Saturday, May 24, 2025
29.7 C
Jayapura

Mahasiswa Uncen Akhirnya Ikutan Demo Tolak UU TNI

Tidak hanya orasi, BEM juva menyerahkan petisi penolakan UU TNI kepada DPRP untuk diteruskan ke DPR RI. Dalam petisi tertulis yang ditandatangani Ketua BEM Uncen Yanes Hisege itu menyebutkan bahwa UU TNI bertentangan dengan:  Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat, karena militer dinilai mengambil alih ruang sipil. Pasal 28A–28J UUD 1945 tentang HAM, terutama kebebasan berpendapat dan berorganisasi.

Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur peran warga dalam bela negara, tetapi berpotensi diseimbangkan dengan dominasi militer. Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 tentang partisipasi politik warga, yang dikhawatirkan terbatas akibat intervensi TNI.  Selain itu, BEM Uncen menilai UU TNI melanggar asas demokrasi, kedaulatan rakyat, dan perlindungan HAM. Berdasarkan hasil kajian tersebut BEM Uncen mendesak DPRP untuk menyuarakan aspirasi pencabutan UU TNI demi stabilitas Papua.

Baca Juga :  Kasus Molotov di Redaksi Jubi Jadi Sorotan Komisi I DPRP

DPR RI mencabut UU TNI karena dampaknya merugikan masyarakat sipil. Tidak hanya itu DPD RI dapil Papua menolak UU TNI dan menyampaikan kritik ke pemerintah pusat.  “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penolakan ini demi masa depan Papua yang damai dan berkeadilan,” tegas Yanes.

Aspirasi ini telah diterima oleh Komisi I DPRP. Sekretaris Komisi I DPRP Hein Ohe menegaskan aspirasi mahasiswa akan ditindak lanjuti ke DPR RI. “Namun sebelum itu kami akan sampaikan ke Pimpinan,” ujarnya.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRP atau pemerintah daerah. Hingga selesai situasi berangsur kondusif. (rel/ade)

Baca Juga :  Jokowi Beri Waktu Kapolri Satu Bulan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Tidak hanya orasi, BEM juva menyerahkan petisi penolakan UU TNI kepada DPRP untuk diteruskan ke DPR RI. Dalam petisi tertulis yang ditandatangani Ketua BEM Uncen Yanes Hisege itu menyebutkan bahwa UU TNI bertentangan dengan:  Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat, karena militer dinilai mengambil alih ruang sipil. Pasal 28A–28J UUD 1945 tentang HAM, terutama kebebasan berpendapat dan berorganisasi.

Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur peran warga dalam bela negara, tetapi berpotensi diseimbangkan dengan dominasi militer. Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 tentang partisipasi politik warga, yang dikhawatirkan terbatas akibat intervensi TNI.  Selain itu, BEM Uncen menilai UU TNI melanggar asas demokrasi, kedaulatan rakyat, dan perlindungan HAM. Berdasarkan hasil kajian tersebut BEM Uncen mendesak DPRP untuk menyuarakan aspirasi pencabutan UU TNI demi stabilitas Papua.

Baca Juga :  33 Nama Calon Anggota DPRP Papua Pegunungan Resmi Diumumkan

DPR RI mencabut UU TNI karena dampaknya merugikan masyarakat sipil. Tidak hanya itu DPD RI dapil Papua menolak UU TNI dan menyampaikan kritik ke pemerintah pusat.  “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penolakan ini demi masa depan Papua yang damai dan berkeadilan,” tegas Yanes.

Aspirasi ini telah diterima oleh Komisi I DPRP. Sekretaris Komisi I DPRP Hein Ohe menegaskan aspirasi mahasiswa akan ditindak lanjuti ke DPR RI. “Namun sebelum itu kami akan sampaikan ke Pimpinan,” ujarnya.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRP atau pemerintah daerah. Hingga selesai situasi berangsur kondusif. (rel/ade)

Baca Juga :  Anggota DPRP Papua Selatan Jalani Orientasi di Jakarta

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya