Friday, August 15, 2025
25.3 C
Jayapura

Mahasiswa Uncen Akhirnya Ikutan Demo Tolak UU TNI

Tidak hanya orasi, BEM juva menyerahkan petisi penolakan UU TNI kepada DPRP untuk diteruskan ke DPR RI. Dalam petisi tertulis yang ditandatangani Ketua BEM Uncen Yanes Hisege itu menyebutkan bahwa UU TNI bertentangan dengan:  Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat, karena militer dinilai mengambil alih ruang sipil. Pasal 28A–28J UUD 1945 tentang HAM, terutama kebebasan berpendapat dan berorganisasi.

Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur peran warga dalam bela negara, tetapi berpotensi diseimbangkan dengan dominasi militer. Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 tentang partisipasi politik warga, yang dikhawatirkan terbatas akibat intervensi TNI.  Selain itu, BEM Uncen menilai UU TNI melanggar asas demokrasi, kedaulatan rakyat, dan perlindungan HAM. Berdasarkan hasil kajian tersebut BEM Uncen mendesak DPRP untuk menyuarakan aspirasi pencabutan UU TNI demi stabilitas Papua.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Diminta Fokus Jalankan Visi Misi

DPR RI mencabut UU TNI karena dampaknya merugikan masyarakat sipil. Tidak hanya itu DPD RI dapil Papua menolak UU TNI dan menyampaikan kritik ke pemerintah pusat.  “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penolakan ini demi masa depan Papua yang damai dan berkeadilan,” tegas Yanes.

Aspirasi ini telah diterima oleh Komisi I DPRP. Sekretaris Komisi I DPRP Hein Ohe menegaskan aspirasi mahasiswa akan ditindak lanjuti ke DPR RI. “Namun sebelum itu kami akan sampaikan ke Pimpinan,” ujarnya.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRP atau pemerintah daerah. Hingga selesai situasi berangsur kondusif. (rel/ade)

Baca Juga :  Jika Pendidikan OAP Gagal, maka Otsus juga Ikut Gagal

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Tidak hanya orasi, BEM juva menyerahkan petisi penolakan UU TNI kepada DPRP untuk diteruskan ke DPR RI. Dalam petisi tertulis yang ditandatangani Ketua BEM Uncen Yanes Hisege itu menyebutkan bahwa UU TNI bertentangan dengan:  Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat, karena militer dinilai mengambil alih ruang sipil. Pasal 28A–28J UUD 1945 tentang HAM, terutama kebebasan berpendapat dan berorganisasi.

Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur peran warga dalam bela negara, tetapi berpotensi diseimbangkan dengan dominasi militer. Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 tentang partisipasi politik warga, yang dikhawatirkan terbatas akibat intervensi TNI.  Selain itu, BEM Uncen menilai UU TNI melanggar asas demokrasi, kedaulatan rakyat, dan perlindungan HAM. Berdasarkan hasil kajian tersebut BEM Uncen mendesak DPRP untuk menyuarakan aspirasi pencabutan UU TNI demi stabilitas Papua.

Baca Juga :  Oknum TNI Diduga Siksa Warga Sipil?

DPR RI mencabut UU TNI karena dampaknya merugikan masyarakat sipil. Tidak hanya itu DPD RI dapil Papua menolak UU TNI dan menyampaikan kritik ke pemerintah pusat.  “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penolakan ini demi masa depan Papua yang damai dan berkeadilan,” tegas Yanes.

Aspirasi ini telah diterima oleh Komisi I DPRP. Sekretaris Komisi I DPRP Hein Ohe menegaskan aspirasi mahasiswa akan ditindak lanjuti ke DPR RI. “Namun sebelum itu kami akan sampaikan ke Pimpinan,” ujarnya.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRP atau pemerintah daerah. Hingga selesai situasi berangsur kondusif. (rel/ade)

Baca Juga :  Uncen Mendapatkan 566 Kuota Beasiswa KIP

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya