JAYAPURA-Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua meminta Pemkot Jayapura untuk menindak tegas pelaku penimbunan hutan bakau di Hamadi. Aktifitas penimpuann harus dihentikan, sebab kawasan hutan mangrove ini berada di kawasan konservasi Teluk Youtefa.
Saat turun di lokasi, BKSDA menemukan penimbunan hutan bakau ini kurang lebih sudah mencapai 30×50 meter persegi. BKSDA langsung ke lokasi dan menghentikan proses penimbunan yang terdapat pada kawasan konservasi hutan mangrove di Teluk Youtefa.
Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA Amin Suprajitno mengatakan bahwa lokasi yang ditimbun oleh sekelompok masyarakat itu merupakan lokasi yang telah dijual oleh salah seorang yang berinisial LD, yang mengaku pemilik hak Ulayat kepada LW.
“Lokasi itu telah dijual LD selaku pemilik Hak Ulayat kepada LW,” ungkap Suprajitno melalui keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih, Rabu (26/3) sore.
Suprajitno menjelaskan menyikapi masalah tersebut, pihaknya dari BKSDA telah melakukan upaya persuasif dengan cara memberikan penyadartahuan dan penghentian aktifitas penimbunan oleh para pekerja.
Tak hanya itu pihaknya juga telah diberikan surat peringatan kepada LW untuk menghentikan aktifitas tersebut karena status dan fungsi hutan tersebut adalah kawasan konservasi TWA.