Saturday, April 20, 2024
25.7 C
Jayapura

Tujuh Predator Anak Dibawah Umur Diproses Hukum

KASUS ASUSILA: Tujuh tersangka kasus asusila terhadap anak dibawah umur saat dihadirkan dalam press release Polres Jayapura di Mapolres Jayapura, Senin (17/2). ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

Empat Kasus Lainnya Masih Diselidiki Polres Jayapura 

SENTANI-Sebanyak tujuh orang tersangka kasus asusila baik itu pemerkosaan maupun pencabulan terhadap anak dibawah umur, saat ini menjalani proses hukum di Polres Jayapura. Kasus yang menjerat tujuh predator anak dibawah umur ini terjadi sejak Januari hingga pertengahan Februari 2020. 

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon mengatakan, secara keseluruhan  sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2020, pihaknya menangani kasus asusila yaitu pemerkosaan atau persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 9 kasus. Dimana lima dari  dari 9 kasus itu sudah berhasil diungkap. Sementara empat kasus  lainnya sedang dalam proses penyelidikan.

“Dari lima kasus yang sudah kami ungkap, ada tujuh orang tersangka yang sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum. Sementara empat kasus asusila lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Victor Mackbon di Mapolres Jayapura, Senin (17/2). 

Baca Juga :  Di Abepura, Seorang Pria Tewas Ditembak

Mengenai tempat kejadian perkara lima kasus yang berhasil dungkap, Victor Mackbon tidak membeberkan. Meski begitu dia menjelaskan dari 5 kasus itu memang menjadi perhatian publik. Karena tujuh tersangka kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini, dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap korban. 

Parahnya lagi, di antara ketujuh predator anak dibawah umur ini ada yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan tinggal satu rumah. Victor Mackbon mencontohkan kejadian di Kaureh dimana korban disetubuhi oleh ayah tirinya. Kasus lainnya, salah seorang korban diperkosa oleh pamannya. 

“Yang lebih memilukan, ada korban yang masih berusia 14 tahun, sampai hamil akibat ulah pelaku.  Para korban rata-rata masih berusia 8 sampai 14 tahun. Sementara para tersangka sebagian besar sudah mempunyai istri,” sesalnya. 

Baca Juga :  Pembangunan Ruas Jalan Timuris-Kasonaweja Rugikan Negara Rp 3,5 M

Mantan Kapolres Mimika ini menegaskan, para pelaku tetap akan diproses hukum dan akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (roy/nat)

KASUS ASUSILA: Tujuh tersangka kasus asusila terhadap anak dibawah umur saat dihadirkan dalam press release Polres Jayapura di Mapolres Jayapura, Senin (17/2). ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

Empat Kasus Lainnya Masih Diselidiki Polres Jayapura 

SENTANI-Sebanyak tujuh orang tersangka kasus asusila baik itu pemerkosaan maupun pencabulan terhadap anak dibawah umur, saat ini menjalani proses hukum di Polres Jayapura. Kasus yang menjerat tujuh predator anak dibawah umur ini terjadi sejak Januari hingga pertengahan Februari 2020. 

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon mengatakan, secara keseluruhan  sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2020, pihaknya menangani kasus asusila yaitu pemerkosaan atau persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 9 kasus. Dimana lima dari  dari 9 kasus itu sudah berhasil diungkap. Sementara empat kasus  lainnya sedang dalam proses penyelidikan.

“Dari lima kasus yang sudah kami ungkap, ada tujuh orang tersangka yang sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum. Sementara empat kasus asusila lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Victor Mackbon di Mapolres Jayapura, Senin (17/2). 

Baca Juga :  Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi Untuk Lukas Enembe Dirawat

Mengenai tempat kejadian perkara lima kasus yang berhasil dungkap, Victor Mackbon tidak membeberkan. Meski begitu dia menjelaskan dari 5 kasus itu memang menjadi perhatian publik. Karena tujuh tersangka kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini, dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap korban. 

Parahnya lagi, di antara ketujuh predator anak dibawah umur ini ada yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan tinggal satu rumah. Victor Mackbon mencontohkan kejadian di Kaureh dimana korban disetubuhi oleh ayah tirinya. Kasus lainnya, salah seorang korban diperkosa oleh pamannya. 

“Yang lebih memilukan, ada korban yang masih berusia 14 tahun, sampai hamil akibat ulah pelaku.  Para korban rata-rata masih berusia 8 sampai 14 tahun. Sementara para tersangka sebagian besar sudah mempunyai istri,” sesalnya. 

Baca Juga :  Di Abepura, Seorang Pria Tewas Ditembak

Mantan Kapolres Mimika ini menegaskan, para pelaku tetap akan diproses hukum dan akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya