Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

KPU Pastikan PSU Yalimo 26 Januari

WAMENA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen mengungkapkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo bakal dilakukan pada 26 Januari tahun 2022 mendatang. Untuk saat ini,  KPU sedang melakukan penetapan syarat dukungan calon perseorangan dan persebarannya, dan juga baru menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemda Yalimo.

  Menurut Yehemia Walianggen pada 24 Oktober lalau pihanya juga telah menetapkan tahapan terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang. Dimana tahapan yang ditetapkan itu melalui konsultasi bersama pimpinan di KPU RI, didampingi oleh KPU Provinsi.

  “Jadi pemungutan suaranya itu akan dilaksanakan pada 26 Januari 2022. Hari ini rencana kita akan tetapkan syarat dukungan untuk calon perseorangan dan persebarannya.” Ungkap Yehemia via telepon selulernya, Selasa (26/10).

   Menurutnya, tahapan ini diminta oleh MK tetap melaksanakan pemungutan suara sesuai amar keputusan. Diakui, memang waktu 120 hari itu tersisa sekian hari, namun kondisi yang terjadi berada di luar kewenangan KPU.

  “Kita juga baru menandatangani NPHD pada 12 Oktober 2021, kemudian langsung kita menindaklanjutinya dengan konsultasi ke pimpinan KPU RI.” jelas Yehemia Walianggen.

Baca Juga :  Bupati Yalimo: Pegawai Segera Kembali Menjalankan Kewajibannya Selaku ASN

  Ia mengakui apa yang disampaikan Pimpinan KPU RI bahwa keputusan MK itu wajib dilaksanakan semampu KPU Yalimo, KPU RI juga akan tetap memberikan dukungan dan motivasi untuk tetap melaksanakan PSU.

  “Kami juga berharap masyarakat secara luas di Yalimo termasuk parpol, tokoh-tokoh, pemerintah sama-sama mendukung proses pelaksana PSU ini sehingga Yalimo mempunyai pemimpin yang bisa hadir untuk membangun Yalimo, “jelasnya.

  KPU Yalimo juga merasa perlu mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga sama-sama mendukung proses ini. Sebab, KPU  ingin lakukan upaya lain pun sama tetap berujung pada putusan MK bahwa wajib dilakukan PSU.

  “Jujur sampai dengan hari ini kami, belum memiliki kantor hingga hari ini di Elelim, sehingga kami juga akan lakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemda Yalimo menyurat secara resmi untuk meminta kantor dalam menunjang pelaksanaan PSU di Yalimo.” Bebernya.

  KPU Yalimo juga  sudah sepakati dalam rapat internal bahwa kantor  tetap akan berada di Elelim untuk melakukan sebuah tahapan, sehingga menyurat ke Pemda untuk dibantu kantor dan laksanakan tahapan di sana.

Baca Juga :  Ada yang Sampai Tak Keluar Darah

  “Jadi KPU sedang mempersiapkan tahapan dan sudah tetapkan jadwal untuk pelaksanaan pemilukada ulang. Kami juga sedang melakukan komunikasi terhadap para pihak terutama masyarakat di Yalimo bahwa putusan MK itu mengikat dan final. Tidak ada jalan lain selain PSU dilakukan.”tegasnya. 

  Walianggen menambahkan Hari H pencoblosan di Januari 2022 ditetapkan oleh KPU. Memang dalam proses tahapan ini ada dua kali terjadi perubahan tahapan. Pertama ditetapkan pada 19 Juli 2021 kemudian karena NPHD molor sehingga harus undur lagi atau SK penetapan ulang 19 September kemudian direvisi lagi karena NPHD tandatangani 12 Oktober 2021.

   “Walaupun NPHD lambat, namun setelah tanda tangan kemudian kita langsung bertemu pimpinan KPU RI dan disampaikan bahwa sesuai amar putusan 120 hari itu. Jadi kita mulai start dari 12 Oktober 2021 pas tanda tangan NPHD. Kita bersyukur karena Pemda masih bisa memfasilitasi pelaksanaan PSU ini untuk tetap dilaksanakan karena merupakan amanat konstitusi.”tutupnya. (jo/tri)

WAMENA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen mengungkapkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo bakal dilakukan pada 26 Januari tahun 2022 mendatang. Untuk saat ini,  KPU sedang melakukan penetapan syarat dukungan calon perseorangan dan persebarannya, dan juga baru menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemda Yalimo.

  Menurut Yehemia Walianggen pada 24 Oktober lalau pihanya juga telah menetapkan tahapan terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang. Dimana tahapan yang ditetapkan itu melalui konsultasi bersama pimpinan di KPU RI, didampingi oleh KPU Provinsi.

  “Jadi pemungutan suaranya itu akan dilaksanakan pada 26 Januari 2022. Hari ini rencana kita akan tetapkan syarat dukungan untuk calon perseorangan dan persebarannya.” Ungkap Yehemia via telepon selulernya, Selasa (26/10).

   Menurutnya, tahapan ini diminta oleh MK tetap melaksanakan pemungutan suara sesuai amar keputusan. Diakui, memang waktu 120 hari itu tersisa sekian hari, namun kondisi yang terjadi berada di luar kewenangan KPU.

  “Kita juga baru menandatangani NPHD pada 12 Oktober 2021, kemudian langsung kita menindaklanjutinya dengan konsultasi ke pimpinan KPU RI.” jelas Yehemia Walianggen.

Baca Juga :  Ricky Cawor Dikotrak Persija Tiga Tahun

  Ia mengakui apa yang disampaikan Pimpinan KPU RI bahwa keputusan MK itu wajib dilaksanakan semampu KPU Yalimo, KPU RI juga akan tetap memberikan dukungan dan motivasi untuk tetap melaksanakan PSU.

  “Kami juga berharap masyarakat secara luas di Yalimo termasuk parpol, tokoh-tokoh, pemerintah sama-sama mendukung proses pelaksana PSU ini sehingga Yalimo mempunyai pemimpin yang bisa hadir untuk membangun Yalimo, “jelasnya.

  KPU Yalimo juga merasa perlu mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga sama-sama mendukung proses ini. Sebab, KPU  ingin lakukan upaya lain pun sama tetap berujung pada putusan MK bahwa wajib dilakukan PSU.

  “Jujur sampai dengan hari ini kami, belum memiliki kantor hingga hari ini di Elelim, sehingga kami juga akan lakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemda Yalimo menyurat secara resmi untuk meminta kantor dalam menunjang pelaksanaan PSU di Yalimo.” Bebernya.

  KPU Yalimo juga  sudah sepakati dalam rapat internal bahwa kantor  tetap akan berada di Elelim untuk melakukan sebuah tahapan, sehingga menyurat ke Pemda untuk dibantu kantor dan laksanakan tahapan di sana.

Baca Juga :  Modifikasi Tangki, 10 Kendaraan Diamankan

  “Jadi KPU sedang mempersiapkan tahapan dan sudah tetapkan jadwal untuk pelaksanaan pemilukada ulang. Kami juga sedang melakukan komunikasi terhadap para pihak terutama masyarakat di Yalimo bahwa putusan MK itu mengikat dan final. Tidak ada jalan lain selain PSU dilakukan.”tegasnya. 

  Walianggen menambahkan Hari H pencoblosan di Januari 2022 ditetapkan oleh KPU. Memang dalam proses tahapan ini ada dua kali terjadi perubahan tahapan. Pertama ditetapkan pada 19 Juli 2021 kemudian karena NPHD molor sehingga harus undur lagi atau SK penetapan ulang 19 September kemudian direvisi lagi karena NPHD tandatangani 12 Oktober 2021.

   “Walaupun NPHD lambat, namun setelah tanda tangan kemudian kita langsung bertemu pimpinan KPU RI dan disampaikan bahwa sesuai amar putusan 120 hari itu. Jadi kita mulai start dari 12 Oktober 2021 pas tanda tangan NPHD. Kita bersyukur karena Pemda masih bisa memfasilitasi pelaksanaan PSU ini untuk tetap dilaksanakan karena merupakan amanat konstitusi.”tutupnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya