel,” pintanya.

Sedangkan untuk tahapan pengisian keanggotaan DPRP sudah dimulai dan saat ini ada pada tahapan Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi, selanjutnya tahapan penetapan wilayah adat sebagai daerah pengangkatan anggota DPRP sebagaimana Pasal 54 ayat (2) PP 106 tahun 2021 masih menunggu pertimbangan dari DPRP dan MRP paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal surat permohonan pertimbangan disampaikan kepada DPRP dan MRP oleh Gubernur Papua. (fia/wen)

Baca Juga :  Netralitas di Pilkada, Gubernur Pastikan ASN Tegak Lurus Pada Aturan

Anggota DPRK dari Unsur Adat

DPRK Kota Jayapura  9 kursi

DPRK  Kab. Jayapura 8 kursi

DPRK Kab. Keerom 5 kursi

DPRK Kab.Sarmi 5 kursi

DPRK Kab. Biak  6 kursi

DPRK Kab. Supiori 5 kursi

DPRK Kab. Kep. Yapen 6 kursi

DPRK Kab. Waropen  5 kursi

DPRK Kab. Mamberamo Raya 5 kursi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya