Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Akhirnya, Pelaku Rasisme ke Pigai Ditahan

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakart (FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA, Jawa Pos-Harapan perbaikan di tubuh Polri makin besar pasca Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik. Di hari yang sama dengan pelantikan kapolri Rabu (27/1), terduga pelaku rasisme terhadap Natalius Pigai, Ambroncius Nababan menjadi tersangka dan resmi ditahan. Risiko kasus ini membuat gejolak di Papua menurun. 

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirsiber) Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menuturkan, Polri tidak akan segan-segan menindak mereka yang sengaja membuat ujaran untuk menimbulkan perpecahan. ”Seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test pekan lalu,” tuturnya. 

Menurutnya, dalam kasus ini telah dilakukan sejumlah hal, yakni memeriksa saksi dan sejumlah ahli. Seperti ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE. ”Lalu, dilakukan gelar perkara yang hasilnya menetapkan AN sebagai tersangka,” jelasnya. 

Lalu, setelah diperiksa sebagai tersangka, maka AN resmi ditahan mulai 27 Januari. Dia mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka merupakan handphone. ”Barang bukti diserahkan ke laboratorium forensik untuk diperiksa,” ujarnya. 

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, untuk penetapan status tersangka dilakukan Selasa (26/1), yang dilanjutkan dengan menjemput tersangka. ”Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya. 

Penjemputan terhadap AN dilakukan pukul 18.30. yang kemudian diperiksa semalaman terkait dengan kasusnya. ”Ancaman hukumannya di atas lima tahun untuk tersangka,” paparnya dalam keterangan tertulisnya. 

Kompol Philip M. Ladjar ( foto: Elfira/Cepos)

Dengan ketegasan menindak pelaku rasisme itu, dinilai akan menurunkan potensi terjadinya gejolak di Papua. Pengamat Kepolisian Partnership for Advancing Democracy and Integrity (PADI) M. Zuhdan menjelaskan, penegakan hukum yang cepat dalam kasus ini sangat diperlukan. ”Bila belajar dari kerusuhan yang terjadi di Papua tahun lalu,” jelasnya. 

Baca Juga :  Minta Para Pelaku Mutilasi Dihukum Mati

Maka, penetapan tersangka dan penahanan tersebut memperlihatkan semangat Polri untuk mencegah terjadinya gejolak di Papua. Karena proses hukum yang cepat ini, maka potensi kerusuhan dan gejolak di Papua tentu menurun. ”Karena warga Papua merasakan hadirnya keadilan,” terangnya. 

Sementara itu, Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua baru menerima satu laporan dari keluarga korban terkait dengan dugaan rasisme terhadap korban Natalius Pigai yang dilakukan oleh AN beberapa waktu lalu melalui akun facebooknya.

PS. Kasubdit V Tipid Siber Polda Papua,  Kompol Philip M. Ladjar mengatakan, pihaknya hanya bisa menerima laporan kemudian yang melapor dibuatkan BAP. Hal ini dikarenakan pertimbangan locus delicti tempat terjadinya tindak pidana yaitu di Jakarta.

 “Penyidik di Jakarta yang punya kewenangan untuk melakukan proses lebih kanjut, namun jika ada yang mau melapor kami tetap terima laporan mereka dan kita limpahkan ke Direktorat Cyber Crime di Bareskrim,” ungkap Philip Ladjar kepada Cenderawasih Pos, Rabu (27/1).

 Selain itu, pihaknya juga tetap melakukan patroli cyber untuk mengetahui perkembangan di media sosial terkait dengan ujaran rasis dan lainnya.

“Kita juga sedang patroli cyber untuk mengetahui siapa yang memviralkan pertama kali kejadian ini. Mudah-mudahan bisa secepatnya diproses untuk meredam isu-isu miring yang terjadi di Papua,” ucapnya.

Melihat perkembangan kasus ini Mabes Polri bergerak cepat melakukan penyidikan dan kini telah menahan yang  bersangkutan. Terkait itu masyarakat diminta untuk menghormati proses yang sedang berjalan dengan tidak mengompori apalagi menjadi provokator. 

Baca Juga :  Pemprov Papua Diminta Tidak Potong Dana Otsus

 “Kita selalu meminta agar pelaku segera ditangkap dan ditahan, itu sudah dilakukan dan itu juga patut dihormati. Artinya siapa yang melakukan kesalahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Sekjen Barisan Merah Putih, Yonas Nusi melalui ponselnya, Rabu (27/1). 

Yonas Nusi melihat terkait persoalan ujaran kebencian ini di Papua banyak pihak yang membuat petisi dan lainnya. Disini BMP kata Nusi memberi saran dimana upaya ini jangan sampai membangkitkan semangat kemarahan rakyat tetapi bagaimana memberi saran masukan untuk upaya – upaya hukum. 

 “Kami minta pihak kepolisian baik Polda Papua, Polda DKI dan Kapolri untuk segera menuntaskan penegakan hukum karena masyarakat akan menilai dan tidak perlu kita justru terlibat untuk mengumbar ujaran kebencian. Jangan kita justru jadi pelaku,” tegasnya.  

Senada disampaikan Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH., MH., yang meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. 

“Jika sudah ditangani Polri ya serahkan dan hormati saja.   Covid saja kita sudah pusing dan belum selesai, jangan sampai ada yang mau bikin aksi – aksi bisa – bisa mati kita semua. Berfikir yang sehat saja bagaimana cara menyelesaikan masalah dan jangan mengganggu serta merugikan orang lain,” tutup Rollo. (idr/fia/ade/nat)

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakart (FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA, Jawa Pos-Harapan perbaikan di tubuh Polri makin besar pasca Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik. Di hari yang sama dengan pelantikan kapolri Rabu (27/1), terduga pelaku rasisme terhadap Natalius Pigai, Ambroncius Nababan menjadi tersangka dan resmi ditahan. Risiko kasus ini membuat gejolak di Papua menurun. 

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirsiber) Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menuturkan, Polri tidak akan segan-segan menindak mereka yang sengaja membuat ujaran untuk menimbulkan perpecahan. ”Seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test pekan lalu,” tuturnya. 

Menurutnya, dalam kasus ini telah dilakukan sejumlah hal, yakni memeriksa saksi dan sejumlah ahli. Seperti ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE. ”Lalu, dilakukan gelar perkara yang hasilnya menetapkan AN sebagai tersangka,” jelasnya. 

Lalu, setelah diperiksa sebagai tersangka, maka AN resmi ditahan mulai 27 Januari. Dia mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka merupakan handphone. ”Barang bukti diserahkan ke laboratorium forensik untuk diperiksa,” ujarnya. 

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, untuk penetapan status tersangka dilakukan Selasa (26/1), yang dilanjutkan dengan menjemput tersangka. ”Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya. 

Penjemputan terhadap AN dilakukan pukul 18.30. yang kemudian diperiksa semalaman terkait dengan kasusnya. ”Ancaman hukumannya di atas lima tahun untuk tersangka,” paparnya dalam keterangan tertulisnya. 

Kompol Philip M. Ladjar ( foto: Elfira/Cepos)

Dengan ketegasan menindak pelaku rasisme itu, dinilai akan menurunkan potensi terjadinya gejolak di Papua. Pengamat Kepolisian Partnership for Advancing Democracy and Integrity (PADI) M. Zuhdan menjelaskan, penegakan hukum yang cepat dalam kasus ini sangat diperlukan. ”Bila belajar dari kerusuhan yang terjadi di Papua tahun lalu,” jelasnya. 

Baca Juga :  Minta Para Pelaku Mutilasi Dihukum Mati

Maka, penetapan tersangka dan penahanan tersebut memperlihatkan semangat Polri untuk mencegah terjadinya gejolak di Papua. Karena proses hukum yang cepat ini, maka potensi kerusuhan dan gejolak di Papua tentu menurun. ”Karena warga Papua merasakan hadirnya keadilan,” terangnya. 

Sementara itu, Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua baru menerima satu laporan dari keluarga korban terkait dengan dugaan rasisme terhadap korban Natalius Pigai yang dilakukan oleh AN beberapa waktu lalu melalui akun facebooknya.

PS. Kasubdit V Tipid Siber Polda Papua,  Kompol Philip M. Ladjar mengatakan, pihaknya hanya bisa menerima laporan kemudian yang melapor dibuatkan BAP. Hal ini dikarenakan pertimbangan locus delicti tempat terjadinya tindak pidana yaitu di Jakarta.

 “Penyidik di Jakarta yang punya kewenangan untuk melakukan proses lebih kanjut, namun jika ada yang mau melapor kami tetap terima laporan mereka dan kita limpahkan ke Direktorat Cyber Crime di Bareskrim,” ungkap Philip Ladjar kepada Cenderawasih Pos, Rabu (27/1).

 Selain itu, pihaknya juga tetap melakukan patroli cyber untuk mengetahui perkembangan di media sosial terkait dengan ujaran rasis dan lainnya.

“Kita juga sedang patroli cyber untuk mengetahui siapa yang memviralkan pertama kali kejadian ini. Mudah-mudahan bisa secepatnya diproses untuk meredam isu-isu miring yang terjadi di Papua,” ucapnya.

Melihat perkembangan kasus ini Mabes Polri bergerak cepat melakukan penyidikan dan kini telah menahan yang  bersangkutan. Terkait itu masyarakat diminta untuk menghormati proses yang sedang berjalan dengan tidak mengompori apalagi menjadi provokator. 

Baca Juga :  Istri dan Anak Gubernur Menolak Diperiksa KPK

 “Kita selalu meminta agar pelaku segera ditangkap dan ditahan, itu sudah dilakukan dan itu juga patut dihormati. Artinya siapa yang melakukan kesalahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Sekjen Barisan Merah Putih, Yonas Nusi melalui ponselnya, Rabu (27/1). 

Yonas Nusi melihat terkait persoalan ujaran kebencian ini di Papua banyak pihak yang membuat petisi dan lainnya. Disini BMP kata Nusi memberi saran dimana upaya ini jangan sampai membangkitkan semangat kemarahan rakyat tetapi bagaimana memberi saran masukan untuk upaya – upaya hukum. 

 “Kami minta pihak kepolisian baik Polda Papua, Polda DKI dan Kapolri untuk segera menuntaskan penegakan hukum karena masyarakat akan menilai dan tidak perlu kita justru terlibat untuk mengumbar ujaran kebencian. Jangan kita justru jadi pelaku,” tegasnya.  

Senada disampaikan Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH., MH., yang meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. 

“Jika sudah ditangani Polri ya serahkan dan hormati saja.   Covid saja kita sudah pusing dan belum selesai, jangan sampai ada yang mau bikin aksi – aksi bisa – bisa mati kita semua. Berfikir yang sehat saja bagaimana cara menyelesaikan masalah dan jangan mengganggu serta merugikan orang lain,” tutup Rollo. (idr/fia/ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya