Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Memalukan Oknum ASN Pemkot dan 2 Staf RS Provita Jadi Tersangka

Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen PCR

SENTANI-Empat orang yang tergabung dalam jaringan pembuatan dokumen PCR palsu yang mengatasnamakan RS Provita berhasil dibekuk polisi.
Satu di antaranya berinisial MA (36) merupakan seorang perempuan yang merupakan oknum ASN di Pemkot Jayapura.
Sementara dua perempuan lainya WK (30) dan DG (23) berstatus sebagai oknum pegawai laboratorium di RS Provita, sedangkan satunya seorang pria AH (29) bekerja sebagai sopir rental di Bandara Sentani.
Kasus ini berhasil diungkap jajaran polres Jayapura di Bandara Sentani pada 28 Juli 2021 lalu
“Terkait kasus ini kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi,” ujar Kapolres Jayapura, AKBP Hendrickus WA Maclaromboen, saat jumpa pers di mapolres Jayapura, Senin (23/8).
Dia mengatakan, sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini mempunyai peran masing-masing.
Berawal dari sopir rental AH yang menawarkan pembuatan surat atau dokumen perjalan melalui temanya yang bekerja sebagai ASN di Kota Jayapura. ASN ini selanjutnya menghubungi dua tersangka yang juga temannya yang bekerja di RS Provita dan menerbitkan dokumen itu. Kejadian itu terungkap berawal
pada waktu pelaku perjalanan berinisial AR melakukan check-in di Bandara Sentani dan yang bersangkutan menunjukkan dan menyerahkan surat PCR kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura dan saat dilakukan validasi dengan memasukan nomor seri surat PCR tersebut ternyata tidak valid atau tidak terbaca di sistem. Hal ini mendorong petugas KKP menghubungi direktur RS Provita untuk mengklarifikasi surat PCR tersebut, dan setelah direktur memerintahkan karyawan rumah sakit untuk mengecek data, ternyata surat PCR AR tidak terdaftar.
“Artinya sudah dilakukan pengecekan mulai dari buku pendaftaran, data pemeriksaan laboratorium, pembayaran, hingga dalam aplikasi all record tidak ditemukan data pasien AR, “ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Jayapura. Mereka diganjar dengan ancaman Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1e) KUHP.
Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 6 tahun penjara.(roy/nat)

Baca Juga :  Dua Orang yang Diamankan Tahu Pelaku Pembacokan

Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen PCR

SENTANI-Empat orang yang tergabung dalam jaringan pembuatan dokumen PCR palsu yang mengatasnamakan RS Provita berhasil dibekuk polisi.
Satu di antaranya berinisial MA (36) merupakan seorang perempuan yang merupakan oknum ASN di Pemkot Jayapura.
Sementara dua perempuan lainya WK (30) dan DG (23) berstatus sebagai oknum pegawai laboratorium di RS Provita, sedangkan satunya seorang pria AH (29) bekerja sebagai sopir rental di Bandara Sentani.
Kasus ini berhasil diungkap jajaran polres Jayapura di Bandara Sentani pada 28 Juli 2021 lalu
“Terkait kasus ini kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi,” ujar Kapolres Jayapura, AKBP Hendrickus WA Maclaromboen, saat jumpa pers di mapolres Jayapura, Senin (23/8).
Dia mengatakan, sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini mempunyai peran masing-masing.
Berawal dari sopir rental AH yang menawarkan pembuatan surat atau dokumen perjalan melalui temanya yang bekerja sebagai ASN di Kota Jayapura. ASN ini selanjutnya menghubungi dua tersangka yang juga temannya yang bekerja di RS Provita dan menerbitkan dokumen itu. Kejadian itu terungkap berawal
pada waktu pelaku perjalanan berinisial AR melakukan check-in di Bandara Sentani dan yang bersangkutan menunjukkan dan menyerahkan surat PCR kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura dan saat dilakukan validasi dengan memasukan nomor seri surat PCR tersebut ternyata tidak valid atau tidak terbaca di sistem. Hal ini mendorong petugas KKP menghubungi direktur RS Provita untuk mengklarifikasi surat PCR tersebut, dan setelah direktur memerintahkan karyawan rumah sakit untuk mengecek data, ternyata surat PCR AR tidak terdaftar.
“Artinya sudah dilakukan pengecekan mulai dari buku pendaftaran, data pemeriksaan laboratorium, pembayaran, hingga dalam aplikasi all record tidak ditemukan data pasien AR, “ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Jayapura. Mereka diganjar dengan ancaman Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1e) KUHP.
Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 6 tahun penjara.(roy/nat)

Baca Juga :  Wakapolda Tinggalkan Intan Jaya, Kontak Tembak Kembali Terjadi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya