Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Tuding Dikriminalisasi, Minta Mantan Bupati Yalimo Dibebaskan

Kasus Bansos Yalimo, Polda Papua Pastikan Ada Tersangka Lain

JAYAPURA-Penetapan mantan Bupati Yalimo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Yalimo tahun anggaran 2020 oleh Polda Papua, memicu protes dan aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon.

Aksi demo dari massa pendukung Lakius Peyon ini terjadi di Kota Jayapura dan di Elelim ibukota Kabupaten Yalimo, Rabu (27/10) kemarin.

Di Kota Jayapura, massa yang tergabung dalam Tim Koalisi Yalimo Menang dan Massa Pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Lakius Peyon, S. TT. Par dan Nahum Mabel, SH., (LA-HUM) mendatangi Mapolda Papua.

Mereka meminta Kapolda Papua bertanggung jawab atas kriminalisasi dan intimidasi terhadap Lakius Peyon. 

Ketua Tim LA-HUM, Alexander Walilo menilai, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Papua terhadap mantan Bupati Yalimo yang juga calon Bupati Yalimo, adalah murni kriminalisasi. 

“Karena dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis dan konspiratif tingkat tinggi, untuk menjatuhkan dan membatalkan proses pencalonan Bupati Yalimo pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo tahun 2020,” ungkap Alexander Walilo. 

Walilo menuding, proses konspirasi yang terstruktur dan sistematis oleh penguasa di tingkat provinsi dan daerah ini sudah terlihat pada awal pencalonan tahun 2020. 

“Skenario konspirasi dan sistematis ini dimulai dari kritik pembangunan, dan skenario kasus Covid-19 pada tahun 2020. Yang akhirnya tuntutan uang Rp 1 miliar, yang menjadi kasus rekayasa karena salah kepahaman antara Tim Gugus Covid-19 dengan pasien, sehingga selesaikan secara baik. Namun Polda Papua menahan Lakius Peyon hari ini,” sesalnya.

Dikatakan, Polda Papua juga segera melakukan penangkapan terhadap Sekda Yalimo, sebagai pengguna anggaran. Termasuk kepala dinas pendidikan, kepala dinas kesehatan dan kepala dinas sosial. 

“Sebab saat dilakukan pembayaran, Bupati Yalimo belum ada di tempat. Pembayaran saat itu dilakukan oleh sekda sendiri. Lalu mengapa Sekda tidak dipanggil dan diperiksa oleh Polda Papua, sementara Lakius Peyon yang ditahan?” ucap Alexander Walilo.

Dirinya menuding bahwa konspirasi politik terstruktur dan sistematis ini juga dilakukan terhadap pemimpin dan calon bupati yang mereka dukung. 

“Ini adalah bentuk kriminalisasi dan intimidasi secara terstruktur dan sistematis terhadap pasangan calon Bupati Lakius Peyon dan Nahum Mabel. Tindakan intimidasi ini adalah penyalahgunaan kewenangan yang diberikan secara sewenang-wenang oleh aparatur negara terhadap masyarakat sipil, pembungkaman demokrasi dan hak-hak politik masyarakat sipil, mengancam nyawa dan keselamatan terhadap pemimpin sipil serta calon bupati kami,” sambungnya. 

Baca Juga :  Pembukaan Sekolah Diserahkan ke Pemda

Terkait hal ini, Alexander Walilo menyebutkan Tim Koalisi Yalimo Menang yang terdiri dari 10 partai politik, dengan mayoritas anggota DPRD dan masyarakat pendukung menyampaikan sikap politik dan tuntutan.

Pertama, meminta Kapolda Papua untuk segera menghentikan kriminalisasi terstruktur dan sistematis terhadap calon Bupati Lakius Peyon. â€śKedua, segera hentikan penyelidikan yang tidak sesuai dengan aturan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Segera pulihkan nama baik calon bupati Lakius Peyon dan bebaskan tanpa syarat. Kapolda juga segera menangkap Sekda Yalimo yang adalah pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya,” tutupnya.

Sementara itu, aksi unjuk rasa juga dilakukan massa pendukung calon bupati Lakius Peyon di Kabupaten Yalimo. Massa menuntut agar calon bupati Lakius Peyon yang akan mengikuti PSU pada Januari 2022 tidak dikriminalisasi. 

Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Inf. Arif Budi Situmeang, SIP., yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos  membenarkan adanya aksi unjuk rasa di Yalimo yang dilakukan massa pendukung mantan Bupati Yalimo Lakius Peyon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Yalimo tahun 2020. 

“Memang benar ada unjuk rasa dari massa yang merasa tidak puas dengan masalah ini. Sampai saat ini belum ada penonjolan dampak dari aksi unjuk rasa tersebut  seperti pengerusakan dan lain-lain,”ungkapnya Rabu (27/10) kemarin.

Dari laporan yang diterimanya, Dandim menyebutkan, massa sejak pagi berkumpul dan langsung menuju ke Mapolres Yalimo untuk menyerahkan aspirasi mereka.

Massa meminta agar kepolisian bisa membebaskan Lakius Peyon dan tidak melakukan kriminalisasi.

“Kami sendiri kalau ada permintaan dari kepolisian untuk membackup bilamana ada tindakan -tindakan anarkis, kami siap untuk memberikan bantuan mengamankan Kabupaten Yalimo yang masih masuk dalam wilayah teritorial Kodim 1702/ Jayawijaya,”katanya 

Ia melihat sampai saat ini situasi di Kabupaten Yalimo masih mlandai. Artinya kamtibmas masih berjalan seperti biasa meskipun ada aksi unjuk rasa yang dilakukan masa pendukung Lakius Peyon. 

Untuk lintasan jalur darat juga disebutkan tidak ada gangguan lagi dan pihaknya sudah koordinasi dengan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasiional dan penjabat bupati sehingga dalam waktu dekat akan diperbaiki.

“Tidak ada masalah atau tindakan anarkis yang dilakukan massa, hanya menyampaikan aspirasinya saja. Selain itu, tidak ada gangguan dengan lintasan jalan darat Wamena-Yalimo, hanya jembatan Km 97 yang kemarin dirusak saja namun sudah ada warga yang melakukan perbaikan sementara,”beber Situmeang.

Baca Juga :  Tiga Unit Ruko Terbakar di Dekai

Ia juga menyarankan kepada masyarakat Yalimo dari dua pendukung agar tetap menahan diri dalam proses politik,  sehingga tetap mempertahankan hidup saling berdampingan. Dirinya berharap jangan karena adanya perbedaan politik menjadikan satu dengan yang lain sebagai musuh.

“Apapun yang terjadi, semua masyarakat Yalimo itu bersaudara. Jangan menjadikan politik sebagai bentuk perpecahan dari masyarakat sehingga harus tetap hidup sampai dan saling berdampingan satu sama lain,”tutupnya.

Sementara itu, proses hukum terkait kasus dugaan korupsi bansos di kabupaten Yalimo masih diproses Polda Papua. Kabarnya, tak hanya mantan Bupati Yalimo. Ada pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi bansos Kabupaten Yalimo tahun 2020ini .

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh menyampaikan, pihaknya akan menyisir siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar ini.

“Dalam waktu dekat ini ada penetapan tersangka lain, tunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” kata Ricko kepada Cenderawasih Pos, Rabu (27/10).

Terkait dengan kuasa hukum yang mengajukan surat penangguhan, Ricko beranggapan surat penangguhan tersebut tergantung dari Kapolda. “Kita tidak serta merta mengeluarkan penangguhan, nanti dilihat dari perintah pimpinan dalam hal ini Kapolda,” jelas Ricko.

Ricko juga membantah tanggapan tim kuasa hukum mantan Bupati Yalimo yang menyampaikan kasus ini adalah titipan mengingat dalam suasana Pilkada.

“Tidak ada urusan saya sama Pilkda.Pilkada itu urusan KPU, kita urusannya penegakan hukum. Kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan kita tindak lanjuti. Terbukti dari fakta-fakta hukumnya baik dari saksi ahli, BPKP dan saksi-saksi lain sudah terpenuhi serta dua alat bukti 183 dan 184,” terang Ricko.

Lanjut Ricko, pihaknya juga sudah melaksanakan gelar segala administrasi lidik sidiknya. “Jadi tidak  ada titipan-titipan, memangnya paket titipan. Kecuali masalahnya itu tidak terbukti, kita tahan itu salah. Ini terbukti dan ini kejadiannya tahun 2020 dan masyarakat sendiri yang lapor ada pengaduannya,” tegasnya.

Terkait dengan masyarakat demo, Ricko menyebutkan hal itu merupakan hak dari masyarakat dan itu diatur dalam UU. “Bukan berarti kita terpengaruh dengan itu. Kita penegakan hukum tidak ada urusannya sama Pilkada, orang dia salah masa kita biarin,” tegasnya. (jo/fia/nat)

Kasus Bansos Yalimo, Polda Papua Pastikan Ada Tersangka Lain

JAYAPURA-Penetapan mantan Bupati Yalimo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Yalimo tahun anggaran 2020 oleh Polda Papua, memicu protes dan aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon.

Aksi demo dari massa pendukung Lakius Peyon ini terjadi di Kota Jayapura dan di Elelim ibukota Kabupaten Yalimo, Rabu (27/10) kemarin.

Di Kota Jayapura, massa yang tergabung dalam Tim Koalisi Yalimo Menang dan Massa Pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Lakius Peyon, S. TT. Par dan Nahum Mabel, SH., (LA-HUM) mendatangi Mapolda Papua.

Mereka meminta Kapolda Papua bertanggung jawab atas kriminalisasi dan intimidasi terhadap Lakius Peyon. 

Ketua Tim LA-HUM, Alexander Walilo menilai, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Papua terhadap mantan Bupati Yalimo yang juga calon Bupati Yalimo, adalah murni kriminalisasi. 

“Karena dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis dan konspiratif tingkat tinggi, untuk menjatuhkan dan membatalkan proses pencalonan Bupati Yalimo pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo tahun 2020,” ungkap Alexander Walilo. 

Walilo menuding, proses konspirasi yang terstruktur dan sistematis oleh penguasa di tingkat provinsi dan daerah ini sudah terlihat pada awal pencalonan tahun 2020. 

“Skenario konspirasi dan sistematis ini dimulai dari kritik pembangunan, dan skenario kasus Covid-19 pada tahun 2020. Yang akhirnya tuntutan uang Rp 1 miliar, yang menjadi kasus rekayasa karena salah kepahaman antara Tim Gugus Covid-19 dengan pasien, sehingga selesaikan secara baik. Namun Polda Papua menahan Lakius Peyon hari ini,” sesalnya.

Dikatakan, Polda Papua juga segera melakukan penangkapan terhadap Sekda Yalimo, sebagai pengguna anggaran. Termasuk kepala dinas pendidikan, kepala dinas kesehatan dan kepala dinas sosial. 

“Sebab saat dilakukan pembayaran, Bupati Yalimo belum ada di tempat. Pembayaran saat itu dilakukan oleh sekda sendiri. Lalu mengapa Sekda tidak dipanggil dan diperiksa oleh Polda Papua, sementara Lakius Peyon yang ditahan?” ucap Alexander Walilo.

Dirinya menuding bahwa konspirasi politik terstruktur dan sistematis ini juga dilakukan terhadap pemimpin dan calon bupati yang mereka dukung. 

“Ini adalah bentuk kriminalisasi dan intimidasi secara terstruktur dan sistematis terhadap pasangan calon Bupati Lakius Peyon dan Nahum Mabel. Tindakan intimidasi ini adalah penyalahgunaan kewenangan yang diberikan secara sewenang-wenang oleh aparatur negara terhadap masyarakat sipil, pembungkaman demokrasi dan hak-hak politik masyarakat sipil, mengancam nyawa dan keselamatan terhadap pemimpin sipil serta calon bupati kami,” sambungnya. 

Baca Juga :  Tiga Unit Ruko Terbakar di Dekai

Terkait hal ini, Alexander Walilo menyebutkan Tim Koalisi Yalimo Menang yang terdiri dari 10 partai politik, dengan mayoritas anggota DPRD dan masyarakat pendukung menyampaikan sikap politik dan tuntutan.

Pertama, meminta Kapolda Papua untuk segera menghentikan kriminalisasi terstruktur dan sistematis terhadap calon Bupati Lakius Peyon. â€śKedua, segera hentikan penyelidikan yang tidak sesuai dengan aturan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Segera pulihkan nama baik calon bupati Lakius Peyon dan bebaskan tanpa syarat. Kapolda juga segera menangkap Sekda Yalimo yang adalah pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya,” tutupnya.

Sementara itu, aksi unjuk rasa juga dilakukan massa pendukung calon bupati Lakius Peyon di Kabupaten Yalimo. Massa menuntut agar calon bupati Lakius Peyon yang akan mengikuti PSU pada Januari 2022 tidak dikriminalisasi. 

Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Inf. Arif Budi Situmeang, SIP., yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos  membenarkan adanya aksi unjuk rasa di Yalimo yang dilakukan massa pendukung mantan Bupati Yalimo Lakius Peyon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Yalimo tahun 2020. 

“Memang benar ada unjuk rasa dari massa yang merasa tidak puas dengan masalah ini. Sampai saat ini belum ada penonjolan dampak dari aksi unjuk rasa tersebut  seperti pengerusakan dan lain-lain,”ungkapnya Rabu (27/10) kemarin.

Dari laporan yang diterimanya, Dandim menyebutkan, massa sejak pagi berkumpul dan langsung menuju ke Mapolres Yalimo untuk menyerahkan aspirasi mereka.

Massa meminta agar kepolisian bisa membebaskan Lakius Peyon dan tidak melakukan kriminalisasi.

“Kami sendiri kalau ada permintaan dari kepolisian untuk membackup bilamana ada tindakan -tindakan anarkis, kami siap untuk memberikan bantuan mengamankan Kabupaten Yalimo yang masih masuk dalam wilayah teritorial Kodim 1702/ Jayawijaya,”katanya 

Ia melihat sampai saat ini situasi di Kabupaten Yalimo masih mlandai. Artinya kamtibmas masih berjalan seperti biasa meskipun ada aksi unjuk rasa yang dilakukan masa pendukung Lakius Peyon. 

Untuk lintasan jalur darat juga disebutkan tidak ada gangguan lagi dan pihaknya sudah koordinasi dengan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasiional dan penjabat bupati sehingga dalam waktu dekat akan diperbaiki.

“Tidak ada masalah atau tindakan anarkis yang dilakukan massa, hanya menyampaikan aspirasinya saja. Selain itu, tidak ada gangguan dengan lintasan jalan darat Wamena-Yalimo, hanya jembatan Km 97 yang kemarin dirusak saja namun sudah ada warga yang melakukan perbaikan sementara,”beber Situmeang.

Baca Juga :  Semua Komponen Diharap Beri Dukungan ke Pj Gubernur PPS 

Ia juga menyarankan kepada masyarakat Yalimo dari dua pendukung agar tetap menahan diri dalam proses politik,  sehingga tetap mempertahankan hidup saling berdampingan. Dirinya berharap jangan karena adanya perbedaan politik menjadikan satu dengan yang lain sebagai musuh.

“Apapun yang terjadi, semua masyarakat Yalimo itu bersaudara. Jangan menjadikan politik sebagai bentuk perpecahan dari masyarakat sehingga harus tetap hidup sampai dan saling berdampingan satu sama lain,”tutupnya.

Sementara itu, proses hukum terkait kasus dugaan korupsi bansos di kabupaten Yalimo masih diproses Polda Papua. Kabarnya, tak hanya mantan Bupati Yalimo. Ada pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi bansos Kabupaten Yalimo tahun 2020ini .

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh menyampaikan, pihaknya akan menyisir siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar ini.

“Dalam waktu dekat ini ada penetapan tersangka lain, tunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” kata Ricko kepada Cenderawasih Pos, Rabu (27/10).

Terkait dengan kuasa hukum yang mengajukan surat penangguhan, Ricko beranggapan surat penangguhan tersebut tergantung dari Kapolda. “Kita tidak serta merta mengeluarkan penangguhan, nanti dilihat dari perintah pimpinan dalam hal ini Kapolda,” jelas Ricko.

Ricko juga membantah tanggapan tim kuasa hukum mantan Bupati Yalimo yang menyampaikan kasus ini adalah titipan mengingat dalam suasana Pilkada.

“Tidak ada urusan saya sama Pilkda.Pilkada itu urusan KPU, kita urusannya penegakan hukum. Kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan kita tindak lanjuti. Terbukti dari fakta-fakta hukumnya baik dari saksi ahli, BPKP dan saksi-saksi lain sudah terpenuhi serta dua alat bukti 183 dan 184,” terang Ricko.

Lanjut Ricko, pihaknya juga sudah melaksanakan gelar segala administrasi lidik sidiknya. “Jadi tidak  ada titipan-titipan, memangnya paket titipan. Kecuali masalahnya itu tidak terbukti, kita tahan itu salah. Ini terbukti dan ini kejadiannya tahun 2020 dan masyarakat sendiri yang lapor ada pengaduannya,” tegasnya.

Terkait dengan masyarakat demo, Ricko menyebutkan hal itu merupakan hak dari masyarakat dan itu diatur dalam UU. “Bukan berarti kita terpengaruh dengan itu. Kita penegakan hukum tidak ada urusannya sama Pilkada, orang dia salah masa kita biarin,” tegasnya. (jo/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya