Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Tetap Beroperasi, Enam Pengurus Bar Diperiksa

JAYAPURA-Sebanyak enam orang pengurus bar yang terdiri dari mami, papi dan manager dari dua bar di wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, diamankan dan digelandang ke Mapolda Papua untuk dimintai keterangannya, Minggu (8/8).

Keenam orang pengurusa bar ini menjalani pemeriksaan lantaran mereka masih beroperasi di tengah PPKM Level IV di Kota Jayapura. Parahnya lagi, kedua bar tersebut masih beroperasi hingga dini hari.  Enam orang yang diperiksa yakni MI (48), MFR (21), BT (43), AP (38), HE (28) dan NM (50). 

Diamankannya enam orang dari dua bar tersebut tidak terlepas dari Tim Opsnal Jatanras Direskrimum Polda Papua yang melakukan pemantauan, Sabtu (7/8) dan Minggu (8/8). Dimana Dirreskrimum memerintahkan Kasubdit III dan tim Opsnal bergerak menuju Entrop sehubungan dengan adanya bar yang ditemukan oleh Kapolda Papua masih beroperasional.

Dalam pemantauan Tim Gabungan Opsnal Jatanras Polda Papua, menemukan bar Ca masih buka hingga Minggu (8/8) pukul 00.30 WIT dan menerima pengunjung sehingga dilakukan razia guna membubarkan para pengunjung dan menutup Bar tersebut.

“Enam orang yang kami periksa merupakan pengurus dari bar tersebut, usai diperiksa langsung dipulangkan. Dengan catatan wajib lapor di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” ungkap Dirrkrimum Polda Papua Kombes Pol Faisal Ramadhani kepada Cenderawasih Pos, Senin (9/8)

Lanjutnya, tindakan yang dilakukakan ini merupakan perintah Kapolda Papua. Untuk itu, bar tersebut ditutup dan tidak buka lagi sesuai waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Tim Musafir Makin PD

“Pada pintu bar Ca tertempel Instruksi Wali Kota Jayapura No 9 Tahun 2021. Manager dua bar tersebut mengaku mengetahui dan paham terkait dengan Instruksi Wali Kota Jayapura No 9 Tahun 2021, dimana bahwasanya tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi hingga 31 Agustus 2021 dan sudah pernah dilakukan meeting internal bar membahas instruksi tersebut,” terangnya.

Adapun yang menginstruksikan karyawan kedua bar ini tetap beroperasi ialah keputusan dari masing-masing manager. 

Masih adanya tempat hiburan malam seperti bar yang beroperasi di masa PPKM Level IV di Kota Jayapura sangat disayangkan Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM. 

Dirinya sangat menyesalkan tidak adanya kepedulian dari pemilik dan pengurus bar yang masih beroperasi di masa PPKM Level IV dimana berdasarkan Instruksi Wali Kota Jayapura No 9 Tahun 2021, sepanjang bulan Agustus, tempat hiburan malam ditutup sementara alias tidak diperkenankan beroperasi.

Dikatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 3 tahun 2021 dan Instruksi Wali Kota Jayapura No 9 Tahun 2021, sudah sangat jelas mengatur hal-hal dalam upaya penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Jayapura.

Wali Kota Benhur Tomi Mano menegaskan dirinya tidak segan-segang memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perda dan Instruksi Wali Kota Jayapura. 

“Dalam Perda sudah sangat jelas sanksi yang diberikan yaitu secara bertahap berupa peringatan pertama, kemudian peringatan kedua. Kalau dia masih berbuat lagi, maka tempat usahanya kita segel. Tetapi kalau kita sudah segel dan masih membandel, maka kita tutup, kemudian cabut izinnya dan diberikan denda maksimal Rp 50 juta,” jelas Wali Kota BTM saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (9/8) malam.

Baca Juga :  Agendakan Lukas Enembe Sampaikan Pidato Akhir Masa Jabatan via Zoom

Dirinya berharap, pada masa pandemi Covid-19 ini, seluruh stakeholder di Kota Jayapura untuk taat dan mendukung upaya yang dilakukan Pemkot Jayapura dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi hingga saat ini tingkat kumulatif kasus Covid-19 di Kota Jayapura masih bertambah dan Kota Jayapura masuk dalam PPKM Level 4.

“Kita berusaha keras menekan angka kumulatif pada bulan Agustus ini. Nanti akan kita evaluasi lagi pada bulan September. Karena yang saya lihat ini, kemungkinan besar bulan-bulan selanjutnya kita akan berdampingan dengan Covid,” tuturnya. 

Apabila masyarakat patuh dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pemkot Jayapura dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Wali Kota BTM mengatakan tidak tertutup kemungkinan dalam evaluasi bulan September nanti aktivitas ekonomi dan masyarakat bisa dilakukan hingga pukul 22.00 WIT.

“Tapi kita tetap akan melakukan Prokes yang ketat dan penegakan hukum. Selain itu, kita juga akan terus menggenjot vaksinasi di Kota Jayapura, bagi anak sekolah SMP, SMA/SMK dan masyarakat umum. Ini kita lakukan dalam rangka mendukung dan menyukseskan PON di Papua,” bebernya.(fia/nat)

JAYAPURA-Sebanyak enam orang pengurus bar yang terdiri dari mami, papi dan manager dari dua bar di wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, diamankan dan digelandang ke Mapolda Papua untuk dimintai keterangannya, Minggu (8/8).

Keenam orang pengurusa bar ini menjalani pemeriksaan lantaran mereka masih beroperasi di tengah PPKM Level IV di Kota Jayapura. Parahnya lagi, kedua bar tersebut masih beroperasi hingga dini hari.  Enam orang yang diperiksa yakni MI (48), MFR (21), BT (43), AP (38), HE (28) dan NM (50). 

Diamankannya enam orang dari dua bar tersebut tidak terlepas dari Tim Opsnal Jatanras Direskrimum Polda Papua yang melakukan pemantauan, Sabtu (7/8) dan Minggu (8/8). Dimana Dirreskrimum memerintahkan Kasubdit III dan tim Opsnal bergerak menuju Entrop sehubungan dengan adanya bar yang ditemukan oleh Kapolda Papua masih beroperasional.

Dalam pemantauan Tim Gabungan Opsnal Jatanras Polda Papua, menemukan bar Ca masih buka hingga Minggu (8/8) pukul 00.30 WIT dan menerima pengunjung sehingga dilakukan razia guna membubarkan para pengunjung dan menutup Bar tersebut.

“Enam orang yang kami periksa merupakan pengurus dari bar tersebut, usai diperiksa langsung dipulangkan. Dengan catatan wajib lapor di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” ungkap Dirrkrimum Polda Papua Kombes Pol Faisal Ramadhani kepada Cenderawasih Pos, Senin (9/8)

Lanjutnya, tindakan yang dilakukakan ini merupakan perintah Kapolda Papua. Untuk itu, bar tersebut ditutup dan tidak buka lagi sesuai waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Tim Musafir Makin PD

“Pada pintu bar Ca tertempel Instruksi Wali Kota Jayapura No 9 Tahun 2021. Manager dua bar tersebut mengaku mengetahui dan paham terkait dengan Instruksi Wali Kota Jayapura No 9 Tahun 2021, dimana bahwasanya tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi hingga 31 Agustus 2021 dan sudah pernah dilakukan meeting internal bar membahas instruksi tersebut,” terangnya.

Adapun yang menginstruksikan karyawan kedua bar ini tetap beroperasi ialah keputusan dari masing-masing manager. 

Masih adanya tempat hiburan malam seperti bar yang beroperasi di masa PPKM Level IV di Kota Jayapura sangat disayangkan Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM. 

Dirinya sangat menyesalkan tidak adanya kepedulian dari pemilik dan pengurus bar yang masih beroperasi di masa PPKM Level IV dimana berdasarkan Instruksi Wali Kota Jayapura No 9 Tahun 2021, sepanjang bulan Agustus, tempat hiburan malam ditutup sementara alias tidak diperkenankan beroperasi.

Dikatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 3 tahun 2021 dan Instruksi Wali Kota Jayapura No 9 Tahun 2021, sudah sangat jelas mengatur hal-hal dalam upaya penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Jayapura.

Wali Kota Benhur Tomi Mano menegaskan dirinya tidak segan-segang memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perda dan Instruksi Wali Kota Jayapura. 

“Dalam Perda sudah sangat jelas sanksi yang diberikan yaitu secara bertahap berupa peringatan pertama, kemudian peringatan kedua. Kalau dia masih berbuat lagi, maka tempat usahanya kita segel. Tetapi kalau kita sudah segel dan masih membandel, maka kita tutup, kemudian cabut izinnya dan diberikan denda maksimal Rp 50 juta,” jelas Wali Kota BTM saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (9/8) malam.

Baca Juga :  Prioritaskan Suku Terpencil

Dirinya berharap, pada masa pandemi Covid-19 ini, seluruh stakeholder di Kota Jayapura untuk taat dan mendukung upaya yang dilakukan Pemkot Jayapura dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi hingga saat ini tingkat kumulatif kasus Covid-19 di Kota Jayapura masih bertambah dan Kota Jayapura masuk dalam PPKM Level 4.

“Kita berusaha keras menekan angka kumulatif pada bulan Agustus ini. Nanti akan kita evaluasi lagi pada bulan September. Karena yang saya lihat ini, kemungkinan besar bulan-bulan selanjutnya kita akan berdampingan dengan Covid,” tuturnya. 

Apabila masyarakat patuh dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pemkot Jayapura dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Wali Kota BTM mengatakan tidak tertutup kemungkinan dalam evaluasi bulan September nanti aktivitas ekonomi dan masyarakat bisa dilakukan hingga pukul 22.00 WIT.

“Tapi kita tetap akan melakukan Prokes yang ketat dan penegakan hukum. Selain itu, kita juga akan terus menggenjot vaksinasi di Kota Jayapura, bagi anak sekolah SMP, SMA/SMK dan masyarakat umum. Ini kita lakukan dalam rangka mendukung dan menyukseskan PON di Papua,” bebernya.(fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya