Untuk itu lanjut Ridwan, semua pihak perlu memahami secara seksama terhadap dinamika yang terjadi saat ini. Terutama terkait dengan substansi dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
“Maka diharapkan kepada semua bupati dan walikota di Provinsi Papua segera melakukan tahapan pengisian keanggotaan DPRK di kabupaten/kota yang sudah diawali dengan pembentukan dan penetapan Panitia Pemilihan dengan Keputusan Gubernur Papua, yang pada hari ini kita lakukan launching sekaligus penyerahan dokumen kerja, sehingga Panpil kabupaten/kota dapat segera melakukan tahapan seleksi terhadap calon Pansel,” pintanya.
Sedangkan untuk tahapan pengisian keanggotaan DPRP sudah dimulai dan saat ini ada pada tahapan Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi, selanjutnya tahapan penetapan wilayah adat sebagai daerah pengangkatan anggota DPRP sebagaimana Pasal 54 ayat (2) PP 106 tahun 2021 masih menunggu pertimbangan dari DPRP dan MRP paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal surat permohonan pertimbangan disampaikan kepada DPRP dan MRP oleh Gubernur Papua. (fia/wen)
Anggota DPRK dari Unsur Adat
DPRK Kota Jayapura 9 kursi
DPRK Kab. Jayapura 8 kursi
DPRK Kab. Keerom 5 kursi
DPRK Kab.Sarmi 5 kursi
DPRK Kab. Biak 6 kursi
DPRK Kab. Supiori 5 kursi
DPRK Kab. Kep. Yapen 6 kursi
DPRK Kab. Waropen 5 kursi
DPRK Kab. Mamberamo Raya 5 kursi
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos