Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Kenaikan Tarif Angkot masih Menunggu Pergub

JAYAPURA-Ketua Komisi B DPRD Kota Jayapura, Giovano Pattipawae,  S.Kom mengatakan kenaikan tarif angutan umum di Kota Jayapura masih menunggu Pergub sebagai dasar kenaikan tarif angkutan umum. Giovano Pattipawae menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan Kota Jayapura tidak berwenang menaikan tarif angkutan umum tanpa adanya Pergub.

“Dinas Perhubungan Kota Jayapura sudah buatkan draft kenaikan tarif, hanya menunggu Pergub. Jika Pergub sudah terbit maka kenaikan tarif angkutan umum diubah,” jelas Giovano Pattipawae kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/6).

Giovano Pattipawae mengatakan, persoalan bahan bakar jenis premium ini sudah sejak lama mereka usulkan ke Pertamina agar tetap tersedia di Kota Jayapura. Namun dari pihak Pertamina mengaku bahwa kontrak BBM jenis premium sudah berakhir.

Baca Juga :  Kepemimpinan Lukas Enembe, Papua Banyak Mengalami Perubahan Signifikan

“Kami sudah berapa kali membahas terkait perpanjangan premium tapi karena hal ini merupakan keputusan dari pusat terpaksa solusinya itu, tarif angkutan umum dinaikan,” tambahnya.

Diakuinya penghapusan penyediaan BBM premium sangat berpengaruh pada nilai tarif angkutan umum. Namun persoalannya tanpa adanya Pergub maka Dinas Perhubungan Kota Jayapura tidak bisa membuat keputusan.

“Kami tetap berupaya terkait persoalan tarif angkutan umum, hanya saja persoalannya, Kadis Perhubungan Kota Jayapura tidak bisa berbuat apa-apa jika peraturan gubernur tidak ada,” tuturnya.

Terkait hal ini Giovano Pattipawae meminta agar Pemprov Papua bisa segera mengeluarkan Pergub kenaikan tarif angkutan umum di Provinsi Papua, karena hal ini menyangkut kepentingan orang banyak. “Jika Pergub telah dibuat maka akan berimbas pada seluruh kabupaten dan kota di  Provinsi Papua, bukan hanya Kota Jayapura saja,” pungkasnya. (fia/cr-268/cr-267roy/nat)

Baca Juga :  Dua Lakalantas, Satu Tewas dan Satu Kritis

JAYAPURA-Ketua Komisi B DPRD Kota Jayapura, Giovano Pattipawae,  S.Kom mengatakan kenaikan tarif angutan umum di Kota Jayapura masih menunggu Pergub sebagai dasar kenaikan tarif angkutan umum. Giovano Pattipawae menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan Kota Jayapura tidak berwenang menaikan tarif angkutan umum tanpa adanya Pergub.

“Dinas Perhubungan Kota Jayapura sudah buatkan draft kenaikan tarif, hanya menunggu Pergub. Jika Pergub sudah terbit maka kenaikan tarif angkutan umum diubah,” jelas Giovano Pattipawae kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/6).

Giovano Pattipawae mengatakan, persoalan bahan bakar jenis premium ini sudah sejak lama mereka usulkan ke Pertamina agar tetap tersedia di Kota Jayapura. Namun dari pihak Pertamina mengaku bahwa kontrak BBM jenis premium sudah berakhir.

Baca Juga :  Komitmen Pertamina Beri Keadilan Energi Bagi Masyarakat

“Kami sudah berapa kali membahas terkait perpanjangan premium tapi karena hal ini merupakan keputusan dari pusat terpaksa solusinya itu, tarif angkutan umum dinaikan,” tambahnya.

Diakuinya penghapusan penyediaan BBM premium sangat berpengaruh pada nilai tarif angkutan umum. Namun persoalannya tanpa adanya Pergub maka Dinas Perhubungan Kota Jayapura tidak bisa membuat keputusan.

“Kami tetap berupaya terkait persoalan tarif angkutan umum, hanya saja persoalannya, Kadis Perhubungan Kota Jayapura tidak bisa berbuat apa-apa jika peraturan gubernur tidak ada,” tuturnya.

Terkait hal ini Giovano Pattipawae meminta agar Pemprov Papua bisa segera mengeluarkan Pergub kenaikan tarif angkutan umum di Provinsi Papua, karena hal ini menyangkut kepentingan orang banyak. “Jika Pergub telah dibuat maka akan berimbas pada seluruh kabupaten dan kota di  Provinsi Papua, bukan hanya Kota Jayapura saja,” pungkasnya. (fia/cr-268/cr-267roy/nat)

Baca Juga :  Proses Belajar SMA Gabungan Masih Terganggu

Berita Terbaru

Artikel Lainnya