Tidak hanya orasi, BEM juva menyerahkan petisi penolakan UU TNI kepada DPRP untuk diteruskan ke DPR RI. Dalam petisi tertulis yang ditandatangani Ketua BEM Uncen Yanes Hisege itu menyebutkan bahwa UU TNI bertentangan dengan: Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat, karena militer dinilai mengambil alih ruang sipil. Pasal 28Aโ28J UUD 1945 tentang HAM, terutama kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur peran warga dalam bela negara, tetapi berpotensi diseimbangkan dengan dominasi militer. Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 tentang partisipasi politik warga, yang dikhawatirkan terbatas akibat intervensi TNI. Selain itu, BEM Uncen menilai UU TNI melanggar asas demokrasi, kedaulatan rakyat, dan perlindungan HAM. Berdasarkan hasil kajian tersebut BEM Uncen mendesak DPRP untuk menyuarakan aspirasi pencabutan UU TNI demi stabilitas Papua.
DPR RI mencabut UU TNI karena dampaknya merugikan masyarakat sipil. Tidak hanya itu DPD RI dapil Papua menolak UU TNI dan menyampaikan kritik ke pemerintah pusat. โKami mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penolakan ini demi masa depan Papua yang damai dan berkeadilan,โ tegas Yanes.
Aspirasi ini telah diterima oleh Komisi I DPRP. Sekretaris Komisi I DPRP Hein Ohe menegaskan aspirasi mahasiswa akan ditindak lanjuti ke DPR RI. โNamun sebelum itu kami akan sampaikan ke Pimpinan,โ ujarnya.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRP atau pemerintah daerah. Hingga selesai situasi berangsur kondusif. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos