Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Lukas Enembe Tolak Berobat di RSPAD

Kuasa Hukum Bilang Enembe Masih Sakit, KPK Tegaskan Enembe Sehat

JAYAPURA – Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe telah tiga kali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Tim Hukum Advokasi Gubernur Papua (THAGP)  Roy Rening menerangkan, pemeriksaan pertama dilakukan di kediaman Lukas Enembe di Koya pada 2022 lalu. Dikarenakan sakit, sehingga pemeriksaan tidak dilanjutkan.

Pemeriksaan kedua saat Lukas Enembe diserahkan ke KPK pada 11 Januari 2023, dikarenakan kondisi Lukas yang sakit. Sehingga pemeriksaan juga tidak bisa dilanjutkan saat itu. “Pemeriksaan ketiga ketika bapak Lukas Enembe diminta menjadi saksi untuk Laka, hanya saja pemeriksaan tersebut tidak berjalan lantaran klien kami dalam kondisi sakit,” terangnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (27/1).

Lanjut Roy, hingga kini Lukas Enembe belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK dikarenakan kondisi kliennya itu yang masih sakit.  “Hingga kini, kita belum mendapat pemberitahuan dari penyidik KPK apakah akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Lukas Enembe,” ucapnya

Roy mengklaim jika kondisi kliennya itu masih sakit seperti yang disampaikan istri Lukas bernama Yulce yang sudah melihat langsung kondisi suaminya. Dari penyampaikan Yulce, kondisi Lukas Enembe masih sakit.

Baca Juga :  Orang Papua yang Jadi Mata-mata juga Akan "Dibersihkan"

Terkait dengan permintaan Kuasa Hukum agar status pengalihan tahanan menjadi tahanan kota tentu ada pertimbangan bahwa Lukas Enembe sedang sakit, sehingga pantas dilakukan perawatan oleh keluarga sampai dengan sembuh.

“Setelah sembuh, barulah klien kami bisa mengikuti proses hukum itu. Prinsipnya keluarga menghormati hukum, namun dalam kaitan dengan kemanusia dan HAM khususnya  kesehatan Gubernur, keluarga meminta diperhatikan khususnya tidak ditempatkan dengan tahanan yang sehat,” jelasnya.

Roy mengaku jika Lukas Enembe saat ini masih ada di ruang tahanan KPK di Gedung Merah Putih usai dilakukan penanganan medis sebelumnya.

“Kita masih menunggu jawaban KPK soal pengalihan status penahanan, kita berharap pimpinan KPK dengan segala kebijakannya bisa memberikan kesempatan kepada Lukas Enembe mendapatkan pelayanan kesehatan, setelah itu barulah beliau mengikuti proses hukum,” tuturnya

Roy juga menyampaikan bahwa Istri dan anak dari Lukas Enembe sudah bisa bertemu dengan mantan Bupati Puncak Jaya itu.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas itu sejak 5 September 2022.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) menolak menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta dan malah meminta berobat ke Singapura.

Baca Juga :  Tetap Siaga Meski Mulai Kondusif

“Mengenai kesehatan tersangka LE, ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan Lukas Enembe menolak diperiksa oleh tim dokter RSPAD  Gatot Soebroto karena yang bersangkutan ingin berobat ke Singapura.  “Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura; tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Lukas Enembe saat ini dalam kondisi sehat dan bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. “Hari ini juga bisa dilakukan pemeriksaan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dari rutan dan selesai dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.  (fia/antara/wen)

Kuasa Hukum Bilang Enembe Masih Sakit, KPK Tegaskan Enembe Sehat

JAYAPURA – Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe telah tiga kali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Tim Hukum Advokasi Gubernur Papua (THAGP)  Roy Rening menerangkan, pemeriksaan pertama dilakukan di kediaman Lukas Enembe di Koya pada 2022 lalu. Dikarenakan sakit, sehingga pemeriksaan tidak dilanjutkan.

Pemeriksaan kedua saat Lukas Enembe diserahkan ke KPK pada 11 Januari 2023, dikarenakan kondisi Lukas yang sakit. Sehingga pemeriksaan juga tidak bisa dilanjutkan saat itu. “Pemeriksaan ketiga ketika bapak Lukas Enembe diminta menjadi saksi untuk Laka, hanya saja pemeriksaan tersebut tidak berjalan lantaran klien kami dalam kondisi sakit,” terangnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (27/1).

Lanjut Roy, hingga kini Lukas Enembe belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK dikarenakan kondisi kliennya itu yang masih sakit.  “Hingga kini, kita belum mendapat pemberitahuan dari penyidik KPK apakah akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Lukas Enembe,” ucapnya

Roy mengklaim jika kondisi kliennya itu masih sakit seperti yang disampaikan istri Lukas bernama Yulce yang sudah melihat langsung kondisi suaminya. Dari penyampaikan Yulce, kondisi Lukas Enembe masih sakit.

Baca Juga :  Freeport Gelontorkan Rp 42 Miliar Untuk Uncen

Terkait dengan permintaan Kuasa Hukum agar status pengalihan tahanan menjadi tahanan kota tentu ada pertimbangan bahwa Lukas Enembe sedang sakit, sehingga pantas dilakukan perawatan oleh keluarga sampai dengan sembuh.

“Setelah sembuh, barulah klien kami bisa mengikuti proses hukum itu. Prinsipnya keluarga menghormati hukum, namun dalam kaitan dengan kemanusia dan HAM khususnya  kesehatan Gubernur, keluarga meminta diperhatikan khususnya tidak ditempatkan dengan tahanan yang sehat,” jelasnya.

Roy mengaku jika Lukas Enembe saat ini masih ada di ruang tahanan KPK di Gedung Merah Putih usai dilakukan penanganan medis sebelumnya.

“Kita masih menunggu jawaban KPK soal pengalihan status penahanan, kita berharap pimpinan KPK dengan segala kebijakannya bisa memberikan kesempatan kepada Lukas Enembe mendapatkan pelayanan kesehatan, setelah itu barulah beliau mengikuti proses hukum,” tuturnya

Roy juga menyampaikan bahwa Istri dan anak dari Lukas Enembe sudah bisa bertemu dengan mantan Bupati Puncak Jaya itu.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas itu sejak 5 September 2022.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) menolak menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta dan malah meminta berobat ke Singapura.

Baca Juga :  Mimika Masuk Zona Merah

“Mengenai kesehatan tersangka LE, ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan Lukas Enembe menolak diperiksa oleh tim dokter RSPAD  Gatot Soebroto karena yang bersangkutan ingin berobat ke Singapura.  “Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura; tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Lukas Enembe saat ini dalam kondisi sehat dan bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. “Hari ini juga bisa dilakukan pemeriksaan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dari rutan dan selesai dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.  (fia/antara/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya