Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Tanpa SK Gubernur, Sopir Enggan Naikkan Tarif

Sebagian Sopir Angkot Protes Tarif Hingga Pertanyakan Surat Edaran Sekda

JAYAPURA – Sebagian sopir angkot di Kota Jayapura protes kenaikan harga angkutan umum hingga mempertanyakan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua. Sebagaimana diketahui, belum lama ini Kadis Perhubungan Provinsi Papua, D Wondanak T mengaku pihaknya sudah menindaklanjutinya sejak Februari lalu, dan Maret 2022 suratnya sudah masuk di Gubernur Papua.

Wondanak menyebut sedang menunggu SK penetapan dari gubernur soal kenaikan tarif angkutan umum. Sebab itu yang akan dipakai sebagai acuan untuk semua kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan SK masing-masing daerah seperti Kota Jayapura melalui SK Wali Kota Jayapura dasarnya adalah SK Gubernur Papua.

“Yang pasti para sopir angkot sudah kita backup dengan Surat Edaran Sekda Papua yang sudah kita berikan ke semua kabupaten/kota. Surat edaran dari Sekda bisa menjadi acuan untuk digunakan, karena dia tidak mengurangi nilai sedikitpun dengan SK Gubernur,” kata Wondanak belum lama ini.

Sementara itu, Rahman Koordinator Lapangan Terminal Entrop mengaku sudah delapan kali dirinya ikut rapat, namun hingga saat ini belum ada kejelasan soal kenaikan tarif angkutan umum. Sebagaimana kenaikan tarif angkutan umum terakhir pada tahun 2016.

Baca Juga :  Keluarga Sesalkan Penangkapan Bupati Mimika

Rahman sendiri mengaku belum menaikan tarif angkutan umum kendati beberapa angkutan umum seperti di daerah Waena dan Kabupaten Jayapura sudah naik.

“Yang punya power adalah hukum, sehingga kami belum bisa ikut ikutan menaikan harga angkutan umum seperti teman-teman di Waena dan Sentani. Kami tidak mau seperti itu. Kita  tidak mau berurusan dengan hukum karena kita tidak punya SK soal kenaikan tarif ini,” kata Rahman kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/6).

Rahman juga mengaku hingga saat ini dirinya dan sopir lainnya belum menerima dan mengetahui soal Surat Edaran Sekda tersebut. Padahal Rahman memiliki trayek terbesar di seluruh Papua dengan jumlah empat trayek. Dimana tercatat 700-an mobil dan yang aktif 400-an mobil B1 hingga B4 jalur Hamadi-Entrop-Polimak-Mesran.

“Surat Edaran Sekda itu ada di mana ?  Kenapa yang lain dikasih surat edaran kenapa kami di Terminal Mesran tidak ? Apakah mereka bayar pajak lebih besar dari kami atau bagaimana ? Sementara kami ini pusat kota,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggaran Kominfo Alami Penurunan 50 Persen

Rahman menegaskan hingga saat ini Surat Edaran Sekda belum sampai ke tangan mereka. Inilah alasan mereka belum menaikan tarif angkutan umum meski yang lainnya sudah menaikan tarif angkot.

“Kalau penumpang tanya  surat edaran mana, lantas kami mau jawab apa ? Kami ini orang yang patuh sama hukum, kalau secara lisan tidak dipakai di negara ini,” tegasnya.

“Kami tidak mau berjalan sepihak karena banyak masyarakat yang dirugikan, terlebih pendapatan kami susah. Tolong pemerintah  melihat ini, kami bayar trayek sesuai kami punya trayek dan sebenarnya trayek kami bukan di Mesran, melainkan Entrop-Hamadi-Jayapura  artinya secara UU kami sampai ke APO,” sambungnya.

Secara terpisah, Dodi salah sopir angkot jalur Entrop-Hamadi-Jayapura menyebut, tarif angkutan umum Rp 4.000 untuk umum dan Rp 3.000 untuk pelajar. “Kami belum menaikan tarif angkutan umum karena menunggu SK Gubernur,” tutup Dodi. (fia/cr-268/cr-267roy/nat)

 

Sebagian Sopir Angkot Protes Tarif Hingga Pertanyakan Surat Edaran Sekda

JAYAPURA – Sebagian sopir angkot di Kota Jayapura protes kenaikan harga angkutan umum hingga mempertanyakan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua. Sebagaimana diketahui, belum lama ini Kadis Perhubungan Provinsi Papua, D Wondanak T mengaku pihaknya sudah menindaklanjutinya sejak Februari lalu, dan Maret 2022 suratnya sudah masuk di Gubernur Papua.

Wondanak menyebut sedang menunggu SK penetapan dari gubernur soal kenaikan tarif angkutan umum. Sebab itu yang akan dipakai sebagai acuan untuk semua kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan SK masing-masing daerah seperti Kota Jayapura melalui SK Wali Kota Jayapura dasarnya adalah SK Gubernur Papua.

“Yang pasti para sopir angkot sudah kita backup dengan Surat Edaran Sekda Papua yang sudah kita berikan ke semua kabupaten/kota. Surat edaran dari Sekda bisa menjadi acuan untuk digunakan, karena dia tidak mengurangi nilai sedikitpun dengan SK Gubernur,” kata Wondanak belum lama ini.

Sementara itu, Rahman Koordinator Lapangan Terminal Entrop mengaku sudah delapan kali dirinya ikut rapat, namun hingga saat ini belum ada kejelasan soal kenaikan tarif angkutan umum. Sebagaimana kenaikan tarif angkutan umum terakhir pada tahun 2016.

Baca Juga :  Anggaran Kominfo Alami Penurunan 50 Persen

Rahman sendiri mengaku belum menaikan tarif angkutan umum kendati beberapa angkutan umum seperti di daerah Waena dan Kabupaten Jayapura sudah naik.

“Yang punya power adalah hukum, sehingga kami belum bisa ikut ikutan menaikan harga angkutan umum seperti teman-teman di Waena dan Sentani. Kami tidak mau seperti itu. Kita  tidak mau berurusan dengan hukum karena kita tidak punya SK soal kenaikan tarif ini,” kata Rahman kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/6).

Rahman juga mengaku hingga saat ini dirinya dan sopir lainnya belum menerima dan mengetahui soal Surat Edaran Sekda tersebut. Padahal Rahman memiliki trayek terbesar di seluruh Papua dengan jumlah empat trayek. Dimana tercatat 700-an mobil dan yang aktif 400-an mobil B1 hingga B4 jalur Hamadi-Entrop-Polimak-Mesran.

“Surat Edaran Sekda itu ada di mana ?  Kenapa yang lain dikasih surat edaran kenapa kami di Terminal Mesran tidak ? Apakah mereka bayar pajak lebih besar dari kami atau bagaimana ? Sementara kami ini pusat kota,” tegasnya.

Baca Juga :  800 Siswa Dapat Beasiswa Program Adem dan Adik

Rahman menegaskan hingga saat ini Surat Edaran Sekda belum sampai ke tangan mereka. Inilah alasan mereka belum menaikan tarif angkutan umum meski yang lainnya sudah menaikan tarif angkot.

“Kalau penumpang tanya  surat edaran mana, lantas kami mau jawab apa ? Kami ini orang yang patuh sama hukum, kalau secara lisan tidak dipakai di negara ini,” tegasnya.

“Kami tidak mau berjalan sepihak karena banyak masyarakat yang dirugikan, terlebih pendapatan kami susah. Tolong pemerintah  melihat ini, kami bayar trayek sesuai kami punya trayek dan sebenarnya trayek kami bukan di Mesran, melainkan Entrop-Hamadi-Jayapura  artinya secara UU kami sampai ke APO,” sambungnya.

Secara terpisah, Dodi salah sopir angkot jalur Entrop-Hamadi-Jayapura menyebut, tarif angkutan umum Rp 4.000 untuk umum dan Rp 3.000 untuk pelajar. “Kami belum menaikan tarif angkutan umum karena menunggu SK Gubernur,” tutup Dodi. (fia/cr-268/cr-267roy/nat)

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya