Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Pelaku Utama Pemerkosaan Dibekuk

AKBP Gustav R Urbinas ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Tak butuh waktu lama bagi anggota Polres Jayapura Kota, untuk menangkap para pelaku pemerkosaan terhadap wanita yang berusia 20 tahun yang sempat menggegerkan warga Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (25/6) sekira pukul 10.10 WIT.

Tim yang dipimpin langsung Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melakukan penangkapan terhadap tersangka utama yang berinisial MJ. MJ diamankan di rumahnya di Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (26/6).

Dalam penangkapan tersebut, MJ sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan Polisi dengan cara loncat ke pantai. Namun, setelah anggota memberikan tembakan peringatan barulah yang bersangkutan menyerahkan diri.

Sementara dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan yaitu BJ (29) dan YF juga ditangkap pada hari yang sama. BJ ditangkap tim Delta Polres Jayapura Kota di rumahnya di Argapura Pantai Belakang Hotel Relat. Sementara YF diamankan di rumahnya di Polimak Tasangka.

Baca Juga :  Tiga Pasien Covid-19 di RSUD Mimika Meninggal

“MJ yang merupakan pelaku utama sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 285 KUHP maksimal 12 tahun penjara dan langsung dilakukan penahanan. Sementara BJ dan YF diamankan dalam kepentingan pemeriksaan,” ungkap Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas kepada Cenderawasih Pos, Kamis (27/6). 

Dikatakan, BJ dan YF diamankan masih sebatas saksi untuk menggali jumlah pelaku yang terlibat langsung dalam kasus pemerkosaan. Dimana pelaku diduga sempat menusukkan obeng ke kemaluan korban. Oleh sebab itu, tidak tertutup kemungkinan keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka. 

“Berdasarkan pengembangan dari hasil pemeriksaan barulah diketahui apakah ada pelaku lain yang terlibat, selain dari pelaku utama sebagaimana keterangan saksi dan dan korban,” ucap Kapolres.

Dalam kasus pemerkosaan ini, keterangan awal dari korban bahwa pelakunya diperkirakan 5 atau 6 orang. Namun keterangan tersebut akan diperjelas kembali setelah korban sudah sadarkan diri. Pasalnya korban harus menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.

Baca Juga :  Ciptakan Optimisme dan Semangat Membangun Honai Besar Papua Pegunungan

“BAP akan kami lakukan usai korban menjalani proses operasi di RSUD Jayapura. Keterangan dari korban sangat penting untuk mengetahui pelaku lainnya,” tambahnya.

Dalam kasus ini, sebanyak empat saksi telah dimintai keterangannya termasuk ibu korban. Terkait apakah ini sebuah perencanaan, Kapolres menuturkan jika dilihat dari kronologisnya antara korban dan pelaku saat itu sedang kumpul bersama. Namun, munculnya ide pemerkosaan diduga saat situasi mereka sedang dalam pengaruh minuman keras.

“Untuk terungkapnya  perencanaan awal belum jelas. Namun korban dan pelaku utama  saling kenal dan tahu persis namanya. Bahkan sebelum kejadian mereka sama-sama konsumsi Miras. Saat dipaksa  untuk disetubuhi, korban menolak dan melakukan perlawanan setelah sebelumnya sempat mengalami pemerkosaan dan dianiaya hingga melarikan diri dan melapor kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (fia/nat)

AKBP Gustav R Urbinas ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Tak butuh waktu lama bagi anggota Polres Jayapura Kota, untuk menangkap para pelaku pemerkosaan terhadap wanita yang berusia 20 tahun yang sempat menggegerkan warga Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (25/6) sekira pukul 10.10 WIT.

Tim yang dipimpin langsung Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melakukan penangkapan terhadap tersangka utama yang berinisial MJ. MJ diamankan di rumahnya di Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (26/6).

Dalam penangkapan tersebut, MJ sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan Polisi dengan cara loncat ke pantai. Namun, setelah anggota memberikan tembakan peringatan barulah yang bersangkutan menyerahkan diri.

Sementara dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan yaitu BJ (29) dan YF juga ditangkap pada hari yang sama. BJ ditangkap tim Delta Polres Jayapura Kota di rumahnya di Argapura Pantai Belakang Hotel Relat. Sementara YF diamankan di rumahnya di Polimak Tasangka.

Baca Juga :  Semua Harus Izin Kapolda Papua

“MJ yang merupakan pelaku utama sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 285 KUHP maksimal 12 tahun penjara dan langsung dilakukan penahanan. Sementara BJ dan YF diamankan dalam kepentingan pemeriksaan,” ungkap Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas kepada Cenderawasih Pos, Kamis (27/6). 

Dikatakan, BJ dan YF diamankan masih sebatas saksi untuk menggali jumlah pelaku yang terlibat langsung dalam kasus pemerkosaan. Dimana pelaku diduga sempat menusukkan obeng ke kemaluan korban. Oleh sebab itu, tidak tertutup kemungkinan keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka. 

“Berdasarkan pengembangan dari hasil pemeriksaan barulah diketahui apakah ada pelaku lain yang terlibat, selain dari pelaku utama sebagaimana keterangan saksi dan dan korban,” ucap Kapolres.

Dalam kasus pemerkosaan ini, keterangan awal dari korban bahwa pelakunya diperkirakan 5 atau 6 orang. Namun keterangan tersebut akan diperjelas kembali setelah korban sudah sadarkan diri. Pasalnya korban harus menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.

Baca Juga :  Ciptakan Optimisme dan Semangat Membangun Honai Besar Papua Pegunungan

“BAP akan kami lakukan usai korban menjalani proses operasi di RSUD Jayapura. Keterangan dari korban sangat penting untuk mengetahui pelaku lainnya,” tambahnya.

Dalam kasus ini, sebanyak empat saksi telah dimintai keterangannya termasuk ibu korban. Terkait apakah ini sebuah perencanaan, Kapolres menuturkan jika dilihat dari kronologisnya antara korban dan pelaku saat itu sedang kumpul bersama. Namun, munculnya ide pemerkosaan diduga saat situasi mereka sedang dalam pengaruh minuman keras.

“Untuk terungkapnya  perencanaan awal belum jelas. Namun korban dan pelaku utama  saling kenal dan tahu persis namanya. Bahkan sebelum kejadian mereka sama-sama konsumsi Miras. Saat dipaksa  untuk disetubuhi, korban menolak dan melakukan perlawanan setelah sebelumnya sempat mengalami pemerkosaan dan dianiaya hingga melarikan diri dan melapor kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya