Monday, November 17, 2025
31.4 C
Jayapura

Mahasiswa Uncen Akhirnya Ikutan Demo Tolak UU TNI

Tidak hanya orasi, BEM juva menyerahkan petisi penolakan UU TNI kepada DPRP untuk diteruskan ke DPR RI. Dalam petisi tertulis yang ditandatangani Ketua BEM Uncen Yanes Hisege itu menyebutkan bahwa UU TNI bertentangan dengan:  Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat, karena militer dinilai mengambil alih ruang sipil. Pasal 28A–28J UUD 1945 tentang HAM, terutama kebebasan berpendapat dan berorganisasi.

Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur peran warga dalam bela negara, tetapi berpotensi diseimbangkan dengan dominasi militer. Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 tentang partisipasi politik warga, yang dikhawatirkan terbatas akibat intervensi TNI.  Selain itu, BEM Uncen menilai UU TNI melanggar asas demokrasi, kedaulatan rakyat, dan perlindungan HAM. Berdasarkan hasil kajian tersebut BEM Uncen mendesak DPRP untuk menyuarakan aspirasi pencabutan UU TNI demi stabilitas Papua.

Baca Juga :  Penyebar Ujaran Kebencian Diamankan

DPR RI mencabut UU TNI karena dampaknya merugikan masyarakat sipil. Tidak hanya itu DPD RI dapil Papua menolak UU TNI dan menyampaikan kritik ke pemerintah pusat.  “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penolakan ini demi masa depan Papua yang damai dan berkeadilan,” tegas Yanes.

Aspirasi ini telah diterima oleh Komisi I DPRP. Sekretaris Komisi I DPRP Hein Ohe menegaskan aspirasi mahasiswa akan ditindak lanjuti ke DPR RI. “Namun sebelum itu kami akan sampaikan ke Pimpinan,” ujarnya.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRP atau pemerintah daerah. Hingga selesai situasi berangsur kondusif. (rel/ade)

Baca Juga :  Persipura Beri Sinyal Datangkan Sang Legenda

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Tidak hanya orasi, BEM juva menyerahkan petisi penolakan UU TNI kepada DPRP untuk diteruskan ke DPR RI. Dalam petisi tertulis yang ditandatangani Ketua BEM Uncen Yanes Hisege itu menyebutkan bahwa UU TNI bertentangan dengan:  Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat, karena militer dinilai mengambil alih ruang sipil. Pasal 28A–28J UUD 1945 tentang HAM, terutama kebebasan berpendapat dan berorganisasi.

Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur peran warga dalam bela negara, tetapi berpotensi diseimbangkan dengan dominasi militer. Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 tentang partisipasi politik warga, yang dikhawatirkan terbatas akibat intervensi TNI.  Selain itu, BEM Uncen menilai UU TNI melanggar asas demokrasi, kedaulatan rakyat, dan perlindungan HAM. Berdasarkan hasil kajian tersebut BEM Uncen mendesak DPRP untuk menyuarakan aspirasi pencabutan UU TNI demi stabilitas Papua.

Baca Juga :  Tak Ada Perpanjangan, Semua Sudah Finish

DPR RI mencabut UU TNI karena dampaknya merugikan masyarakat sipil. Tidak hanya itu DPD RI dapil Papua menolak UU TNI dan menyampaikan kritik ke pemerintah pusat.  “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penolakan ini demi masa depan Papua yang damai dan berkeadilan,” tegas Yanes.

Aspirasi ini telah diterima oleh Komisi I DPRP. Sekretaris Komisi I DPRP Hein Ohe menegaskan aspirasi mahasiswa akan ditindak lanjuti ke DPR RI. “Namun sebelum itu kami akan sampaikan ke Pimpinan,” ujarnya.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRP atau pemerintah daerah. Hingga selesai situasi berangsur kondusif. (rel/ade)

Baca Juga :  SD Inpres Amuma di Yahukimo Vakum Selama Sembilan Tahun

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya