Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Tiga Unit Ruko Terbakar di Dekai

PADAMKAN API: Anggota Polres Yahukimo bersama warga saat berusaha memadamkan api di lokasi kejadian, Jumat (1/5). ( FOTO: Humas Polda Papua for Cepos)

JAYAPURA- Tiga unit ruko milik Aris Mulyono (33) dan Murni (36) warga Jalan Paradiso, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo dilahap si jago merah, Jumat (1/5)

Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Namun, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan, anggota sudah mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mencegah terjadinya tindak pidana penjarahan. Sementara api berhasil dipadamkan oleh warga setempat.

“Kasus terbakarnya tiga unit ruko tersebut telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Yahukimo,” ucap Kamal, Jumat (1/5).

Ia menerangkan, kebakaran bermula pada Jumat (1/5) sekira pukul 10.05 WIT. Sebagaimana dari keterangan saksi bernama Murni bahwa pada saat itu dirinya bersama masyarakat yang berada di sekitar TKP melihat  kepulan asap dari bagian belakang ruko milik Aris Mulyono.

Baca Juga :  Penambang Ilegal di Pegubin Akan Ditertibkan

Tak lama kemudian,  api membesar dengan cepat dan membakar dua unit ruko yang ada di sampingnya termasuk ruko milik Murni sendiri.

Anggota Polres Yahukimo lanjut Kamal, baru tiba di TKP sekira pukul 10.10  WIT setelah menerima laporan dari warga terkait adanya  kebakaran. Anggota bersama warga setempat lantas memadamkan api dengan alat seadanya dan menggunakan mobil pemadam milik masjid.

“Anggota hingga saat ini mengamankan sekitar TKP guna mencegah terjadinya tindak pidana penjarahan,” ucapnya.

Terkait dengan kebakaran tiga unit ruko tersebut lanjut Kamal, tiga orang telah dimintai keterangannya yakni Murni, Wawan dan Hariati. Dimana kerugian material diperkirakan Rp 350 juta. (fia/nat)

PADAMKAN API: Anggota Polres Yahukimo bersama warga saat berusaha memadamkan api di lokasi kejadian, Jumat (1/5). ( FOTO: Humas Polda Papua for Cepos)

JAYAPURA- Tiga unit ruko milik Aris Mulyono (33) dan Murni (36) warga Jalan Paradiso, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo dilahap si jago merah, Jumat (1/5)

Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Namun, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan, anggota sudah mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mencegah terjadinya tindak pidana penjarahan. Sementara api berhasil dipadamkan oleh warga setempat.

“Kasus terbakarnya tiga unit ruko tersebut telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Yahukimo,” ucap Kamal, Jumat (1/5).

Ia menerangkan, kebakaran bermula pada Jumat (1/5) sekira pukul 10.05 WIT. Sebagaimana dari keterangan saksi bernama Murni bahwa pada saat itu dirinya bersama masyarakat yang berada di sekitar TKP melihat  kepulan asap dari bagian belakang ruko milik Aris Mulyono.

Baca Juga :  Ingin Curi Start Lebih Awal

Tak lama kemudian,  api membesar dengan cepat dan membakar dua unit ruko yang ada di sampingnya termasuk ruko milik Murni sendiri.

Anggota Polres Yahukimo lanjut Kamal, baru tiba di TKP sekira pukul 10.10  WIT setelah menerima laporan dari warga terkait adanya  kebakaran. Anggota bersama warga setempat lantas memadamkan api dengan alat seadanya dan menggunakan mobil pemadam milik masjid.

“Anggota hingga saat ini mengamankan sekitar TKP guna mencegah terjadinya tindak pidana penjarahan,” ucapnya.

Terkait dengan kebakaran tiga unit ruko tersebut lanjut Kamal, tiga orang telah dimintai keterangannya yakni Murni, Wawan dan Hariati. Dimana kerugian material diperkirakan Rp 350 juta. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya